in

15 Macam–macam Zakat dalam Islam dan Ketentuan Perhitungannya

Sumber: Kompas.com

Macam-macam zakat – Zakat sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap para muslim apabila telah mencapai syarat yang sudah ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya/ asnaf.

Zakat itu sendiri berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan untuk makna suci menunjukkan bahwa zakat sebagai mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa–dosa.

Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At- Taubah [9]: 103).

Istilah zakat dari kitab al – Hawi, al – Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Berikut dalil diwajibkannya pelaksanaan zakat :

“Hai orang – orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik – baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk – buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Q.S Al Baqarah: 267).

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai dengan jens hartanya;
  5. Harta tersebut telah melewati haul;
  6. Pemilik harta tidak mempunyai hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

https://www.gramedia.com/products/conf-taudhihul-adillah-5-penjelasan-tentang-dalil-dalil-zakat-puasa-haji-jenazah?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Golongan Penerima Zakat

Sebagai instrument yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu mempunyai aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Ada 8 golongan / asnaf penerima zakat, golongan tersebut yaitu:

1.Fakir

Mereka yang hampir tidak mempunyai apa – apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Mereka yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Hamba atau budak shaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu sabil

Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis – Jenis Zakat

Macam – Macam Zakat
Sumber: Kompas.com

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah/ zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter/ 2,7 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini juga tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Masing-masing jenis zakat mempunyai perhitungannya sendiri – sendiri. Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan saat bulan Ramadhan.

Contohnya yaitu, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi dan lain – lain. Dalam Undang – Undang No 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/ 2109 dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Macam-macam Zakat Mal

Macam – Macam ZakatSumber: Kompas.com

1. Zakat Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya

Macam-macam zakat yang pertama merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kita diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun.

Perhitungannya sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Contohnya, jika kita mempunyai emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5% dari emas. Hal itu dapat dilihat dari contoh satu gram emas bergarga Rp. 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu 100 gram x Rp. 50.000 x 2,5 persen = Rp. 125.000.

2. Zakat atas Uang dan Surat Berharga Lainnya

Macam-macam zakat kedua merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang dan surat berharga lain yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan

Macam-macam zakat ketiga merupakan zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan harta niaga sebagai harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yakni:

  1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
  2. Motivasi mendapat keuntungan

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya:

“Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141–147).

Azas Pendekatan Perniagaan, antara lain:

  1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.
  2. Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis.
  3. Komoditas yang diperdagangkan halal
  4. Diperhitungkan “before tax”.
  5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
  6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
  7. Apabila tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantikannya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan Zakat

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = zakat.

4. Zakat pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Macam-macam zakat keempat merupakan zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen sesuai dengan cara mengolah pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut.

Sebagai contoh, biji makanan dan buah-buahan. Biji makanan sebagai hal pokok pada suatu wilayah dan dapat disimpan serta mengeyangkan seperti padi, jagung, gandum dan sebaginya. Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati adalah anggur dan kurma.

Nisab zakat pertanian dan buah-buahan ialah 300 sha’ yang dalam ukuran zaman sekarang sekitar 652 kg dalam bentuk gabah atau 524 kg dalam bentuk beras. Sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan ialah 10% apabila tanaman diari dengan air sungai atau air hujan. Apabila tanaman disiram dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau dengan alat yang memerlukan biaya maka zakatnya 5%.

5. Zakat Peternakan dan Perikanan

Macam-macam zakat kelima merupakan zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

Dalam riwayat H. R Bukhari, para ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, sapi, dan sejenisnya.

Ketentuan Zakat Hasil Ternak

  • Harta/ hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil hutang atau ada hak orang lain di dalamnya,
  • Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya apabila masa kepemilikan sudah mencapai haul/ satu tahun.
  • Dirawat dan digembalakan, yaitu sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil pengembangbiakannya.
  • Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Dud dan Daruqutni).

Nishab dan Kadar

Untuk kambing, biri – biri dan domba:

  1. Nisab 40 – 120, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
  2. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
  3. Selanjutnya, setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

6. Zakat Pertambangan

Merupakan zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Misalnya seperti emas, besi, minyak bumi, timah dan sebagainya.

Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat ini adalah sebesar 2,5% setelah diperhitungkan pendapatannya dikurangi biaya – biaya yang dipergunakan untuk mengeksplor dan mendapatkan hasilnya.

Zakat hasil tambang ini karena niat awalnya untuk diperjualbelikan maka dianalogikan pada zakat perdagangan. Apabila hasil tambang itu mencapai satu nisab yaitu sebesar 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya.

7. Zakat Perindustrian

Merupakan zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat Pendapatan dan Jasa

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Apabila jumlah yang diterima tidak mencapai nisabnya maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya apabila sudah cukup nisabnya. Kadar zakatnya adalah 2,5%.

Macam – Macam Zakat
Sumber: Kompas.com

9. Zakat Rikaz

Merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Rikaz sendiri sebagai harta seperti emas, perak dan harta lainnya yang terpendam sejak zaman dahulu (harta karun) yang ditemukan di dasar laut.

Apabila harta seperti ini ditemukan maka orang yang menemukan wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari harta tersebut. Zakat barang ini tidak disyaratkan harus satu tahun kepemilikan terlebih dahulu.

10. Zakat Hasil Dagang

Merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini mempunyai ketentuan yakni diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%. Kita dapat membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

11. Zakat Piutang

Orang yang mempunyai hutang dengan jumlah telah mencapai satu nisab dalam masa satu tahun dan memenuhi seluruh ketentuan lain yang mewajibkan zakat, maka piutang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila orang yang berhutang itu diharapkan membayarnya.

12. Zakat Surat-surat Berharga, Saham, dan Sukuk

Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan atau zakat emas dan perak baik secara nisab maupun besaran jumlah harta yang dikeluarkan. Jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum keuntungan dibagikan kepada para pemegang saham maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.

13. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan ini dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakatnya sama dengan zakat perdagangan baik dari segi nisab, kadar zakatnya dan waktu pengeluarannya.

14. Zakat Investasi Properti

Properti ini seperti perumahan, pabrik, gedung dan sejenisnya. Jenis zakat ini juga dianalogikan dengan zakat perdagangan karena kegiatan menyewakan gedung, alat-alat transportasi dan yang lain merupakan kegiatan perdagangan dengan tujuan mencari keuntungan.

Oleh sebab itu, nisab zakatnya senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dari hasil sewa- menyewa (tidak termasuk gedung yang disewakan atau alat transportasi yang digunakan) setelah dikurangi berbagai biaya yang diperlukan dan dikeluarkan zakatnya setiap tahun.

15. Zakat Harta Warisan, Pasangan, dan Klaim Asuransi

Pengeluaran zakat ini tidak harus menunggu tersimpan selama satu tahun. Jika seseorang mendapatkan uang kaget, pesangon, hadiah, warisan dan sejenisnya yang mempunyai jumlah satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

https://www.gramedia.com/products/manajemen-zakat-histori-konsepsi-dan-implementasi-1?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah

1. Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:

2. Milik penuh

  1. Halal
  2. Cukup nisab
  3. Haul

3. Untuk syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
  3. Mempunyai kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Perhitungan Zakat

Macam – Macam Zakat
Sumber: Kompas.com

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar bersa 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku. Zakat fitrah dibayarkan setahun sekali saat bulan Ramadhan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Misalnya, sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, apabila membayar zakat fitrah dengan uang tunai yaitu sebesar Rp40.000 – Rp50.000 per orang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Sementara untuk zakat mal perhitungannya dengan mengalikan 2,5% dan telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat merupakan batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Apabila harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Apabila belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya yang berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq/ 635 kg beras, nisab zakat emas 20 dinar/ 85 gram, nisab zakat perak 200 dirham/ 595 gram, nisab zakat perdagangan 20 dinar/ 85 gram emas dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Apabila harga emas per gram saat ini adalah Rp900.000, maka batas nisab adalah Rp76.500.000.

Apabila seorang muslim mempunyai kekayaan minimal Rp76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama satu tahun/ mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5% dikalikan dengan jumkah harta yang disimpan.

Atau pembayaran zakat adalah apabila mengacu pada zakat penghasilan, seorang dengan penghasilan satu tahun adalah Rp. 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5 juta (2,5% x Rp100 juta).

https://www.gramedia.com/products/mengelola-zakat-indonesia?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Demikian penjelasan tentang macam-macam zakat dan ketentuannya yang ada di Indonesia. Apabila Grameds masih bingung, masih membutuhkan referensi terkait tentang macam-macam zakat dan perhitungannya maka kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di Gramedia.com. Gramedia selalu memberikan produk terbaik dan terlengkap agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

Baca juga:

Kumpulan Kisah Islami Penuh Hikmah

Kumpulan Kisah Islami Penuh Hikmah

Parenting Islami

Parenting Islami

secangkir kopi berpikir positif islami

Secangkir Kopi Berpikir Positif Islami

Ensiklopedi Akhlak Rasulullah

Ensiklopedi Akhlak Rasulullah

Muslim Daily

Muslim Daily

Ishmatul Anbiya`: Misi Tanpa Salah Para Pembawa Risalah

Ishmatul Anbiya`: Misi Tanpa Salah Para Pembawa Risalah

Hidup Minimalis Ala Rasulullah

Hidup Minimalis Ala Rasulullah

Fiqih Untuk Pemula: Sebuah Pedoman Belajar Fiqih Dalam Kehid

Fiqih Untuk Pemula: Sebuah Pedoman Belajar Fiqih Dalam Kehid



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya Nandy