Ekonomi

Pengertian Firma: Syarat Pendirian, Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

pengertian firma
Written by Rosyda

Pengertian Firma – Dalam menjalankan sebuah usaha, ada beberapa badan usaha yang bisa dijadikan pilihan. Anda dapat memilihnya sesuai dengan kebutuhan. Sebab pemilihan badan usaha yang tepat akan berpengaruh terhadap banyak hal ke depannya.

Badan usaha tersebut di antaranya ada perseroan terbatas (PT), firma, perseroan komanditer (CV), dan badan usaha lainnya. Adapun badan usaha yang paling sering ditemukan di Indonesia adalah firma. Jika ingin mengetahui pengertian firma lebih jauh lagi, maka tak ada salahnya jika membaca semua artikel tentang firma berikut ini.

Pengertian Badan Usaha Firma

Firma berasal dari bahasa Belanda, yakni vennootschap onder yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma ini menjadi persekutuan dari beberapa badan usaha yang kemudian menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan satu nama.

Di mana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh atas kemajuan perusahaan. Nah, di Indonesia sendiri firma sudah masuk dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Adapun pengertian firma dalam KUHD yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan sebuah perusahaan yang berada di bawah satu nama bersama. Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga disebutkan tentang pengertian firma, yaitu perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh. Jadi ketika menjalankan firma, setiap anggota wajib berperan aktif demi kemajuan perusahaan. Lalu untuk kegiatan usaha yang dijalankan bisa dalam usaha skala kecil atau skala besar.

Perlu diketahui pula bahwa dalam Persekutuan Firma hanya ada satu macam sekutu, yakni komplementer atau firmant. Sekutu komplementer atau firmant inilah yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Termasuk pula mengadakan hubungan hukum atau kerja sama dengan pihak ketiga. Maka sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kemajuan perusahaan.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa dalam pendirian firma, anggotanya akan menyerahkan seluruh kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Maka apabila firma yang didirikan mengalami kerugian atau bangkrut, semua anggota firma wajib untuk ikut bertanggung jawab.

Jadi, firma ini tidak bisa dikatakan sebagai usaha yang berbadan hukum. Sebab tak ada pemisah antara kekayaan anggota satu dengan lainnya. Maka setiap anggota mempunyai tanggung jawab penuh terhadap firma.

Selain itu, firma juga tak bisa disebut berbadan hukum karena telah memenuhi syarat secara materil akan tetapi belum mempunyai syarat formal, yakni pengesahan atau pengakuan dari negara dalam bentuk perundang-undangan.

BACA JUGA: Pengertian Kewirausahaan: Konsep, Tujuan, Sifat dan Jenis Wirausaha

apa syarat-syarat dalam badan usaha firmaUntuk dapat mendirikan sebuah badan usaha berbentuk firma, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dasar hukum pendirian usaha.

1. Didirikan oleh minimal dua orang

Syarat pertama pendirian firma adalah jumlah anggota yang minimal terdiri dari dua orang. Apabila ingin mendirikan usaha secara mandiri dengan anggota sendiri, maka dirikanlah usaha dagang atau UD.

2. Menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan

Kedua Anda dan anggota harus menyiapkan nama untuk firma. Jangan memutuskan sendiri nama firmanya, karena firma bukan milik pribadi. Jadi lakukan diskusi dengan anggota lain secara terbuka guna menentukan nama.

3. Mempunyai badan pengurus dan anggota yang aktif terlibat

Ketiga, setiap anggota firma harus mempunyai jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan pembagian tugas tersebut, maka diharapkan kegiatan operasional dan manajemen badan usaha dapat berjalan dengan lancar dan terstruktur.

4. Mempunyai tujuan usaha yang jelas dan terarah

Syarat keempat yakni memiliki tujuan pendirian usaha yang jelas. Dengan begitu, firma tersebut akan lebih mudah untuk dijalankan. Tanpa tujuan, tentu perusahaan tak dapat berjalan dengan baik.

5. Telah menentukan domisili usaha firma

Sebelum mendirikan firma, tentu Anda harus sudah mempunyai domisili atau tempat usaha. Sebab domisili ini akan menjadi alamat usaha Anda dan anggota. Selain itu alamat ini juga menjadi syarat untuk mendaftarkan firma menjadi badan usaha dan membuat akta pendirian badan usaha nantinya.

Bagaimana Ciri-ciri Badan Usaha Firma?

ciri-ciri badan usaha firmaUntuk memahami pengertian firma lebih dalam, maka Anda bisa mempelajari ciri-ciri nya. Berikut ini adalah ciri-ciri yang bisa digunakan untuk mengenali apakah badan usaha tersebut berbentuk firma atau bukan:

1. Memakai nama yang disetujui oleh semua anggota

Badan usaha firma memiliki anggota yang semua harus bertanggung jawab dan ambil andil dalam kemajuan firma. Maka dari itu, setiap orang akan berpengaruh terhadap keberlangsungan firma. Sehingga nama yang digunakan juga harus merupakan hasil diskusi dan persetujuan semua anggotanya.

