Ekonomi

Pengertian Pajak dan Unsur-Unsur Perpajakan di Indonesia

Unsur-Unsur Perpajakan
Written by Rosyda

Unsur-Unsur Perpajakan – Pajak merupakan pembayaran wajib bagi masyarakat pada negara yang tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Oleh pemerintah, pajak dapat dimanfaatkan untuk dapat membiayai pembangunan nasional demi meraih kesejahteraan masyarakatnya.

Menurut buku berjudul Dasar-dasar Hukum Pajak (2022) yang ditulis oleh Moh, Taufik, unsur-unsur pajak dibagi menjadi empat bagian, yaitu wajib pajak, subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak. Berikut penjelasan terkait pengertian pajak dan unsur-unsur pajak di Indonesia.

Pengertian Pajak

Unsur-Unsur Perpajakan

pexels.com

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, definisi dari pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan sifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pengertian dari pajak yang lebih sederhana adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi dari pajak adalah untuk membiayai berbagai macam pengeluaran. Manfaat dari pajak dapat digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji para pegawai negeri.

Pembayar pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang telah dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara serta kemakmuran para rakyatnya.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan serta peran dan wajib pajak untuk secara langsung serta bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai dengan falsafah undang-undang definisi pajak, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, akan tetapi juga hak bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam bentuk peran dan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Hal tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut pada sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan maupun pengawasan, pelayanan serta penyuluhan.

Dari penjelasan mengenai definisi pajak, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah bentuk kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak, seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pajak, berikut definisi pajak menurut beberapa ahli:

1. Leroy Beaulieu

Menurut Beaulieu, pajak merupakan bantuan yang diberikan secara langsung atau tidak yang dipaksakan oleh pemegang kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang tertentu yang digunakan untuk menutup belanja pemerintah.

2. P.J.A Adriani

Dijelaskan bahwa pajak merupakan iuran masyarakat pada negara (yang dapat dipaksa) yang terutang oleh yang wajib membayar sesuai dengan peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi kembali dan langsung dapat ditunjuk dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Definisi dari pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan undang-undang dan dapat dipaksakan, tanpa memberikan jasa timbal (kontra prestasi) secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Pengertian pajak tersebut, kemudian dikoreksi menjadi berikut ini: pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara guna membiayai pengeluaran rutin serta surplusnya digunakan untuk public saving yang menjadi sumber utama untuk membiayai public investment.

4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock

Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta menuju sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, tetapi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapatkan imbalan langsung serta proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk dapat menjalankan pemerintahan.

Pajak dalam perspektif ekonomi, dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat pada sektor publik. Pemahaman ini, memberikan sebuah gambaran bahwa adanya pajak akan menyebabkan dua situasi menjadi berubah.

Pertama, berkurangnya kemampuan individu untuk menguasai sumber daya guna kepentingan penguasaan barang serta jasa. Sedangkan kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara untuk menyediakan barang maupun jasa publik yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

Sementara itu, pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro adalah suatu perikatan yang timbul dikarenakan adanya undang-undang yang menjadi penyebab timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilannya pada negara.

Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum tersebut, memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus sesuai dengan undang-undang, sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum, baik itu bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Unsur-Unsur Perpajakan

Unsur-Unsur Perpajakan yang Berlaku di Indonesia

Unsur-Unsur Perpajakan

pexels.com

Pada umumnya, unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan terakhir tarif pajak. Berikut penjelasan terkait unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut.

1. Subjek Pajak

Unsur pertama dalam perpajakan adalah subjek pajak. Di dalam subjek pajak, ada orang-orang serta lembaga yang tinggal dalam satu negara yang membuat pajak sebagai suatu kewajiban untuk warga negaranya.

Disebut sebagai unsur pertama, dikarenakan tanpa adanya subjek pajak, maka tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan oleh warga. Dikarenakan yang akan membayar saja tidak ada.

Kelazimannya memang demikian. Bahkan, yang dikenakan beban oleh pajak merupakan orang maupun lembaga dan bukannya benda atau jasa. Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada pada sistem perpajakan suatu negara.

Barulah setelah itu, kebijakan dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya subjek pajak, maka jangan berharap pemungutan pajak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu, wajar apabila setiap regulasi tentang perpajakan pasti ada subjek pajak di dalamnya.

2. Wajib Pajak

Unsur perpajakan kedua adalah wajib pajak. Wajib pajak ini juga termasuk orang maupun lembaga yang telah dinyatakan layak untuk membayar pajak. Maka artinya, pajak menjadi beban bagi dirinya dan harus dibayarkan. Apabila pajak tersebut tidak dibayarkan, maka mereka akan mendapatkan denda serta sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wajib pajak hanya berupa manusia dan lembaga saja. Sementara itu, produk maupun jasa merupakan unsur perpajakan yang lainnya. Maka artinya, produk serta jasa bukanlah wajib pajak.

Dikarenakan yang terbebani untuk membayar pajak merupakan orang maupun kantor yang menjadi wadah dari produk maupun layanan tersebut. Oleh karena itu, jangan sampai Grameds salah membedakan mana yang menjadi wajib pajak serta mana yang bukan wajib pajak.

Pada umumnya, orang yang dikenakan dengan wajib pajak, telah disesuaikan dengan usianya. Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sementara itu, untuk komunitas maupun lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha tersebut didirikan.

Perbedaannya hanya ada pada nominal atau besaran pajaknya saja. Hal ini karena besaran pajak telah disesuaikan dengan besar usaha maupun pendapatan yang didapatkan setiap bulannya atau setiap tahun.

3. Objek Pajak

Apabila wajib pajak adalah seseorang atau individu dan lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda maupun layanan yang perlu dibayarkan pajaknya.

Apabila Grameds memiliki bangunan serta tanah, maka dari bangunan maupun tanah tersebut, Grameds harus membayarkan sejumlah pajak pada pemerintah. Nama dari pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bangunan tersebutlah yang kemudian disebut sebagai objek pajak.

Jika Grameds memiliki layanan usaha seperti catering dan penghasilan dari bisnis tersebut mencapai Rp 10 juta per harinya, maka beberapa persen dari penghasilan Grameds harus diambil untuk membayarkan pajak.

Pajak di atas dimaksud sebagai pajak penghasilan. Layanan maupun usaha Grameds yang disebut sebagai objek pajak.

4. Tarif Pajak

Unsur perpajakan terakhir yang berlaku di Indonesia adalah tarif pajak. Tarif pajak adalah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, atas produk-produk maupun layanan yang terbebani pajak atau objek pajak.

Di Indonesia sendiri, cara penentuan tarif pajak tersebut adalah dengan menggunakan rumus persentase. Maka artinya, wajib pajak membayarkan pajak beberapa persen dari harga produk maupun layanan yang dimiliki.

Selain keempat unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut, sesuai dengan pengertiannya menurut pandangan ekonomis yaitu pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan pengertian pajak secara yuridis yaitu pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan, maka berikut beberapa unsur-unsur perpajakan tersebut:

  • Pajak dipungut sesuai dengan undang-undang. Unsur ini sesuai dengan perubahan ketiga dalam UUD tahun 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa, “pajak serta pungutan lain dengan sifat memaksa untuk keperluan negara, diatur dalam undang-undang.”
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi perseorangan yang dapat ditunjukan secara langsung. Unsur kedua ini contohnya ketika ada seseorang taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka ia akan melalui jalan dengan kualitas yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor atau membayar pajak terlambat.
  • Pemungutan pajak diperuntukan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah. Dalam rangka menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik prasarana maupun sarana, uang yang dikumpulkan dari pemungutan pajak pun digunakan demi keperluan pembiayaan umum.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Pajak

Unsur-Unsur Perpajakan

pexels.com

Dari penjelasan mengenai unsur-unsur pajak, dapat diketahui bahwa pajak yang dibebankan kepada warga negara bermacam-macam. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pada warga negara atau wajib pajak yang digolongkan sesuai dengan sifat, objek pajak, instansi pemungut serta subjek pajak. Berikut penjelasannya lebih lanjut.

1. Jenis Pajak Sesuai dengan Sifat

Apabila dikelompokan sesuai dengan sifatnya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung serta pajak langsung. Berikut penjelasannya:

a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak jika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi, pajak tersebut tidak langsung dipungut berkala, tetapi hanya dipungut jika peristiwa atau perbuatan tersebut terjadi. Contohnya pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

b. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala pada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut, ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak serta tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Unsur-Unsur Perpajakan

2. Jenis Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungut

Berdasarkan pada instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua kategori yaitu pajak daerah serta pajak negara. Berikut penjelasannya:

a. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I. Contohnya seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan).

b. Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu DJP. contohnya seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea materai, PBB (perkebunan, perhutanan dan pertambangan).

3. Jenis Pajak Sesuai dengan Objek dan Subjeknya

Berdasarkan pada objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi dua jenis yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Berikut penjelasannya.

a. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang pengambilannya sesuai dengan objeknya. Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.

b. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang pengambilannya sesuai dengan subjeknya. Contohnya seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Fungsi Pajak

Unsur-Unsur Perpajakan

pexels.com

Pajak memiliki fungsi yang cukup berperan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Secara umum, pajak memiliki empat fungsi. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana ke kas negara guna membiayai pembangunan nasional maupun pengeluaran negara yang lain. Dengan begitu, fungsi pajak adalah sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur

Pajak menjadi alat untuk melaksanakan serta mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi maupun sosial. Fungsi pajak mengatur antara lain, berikut:

  • Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak digunakan sebagai alat untuk dapat mendorong kegiatan ekspor seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan pada barang-barang produksi dari dalam negeri, contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur serta menarik investasi modal, sehingga dapat membantu perekonomian menjadi semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak berfungsi untuk dapat menyesuaikan serta menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan maupun kesejahteraan masyarakatnya.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi keempat dari pajak adalah pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi maupun keadaan perekonomian, contohnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah dapat menetapkan jumlah pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar pun dapat dikurangi. Sementara itu, untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah dapat menurunkan jumlah pajak, sehingga jumlah uang yang beredar pun dapat ditambah dan deflasi pun dapat teratasi.

Keempat fungsi pajak tersebut adalah fungsi umum. Di Indonesia, pemerintah cenderung lebih menitikberatkan pada dua fungsi yaitu pajak sebagai pengatur serta pajak sebagai anggaran.

Unsur-Unsur Perpajakan

Demikianlah penjelasan mengenai unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan pengertiannya. Apabila Grameds tertarik untuk mempelajari perpajakan atau ilmu ekonomi lainnya, maka Grameds dapat membaca buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku bermanfaat dan original untuk Grameds. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Jadi, jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia dan segera check out buku incaran Grameds sekarang juga!

Penulis: Khansa

Baca juga terkait Unsur-Unsur Perpajakan:

  1. Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar 
  2. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia 
  3. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi 
  4. Pengertian PPN: Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak 
  5. 4 Fungsi Pajak: Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah