Environment

Memahami Rangkaian Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan
Written by Qotrun

Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan – Hak dan kewajiban terhadap lingkungan telah diatur dan ditetapkan sedemikian rupa dalam undang-undang atau peraturan negara. Sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hanya saja, masyarakat juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan terhadap lingkungannya.

Seorang tokoh terkenal dari India, yaitu Mahatma Gandhi pernah berkata, “Apa yang kita lakukan terhadap hutan dunia adalah cerminan atau gambaran dari apa yang kita lakukan untuk diri kita sendiri dan untuk satu dengan lainnya.

Secara umum, lingkungan mengacu pada sebuah tempat di mana semua makhluk hidup dan tidak hidup tinggal dan membangun rasa ketertarikan satu sama lain. Lingkungan pada dasarnya telah membantu banyak manusia untuk dapat menjalin hubungan dengan apa yang ada di dalamnya, termasuk flora dan fauna. Hal ini juga yang pada akhirnya turut menentukan pembentukan dan kelangsungan hidup manusia.

Sadar maupun tidak sadar, lingkungan telah memberikan banyak hal untuk manusia, misalnya saja air, sinar matahari, udara, hewan, tumbuhan, hingga bahan bakar fosil yang membuat planet ini layak untuk ditinggali. Namun, perasaan ingin memiliki sepenuhnya dan pengambilan justru malah mengakibatkan munculnya banyak masalah lingkungan.

Manusia sesungguhnya mendapatkan hak sekaligus kewajiban atas lingkungan. Maka dari itu, agar mendapatkan haknya, manusia juga harus menjaga lingkungan, menghormati lingkungan dan memanfaatkan sumber daya alam secara rasional. Tidak lupa juga, manusia sebagai bagian dari makhluk hidup harus melakukan pengambilan langkah-langkah penting guna mencegah polusi untuk mempromosikan penggunaan berkelanjutan bahan baku dan sumber daya alam.

Dalam artikel ini, Gramedia.com akan membahas tentang hak dan kewajiban terhadap lingkungan. Pembahasan ini menjadi penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap individu agar kelestarian lingkungan dapat terjaga. Berikut ulasan selengkapnya!

Apa Saja Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan?

1. Hak Atas Lingkungan

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

unsplash.com

Menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Inovatif dengan judul “Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah”, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur berbagai hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya.

Pasal 65 mengatur terkait lima hak atas lingkungan, di antaranya yaitu:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Kewajiban Terhadap Lingkungan

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

unsplash.com

Peraturan hak atas lingkungan hidup sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan.

Sementara itu, dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 6 mengandung sebuah makna terkait upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Bentuk kedua kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan upaya untuk tidak mengabaikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Peraturan tentang Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Sesuai dengan apa yang sudah tertulis dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, ditetapkan terkait hak dan kewajiban warga negara mulai dari pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32 ,33, dan 34. Pasal-pasal tersebut berbunyi:

  1. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
  2. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
  4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  5. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
  6. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  7. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Fakta-Fakta tentang Lingkungan di Indonesia

Perlu Grameds tahu bahwa belakangan ini Indonesia sedang menghadapi permasalahan terkait lingkungan yang serius, bahkan bisa dikatakan darurat. Mulai dari pemanasan global, pencemaran laut, deforestasi hutan, dan polusi udara. Nah, berikut ini adalah beberapa fakta tentang permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Pemanasan global

Sumber jumlah emisi per tahun:

  • Pembakaran batubara mencapai 9 miliar ton Co2 (emisi)
  • Konversi lahan dan perusakan hutan 2,563 miliar ton Co2e
  • Aktivitas dan pemakaian energi, pertanian dan limbah 451 juta ton Co2 2.

2. Pencemaran laut

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

unsplash.com

Sumber pencemaran persentase:

  • Limbah domestik 75%
  • Limbah perkantoran & daerah komersial 15%
  • Limbah industri 10%

Penyebab pencemaran laut

  • Limbah industri
  • Pengecatan kapal
  • Reklamasi
  • Limbah rumah tangga
  • Kegiatan pelabuhan dan pelayaran

3. Deforestasi

Penggundulan hutan atau deforestasi ini merupakan sebuah kegiatan penebangan hutan beserta tegakan pohon sehingga lahannya dapat digunakan untuk penggunaan non hutan, misalnya pertanian dan perkebunan, peternakan, atau permukiman. Permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia sendiri diyakini berasal dari berkurangnya hutan. Berikut ini adalah data luas hutan di Indonesia:

  • 2009-2011 —– 901.000 hektare (ha)
  • 2011-2012 —– 613.480 ha
  • 2012-2013 —– 728.100 ha
  • 2013-2014 —– 397.400 ha
  • 2014-2015 —– 901.300 ha

4. Polusi udara

Pada tahun 2012, tercatat berbagai kematian yang disebabkan oleh polusi udara hingga mencapai 165.000 orang. Selanjutnya, menurut data WHO 2016, Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung masuk dalam kategori sepuluh kota dengan pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara.

Sementara itu, berdasarkan data dari Greenpeace Indonesia pada semester pertama tahun 2016, tingkat polusi udara Jakarta dapat dikategorikan sangat mengkhawatirkan. Kategori tersebut berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang ditetapkan WHO. Bahkan, udara kedua kata tersebut tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Contoh Kewajiban terhadap Lingkungan

Dalam ketentuan hak dan kewajiban terhadap lingkungan, ada beberapa tindakan yang menjadi kewajiban masyarakat Indonesia dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, di antaranya yakni:

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

unsplash.com

1. Buanglah Sampah di Tempatnya

Pada saat seseorang tidak membuang sampah di tempatnya, maka yang terjadi yakni akan banyak sampah berceceran di berbagai tempat. Sampah itu kemudian akan menjadi sarang bagi lalat, kecoa, tikus dan berbagai binatang lainnya. Beberapa binatang tersebut dapat menjadi salah satu berbagai penyakit.

Selain itu, sampah yang tidak pada tempatnya dapat mengotori sumber air. Alhasil, air menjadi tidak layak dikonsumsi yang akan berujung pada munculnya berbagai penyakit, misalnya seperti tifus, demam berdarah, hingga TBC.

Maka dari itu, masyarakat Indonesia perlu membiasakan diri untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah sendiri dikategorikan menjadi dua jenis yakni organik dan anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang dihasilkan oleh alam secara langsung, seperti daun, sayur, dan buah-buahan. Sampah organik ini akan digunakan sebagai bahan utama dari pupuk kompos. Sementara, sampah anorganik adalah sampah yang dihasilkan secara non hayati. Misalnya, plastik, kaca, kertas, dan lain sebagainya.

2. Tidak Menebang Pohon Sembarangan

Sesuai yang dibahas sebelumnya, semakin ke sini hutan Indonesia mengalami pengurangan lahan yang cukup cepat. Padahal hutan dengan pohonnya memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan semua makhluk yang ada di bumi. Selain menjadi sumber air, pohon juga merupakan sumber oksigen. Oleh karena itu, menjaga pohon sama halnya menjaga keberlangsungan seluruh kehidupan yang ada di bumi, termasuk manusia. Tentu tidak hanya menjaga pohon, tetapi juga menanam pohon sebanyak mungkin.

3. Tidak Memburu Binatang Sembarangan

Salah satu kewajiban manusia terhadap lingkungan yang jarang disadari adalah perburuan binatang secara sembarangan. Perlu kita tahu bahwa beberapa jenis binatang telah punah dari muka bumi ini yang disebabkan oleh perburuan sembarangan. Sementara itu, masih ada banyak binatang yang masuk kategori terancam punah. Sebetulnya, setiap binatang yang ada di bumi memiliki fungsinya masing-masing. Maka dari itu, perburuan binatang yang sembarangan akan mengubah hingga merusak lingkungan.

4. Mengurangi Penggunaan Bahan Kimia

Di era modern seperti sekarang, kemajuan ilmu pengetahuan telah menjadikan berbagai aktivitas manusia bergantung terhadap suatu hal, salah satunya adalah bahan kimia. Tanpa disadari, bahan kimia diketahui ternyata menjadi salah satu zat yang bisa sangat berbahaya bagi manusia, misalnya bahan kimia yang tidak diolah dengan baik.

Seperti halnya yang terjadi di Sungai Citarum, Jawa Barat. Sungai Citarum pernah disebut sebagai sungai terkotor se indonesia. Julukan tersebut pada dasarnya dikarenakan banyaknya bahan kimia yang berasal dari pembuangan limbah pabrik tekstil di sekitarnya. Sementara itu, banyak orang yang juga masih memiliki kebiasaan membuang sampah di sungai. Kerusakan yang sudah terjadi akibat bahan kimia ini membutuhkan waktu yang panjang untuk kembali pada kondisi normal.

5. Mengurangi Penggunaan Kendaraan

Manusia pada dasarnya memerlukan udara yang sehat dan bersih untuk bernafas. Sebuah udara yang bersih dapat dihirup secara bebas tanpa adanya partikel-partikel seperti debu atau zat beracun. Hanya saja, dunia semakin maju dan cepat menghasilkan kebiasaan manusia untuk memanfaatkan kendaraan, seperti motor, mobil, dan lain sebagainya. Asap hasil kendaraan yang menyatu dengan udara ternyata memiliki dampak yang sangat buruk bagi sistem pernapasan manusia.

Maka dari itu, dalam upaya mewujudkan udara yang sehat dan bersih, masyarakat perlu mengurangi penggunaan kendaraan sebagai salah satu penyebab polusi udara. Selain itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu membuat sejumlah aturan untuk menjaga udara agar tetap sehat dan bersih. Di berbagai negara, mulai diterapkan kebijakan peningkatan transportasi umum dengan harapan masyarakat dapat lebih mengurangi aktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Aktivitas Sederhana untuk Melestarikan Lingkungan

Selain hak dan kewajiban terhadap lingkungan di atas harus terpenuhi, ada beberapa cara sederhana yang dapat berdampak efektif bagi kelestarian lingkungan. Nah, berikut ini adalah lima aktivitas sederhana yang dapat menjadikan Grameds ikut serta menjaga dan melestarikan lingkungan.

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

unsplash.com

1. Makan Makanan Lokal

Dengan makan makanan lokal, kita secara tidak langsung akan turut mengurangi emisi karbon yang ada. Hal ini dikarenakan berkurangnya ongkos transportasi untuk bahan makanan tersebut berpindah. Selain itu, makanan lokal juga lebih mudah didapatkan dan dengan harga yang lebih terjangkau tentunya.

Makanan lokal juga diketahui memiliki kandungan nutrisi yang jauh lebih banyak daripada makanan non lokal. Makanan lokal lebih cenderung alami dan sangat kecil risikonya untuk tercampur zat berbahaya.

2. Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai

Plastik merupakan barang yang sangat praktis untuk digunakan. Selain itu, plastik juga sangat murah. Tak heran, apabila banyak orang yang memiliki kebiasaan menggunakan plastik sekali pakai. Apabila sudah digunakan sekali, maka plastik sudah bisa dibuang. Namun, ada bahaya yang sangat besar apabila terjadi penggunaan plastik secara berlebihan. Bahaya tersebut diantaranya dapat merusak lingkungan, mulai dari air hingga udara.

Belakangan ini ditemukan banyak hewan yang tercemar plastik di sistem pencernaanya. Hal ini tentu akan sangat berbahaya apabila sudah masuk dalam tubuh manusia. Maka dari itu, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai adalah satu langkah kecil dan penting yang harus dilakukan. Dengan memulai dari diri sendiri, ada potensi untuk sampah plastik dapat berkurang di masa yang akan datang.

3. Menghiasi Rumah dengan Tanaman

Aktivitas menghias rumah dengan tanaman mulai populer setelah pandemi kemarin. Aktivitas ini tentu sangat baik untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seorang manusia untuk green lifestyle. Tanaman sendiri menjadi salah satu makhluk yang mampu menyerap emisi karbon dan berbagai polutan udara.

Adanya tanaman di rumah tidak hanya membuat rumah tampak lebih hijau, tetapi juga dapat lebih melancarkan sirkulasi udara. Hal ini akan lebih menjadikan rumah menjadi lebih sejuk dan sehat. Meskipun termasuk tindakan yang sangat kecil dan sederhana, seseorang yang menghias rumahnya dengan tanaman dapat turut serta mengurangi dampak dari pemanasan global.

Dalam menanam tidak harus menggunakan tanaman tertentu yang memerlukan perawatan khusus. Ada banyak tanaman yang baik untuk kesehatan rumah dan tentunya mudah dirawat, misalnya saja seperti lidah mertua, lidah buaya, dan gelombang cinta. Grameds hanya perlu menyisakan tiga atau empat tempat di rumah sebagai tempat tanaman hias, maka rumah dan lingkungan Grameds akan semakin sehat dans segar.

4. Update berita secara online

Terakhir, langkah sederhana yang penting untuk dilakukan untuk melestarikan lingkungan adalah dengan membaca berita menggunakan gawai. Penggunaan gawai ini ternyata turut membantu melakukan pengurangan pemakaian kertas. Secara tidak langsung, kita juga akan mendukung aksi peduli lingkungan. Terlebih, di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini, berita dapat dengan mudah didapatkan dengan menggunakan metode paperless.

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

Demikian ulasan mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan yang perlu kita pahami. Grameds juga bisa membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi gramedia.com agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Humam

BACA JUGA:

  1. 18 Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli dan Fungsinya
  2. Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Contoh, Dampak, dan Cara Mengatasi 
  3. 5 Macam-Macam Pencemaran Lingkungan, Apa Saja Ya? 
  4. Pro Kontra Produk Ramah Lingkungan
  5. Manfaat Hewan Bagi Lingkungan di Sekitarnya 
  6. Ekosistem: Pengertian, Komponen, Macam, dan Definisi Ahli 

About the author

Qotrun