2. Memiliki anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan

Ciri kedua yakni setiap anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan. Sebab tanggung jawab setiap anggota sama, maka semua anggota harus ikut aktif dalam mengambil keputusan maupun menjalankan firma.

3. Tanggung jawab kewajiban tidaklah terbatas

Ciri ketiga adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya, apabila ada tanggungan kewajiban seperti hutang yang harus dilunasi oleh firma, maka semua anggota wajin hukumnya untuk mengeluarkan uang demi melunasi hutang tersebut.

4. Mempunyai jangka waktu yang terbatas

Keempat, yaitu pendirian badan usaha firma pada umunya memiliki jangka waktu atau umur yang terbatas. Artinya, apabila  apabila ada anggota yang memutuskan keluar, maka firma dianggap bubar secara hukum. Akan tetapi jika kemudian ada anggota baru yang bergabung, maka firma dianggap masih beroperasi.

5. Laba dan rugi dibagi atas sejumlah anggota

Ciri firma selanjutnya yaitu pembagian laba atau keuntungan yaitu secara proporsional sesuai keaktifan anggota. Jadi semua anggota, tanpa terkecuali berhak menerima pembagian laba dari perusahaan. Adapun ketentuan pembagian laba rugi ini semua dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha di awal.

6. Kekayaan menjadi milik bersama

Ciri terakhir yaitu bahwa kekayaan firma menjadi milik bersama. Setiap kekayaan milik anggota yang ditanamkan di firma otomatis akan menjadi hak bersama. Jadi setiap anggota ketika hendak menggunakan dana firma harus memperoleh persetujuan dari semua anggota. Adapun tanggung jawab seorang anggota juga tak terbatas pada jumlah investasinya.

Sebab semua investasi dalam firma sudah tidak dimiliki secara terpisah. Lalu hak anggota terhadap kekayaan firma akan nampak dalam saldo modal akhir, yang terdiri dari penanaman saldo awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

Apa Saja Jenis-jenis Badan Usaha Firma?

jenis-jenis badan usaha firmaFirma terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu:

1. Firma dagang

Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan. Adapun kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocks, Diadora, dan lain-lain.

2. Firma jasa atau non dagang

Lalu jenis firma kedua adalah firma non dagang (jasa) yang bergerak di bidang jasa  atau fokus pada penjualan jasa berdasar keahlian. Contohnya adalah firma akuntansi (kantor akuntan publik) dan firma hukum (konsultan hukum).

3. Firma umum (general partnership)

Yaitu merupakan firma yang seluruh anggotanya mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Jadi semua anggota bertanggung jawab atas kegiatan operasional dan utang piutang perusahaan.

4. Firma Terbatas (limited partnership)

Keempat adalah firma terbatas, di mana seluruh anggota dalam firma ini tidak memiliki kekuasaan yang bebas seperti firma umum. Maka tanggung jawab dan kewajiban setiap anggotanya juga terbatas.

Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Firma?

kekurangan dan kelebihan badan usaha firmaAda banyak bentuk badan usaha yang bisa dijadikan ladang penghasilan. Jika Anda memilih badan usaha persekutuan firma, maka akan lebih baik apabila mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangannya. Hal ini berguna untuk melancarkan bisnis ke depan serta memaksimalkan perkembangan firma yang telah dibentuk. Adapun kelebihan dari pendirian firma yaitu sebagai berikut:

  1. Jumlah modal yang bisa didapatkan jauh lebih besar dari milik perseorangan. Sebab modal merupakan gabungan dari setiap anggota, sehingga memungkinkan bagi firma untuk memperoleh modal dengan jumlah yang besar. Dengan begitu, perluasan jaringan kerja sama dan usaha pun akan lebih mudah dilakukan.
  2. Jika masih membutuhkan tambahan modal, maka modal awal yang cukup besar bisa digunakan untuk mencari kredit. Selain itu, pengajuan kredit juga akan lebih mudah karena ada akta notaris.
  3. Karena mempunyai beberapa anggota, maka pembagian tugas pun bisa dilakukan lebih merata. Manajemen dalam firma juga jadi lebih teratur, sebab setiap orang akan memegang peran sesuai dengan keahliannya di bidang masing-masing.
  4. Setiap anggota mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan. Sebab dalam firma, semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan perusahaan.
  5. Prosedur pendirian badan usaha firma juga bisa dibilang cenderung lebih mudah dan tidak ribet.
  6. Pembagian laba atau keuntungan didasarkan pada modal awal, sehingga sistemnya hampir sama dengan penanaman saham. Bedanya, setiap anggota firma yang menanamkan modal berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan.

Selain mempunyai kelebihan, firma juga memiliki kekurangan. Dengan mengetahui kekurangan firma, maka Anda akan bisa memetakan strategi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Sehingga saat menjalankan firma, segala permasalahan yang muncul telah memiliki solusi. Adapun kekurangan firma adalah sebagai berikut:

  1. Semua anggota firma memiliki tanggung jawab terhadap hutang firma. Jadi setiap anggota harus ikut melunasi hutang yang menjadi kewajiban firma.
  2. Tidak adanya pemisah antara hak kepemilikan dengan aset milik perusahaan.
  3. Karena perusahaan dijalankan oleh lebih dari satu orang, maka juga rawan terjadi konflik antar anggota. Terutama ketika pendapat masing-masing demi kemajuan firma saling bertentangan.
  4. Karena semua anggota bertanggung jawab penuh terhadap firma, maka apabila suatu ketika firma bangkrut, kekayaan yang dimiliki oleh anggotanya bisa menjadi barang sitaan untuk menjadi jaminan atas kerugian perusahaan.
  5. Jika salah satu anggota mendapat masalah hukum atau apapun, maka anggota lainnya akan ikut terlibat.
  6. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin, karena jika ada anggota yang keluar, secara otomatis firma juga bubar.

Nah itu tadi beberapa kelebihan dan kekurangan firma. Dengan mengetahui keduanya, Anda bisa membuat pertimbangan saat memilih firma sebagai badan usaha bersama. Apabila hal-hal di atas telah sama-sama dipahami oleh setiap anggota, maka perjalanan firma setelah pendirian tentu akan jauh lebih baik.

Sebab semua anggota sudah paham betul dengan seluk beluk firma dan bagaimana konsekuensi yang akan didapat jika memilih mendirikan firma. Selain itu, Anda dan sekutu juga dapat melakukan perjanjian di awal untuk mencegah sekaligus mencari alternatif solusi apabila menemukan masalah yang sebelumnya sudah diketahui.

Bagaimana Prosedur dan Ketentuan Pembubaran Badan Usaha Firma?

Bagaimana Prosedur dan Ketentuan Pembubaran Badan Usaha FirmaSeperti badan usaha lainnya, firma juga memiliki prosedur pembubaran. Pembubaran persekutuan firma ini diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata serta Pasal 31 sampai Pasal 35 KUHD. Adapun dalam Pasal 1646 KUHPerdata disebutkan ada lima hal yang dapat membuat firma dibubarkan atau bubar, yaitu sebagai berikut:

  1. Jangka waktu firma tersebut telah berakhir sesuai dengan akta pendirian
  2. Salah satu sekutu atau anggotanya ada yang mengundurkan diri atau keluar
  3. Musnahnya barang dagang atau telah selesainya usaha yang dijalankan oleh firma
  4. Adanya kehendak untuk membubarkan firma oleh salah satu atau beberapa orang sekutu
  5. Apabila salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.

Selain hal-hal yang bisa membubarkan firma, dalam Pasal 31-35 KUHD juga dijelaskan beberapa hal berikut ini:

  1. Perubahan atas firma harus dinyatakan dalam akta
  2. Adapun perubahan pada akta harus didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri
  3. Perubahan pada akta harus diumumkan di dalam berita negara
  4. Adapun perubahan akta yang tidak diumumkan maka akan mengikat pihak ketiga
  5. Pemberesan yang dilakukan oleh persero merupakan pihak lain yang disepakati bersama atau yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

Perlu diketahui pula bahwa dokumen yang akan dibutuhkan untuk membubarkan firma di antaranya adalah akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran firma, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan pembubaran. Kemudian, setelah proses pembubaran selesai dilakukan, maka perlu dilakukan pemberesan atau likuidasi. Nah, dalam Pasal 32 KUHD disebutkan bahwa pemilihan likuidator dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yaitu melihat kembali pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan yang ada di awal pendirian
  2. Apabila tidak ada dalam nomor 1, maka sekutu-sekutu pengurus lah yang wajib melakukan pemberesan
  3. Di dalam perjanjian pendirian bisa ditunjuk satu orang yang bukan sekutu untuk menjadi likuidator.
  4. Para sekutu secara bersama-sama boleh mendiskusikan dan menunjuk satu orang sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan pemberesan.
  5. Apabila suara terbanyak dari hasil diskusi atau musyawarah telah didapatkan maka sekutu-sekutu bisa meminta tolong ke pengadilan untuk menetapkan likuidator.

Itulah tadi pengertian firma dan berbagai hal lain tentang badan usaha ini. Ada berbagai jenis badan usaha yang bisa didirikan. Akan tetapi tentu jauh lebih baik ketika Anda memahami seluk beluk setiap badan usaha, sebab dengan begitu usaha yang dijalankan akan lebih maksimal. Apabila Anda ingin memahami lebih jauh tentang berbagai jenis badan usaha Firma atau yang lainnya, cobalah untuk membaca buku Gramedia. Ada buku berjudul Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha

Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha Di Era Digital

Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha Di Era Digital

Beli Buku di Gramedia

Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha

Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha

Beli Buku di Gramedia

Notaris Dan Badan Hukum Indonesia

Notaris Dan Badan Hukum Indonesia

Beli Buku di Gramedia

BACA JUGA: 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah