Ekonomi

Pengertian Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya

pengertian koperasi
Written by Rosyda

Kenali Koperasi Mulai Dari Pengertian, Fungsi, Jenis, Hingga Tujuan – Istilah koperasi pasti sudah tidak asing buat Anda. Bukan begitu, Grameds? Sejak kita di bangku SD sampai SMA, kita menerima pelajaran dari bapak dan ibu guru mengenai koperasi.

Namun demikian, ada banyak hal yang belum kita ketahui secara mendalam tentang koperasi. Yuk Grameds, kita cari tahu kenapa koperasi di Indonesia sangat familiar sebagai penopang ekonomi rakyat.

Pengertian Koperasi

Salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia adalah koperasi. Bagaimana tidak? Pada tahun 2019 saja, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa koperasi di seluruh Indonesia berjumlah 123.048 dan anggota yang sudah tercatat sebanyak 22 juta orang. Besar sekali kan, Grameds?

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah salah satu sebab mengapa koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang.

Sejarah Koperasi

Sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih disebut dengan Koperasi Pra Industri. Gerakan ini lahir akibat dari revolusi industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).

Semboyan tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Liberte atau kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kapital sehingga dapat meraup untung sebanyak-banyaknya. Sementara Egalite dan Fraternite atau persamaan dan kebersamaan hanya menjadi milik pemilik-pemilik modal besar.

Di Inggris, koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan untuk menjalankan usaha.

Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.

Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak. Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam koperasi tersebut, yaitu:

  1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
  2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
  3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
  4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
  5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
  6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
  7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
  8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Prinsip-prinsip tersebut menjadikan koperasi Rochdale sukses dan maju. Karena itu, prinsip-prinsip di atas menjadi inspirasi bagi koperasi-koperasi lain yang ada di seluruh dunia. Walaupun tampak masih sederhana, apa yang telah diperjuangkan oleh Rochdale dengan segala prinsipnya menjadi tonggak bagi gerakan koperasi seluruh dunia. Pada tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut disampaikan sekaligus dibakukan dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA).

Pergerakan koperasi di seluruh dunia berjalan tidak spontan dan memerlukan proses yang panjang. Pada umumnya, koperasi tidak diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini bermula sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang saat itu melahirkan penderitaan ekonomi dan sosial terhadap rakyat.

Dalam keadaan yang serba sulit, pihak-pihak kapitalis, kolonial, dan rentenir memperkeruh suasana. Mereka mengambil keuntungan yang besar dari memeras rakyat kecil dan menengah. Orang-orang kecil dan menengah yang kesulitan untuk melunasi hutangnya terpaksa melepaskan tanah milik mereka karena sistem pinjaman berbunga yang mencekik. Ditambah kesewenangan pihak kolonial yang suka memonopoli banyak bidang.

Common sorrow, rasa senasib sepenanggungan menggerakkan orang-orang yang berpenghasilan sederhana, berkemampuan ekonomi terbatas, dan menderita karena beban ekonomi, untuk bersatu dan bersama-sama menolong diri mereka sendiri. Karena itulah, mereka berpikir bagaimana caranya agar bisa keluar dari keadaan tersebut dan membentuk gerakan perlawanan. Kemudian lahirlah koperasi yang memfasilitasi para buruh agar bisa saling tolong menolong. Koperasi yang ada di jaman itu dinamakan Koperasi Pra Industri.

Ada banyak kisah perkembangan koperasi di negara-negara lain yang memiliki cerita yang hampir sama. Sebut saja perkembangan koperasi di Prancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea.

Saat ini, koperasi semakin berkembang di negara-negara lain dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan pada anggotanya. Hal ini terbukti dengan banyaknya permasalahan ekonomi yang dapat diatasi dengan adanya koperasi

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka,  tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.

Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit.

Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.

Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945.

Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia  memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Mengapa Koperasi Berjaya di Indonesia?

Masyarakat kita yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia. Kebiasaan kekeluargaan dan gotong royong tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sudah turun-menurun sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung oleh koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.

Bahkan, sistem perekonomian Indonesia memiliki fundamen yang berbunyi, “Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.”  Hal ini tertuang dalam Pasal  33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1. Dilansir dari website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), makna dari pasal tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.

Ditambah lagi ayat kedua dalam pasal yang sama menyebutkan secara gamblang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi negara. Dengan demikian, masih melansir sumber yang sama, pemerintah memiliki wewenang agar pembangunan negara tidak lagi eksklusif. Agar terwujudnya pembangunan yang inklusif, maka pembangunan yang dilakukan perlu  difokuskan kepada pembangunan manusianya, bukan sekadar ekonominya. Karena kemajuan ekonomi yang berbasis kemajuan sumber daya manusia, mampu mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata.

Fungsi Koperasi

Didirikannya koperasi tentu memiliki tujuan dan fungsi. Di bawah ini akan kita bahas apa saja fungsi dan tujuan dari didirikannya koperasi.

1. Membangun dan Mengembangkan 

Fungsi pertama dari koperasi, yaitu membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Demikian juga, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)  

Fungsi kedua dari koperasi, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan 

Fungsi ketiga dari koperasi, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional 

Fungsi keempat dari koperasi, yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Rasanya belum lengkap kalau hanya membahas pengertian, sejarah, fungsi koperasi, tetapi tidak membahas tujuan koperasi itu sendiri. Berikut tujuan-tujuan koperasi.

  1. Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  3. Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  4. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
  5. Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  6. Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  7. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip Koperasi

Setiap organisasi, badan usaha, bahkan hingga komunitas tentunya memiliki idealisme dalam menjalankan operasionalnya. Tidak terkecuali koperasi yang juga memiliki idealisme yang dirangkum dalam prinsip-prinsip koperasi. Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  2. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  5. Mengutamakan kemandirian.

Dalam mengembangkan koperasi, akan diadakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Dasar-dasar Hukum Koperasi

Koperasi memiliki dasar hukum sehingga koperasi merupakan badan usaha yang legal untuk dijalankan. Beberapa dasar hukum koperasi adalah sebagai berikut:

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada  koperasi.
  6. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
  7. Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
  8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  9. Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
  10. Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Jenis-Jenis Koperasi 

Ada beberapa jenis koperasi yang disebutkan di dalam UU nomor 25 tahun 1992 Pasal 15

Pada pasal 15  ada dua jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi primer 

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-seorang serta beranggotakan lebih dari 20 orang.

2. Koperasi sekunder 

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, koperasi terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga relatif lebih tinggi untuk kemudian dijual kepada anggota dan non-anggota.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Grameds, dengan penjelasan tentang koperasi di atas, mungkin ada yang bertanya apa sih keuntungannya menjadi anggota koperasi? Bagi sebagian orang, menjadi anggota koperasi memiliki keuntungan tersendiri. Adapun keuntungan yang kemungkinan bisa didapatkan dengan menjadi anggota koperasi adalah:

  1. Anggota koperasi berhak mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Besarnya bagi hasil yang didapatkan berdasarkan jumlah modal yang ditanam dan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh koperasi.
  2. Anggota dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan beli di luar koperasi.
  3. Bagi anggota, dapat meminjam dana kepada koperasi baik secara sistem konvensional berbunga ataupun bagi hasil sistem syari’ah.
  4. Anggota bisa mendapatkan pelatihan entrepreneur dan memperluas jaringan bisnis. Dengan demikian, Anda bisa berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Pilihlah Koperasi yang Legal dan Terpercaya

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi memiliki peran yang besar dalam perekonomian Indonesia. Selain karena selaras dengan budaya Indonesia yang telah berlangsung lama secara turun-temurun, koperasi juga menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia saat terjadi krisis moneter. Keberhasilan dan peran besar tersebut tentu menggerakkan banyak orang untuk ikut masuk menjadi anggota koperasi.

Salah satu kewajiban menjadi anggota koperasi adalah dengan ikut serta dalam iuran simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi. Tentunya ada penggalangan dana di dalam koperasi agar kegiatan usaha koperasi berjalan. Oleh karena itu, jika Grameds ingin menjadi anggota koperasi, sangat penting sekali untuk memilih koperasi yang legal dan terpercaya.

Jika tidak, dana atau modal yang Grameds tanam riskan sekali lenyap dan digelapkan. Selain itu, ada juga koperasi abal-abal dengan pengurus yang suka melakukan penipuan. Cara melakukan pemeriksaan yang mendalam adalah dengan memastikan bahwa koperasi tersebut sudah terdaftar di Kementrian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Grameds bisa melakukan pengecekan tersebut di website Kementerian Koperasi dan UKM.

Grameds, demikianlah pembahasan kita mengenai koperasi. Gramedia selalu setia menjadi #SahabatTanpaBatas untuk menyediakan buku-buku terbaik pilihan kami.

Baca juga artikel terkait “Pengertian Koperasi” :

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah

1 Comment

  • koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. terimaksih karna blog ini para pembaca dapat lebih mengenal tentang koperasi seta manfaat nya