Ekonomi

Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran

pengertian bumn
Written by Rosyda

Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran – Indonesia telah menetapkan untuk mengusung sistem ekonomi Pancasila. Artinya, sistem ekonomi campuran akan diterapkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi monopoli ekonomi oleh golongan tertentu.

Untuk mengatasi hal itu, negara menjalankan unit usaha sebagai upaya untuk menyeimbangkan ekonomi dengan cara ikut serta dalam mengelola sebagian kekayaan negara. Mengapa BUMN perlu ada dan sebesar apa perannya dalam menopang sistem ekonomi Pancasila? Yuk Grameds kita simak bersama.

Pengertian BUMN

BUMN adalah salah satu dari tiga pelaku utama ekonomi negara selain koperasi dan usaha swasta. Dulunya BUMN bernama Perusahaan Negara (PN). Sementara itu, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai namanya, BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara dan usahanya dijalankan oleh negara. Baik perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Yang dimaksud dengan negara sebagai pengelola adalah pemerintah.

Pada dasarnya, BUMN didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan rakyat di segala lini dapat terpenuhi.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.

BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51% disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.

Sejarah BUMN

Jika dilihat dari segi historis, perusahaan pertama yang menyerupai BUMN sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, yaitu Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Perusahaan dagang tersebut beroperasi di Nusantara sejak tahun 1602.

Kemudian pada tahun 1940-1950, sektor korporasi masih belum berkembang dan kegiatan usaha masih didominasi oleh pedagang asing serta kelompok pengusaha yang jumlahnya masih sedikit. Hal ini menyebabkan masih banyak sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan hidup belum bisa dikelola dengan baik.

Dengan demikian, perlu adanya pihak yang dapat mengelola kebutuhan-kebutuhan tersebut sesuai tujuan masing-masing. Hal itu tercantum di dalam Undang-Undang Dasar !945 Pasal 33 UUD 1945 yang disebutkan bahwa:

  1. Kegiatan ekonomi dan sistemnya disusun dengan asas kekeluargaan.
  2. Produksi penting dan urgent yang digunakan untuk kepentingan negara dan menyangkut hajat hidup banyak orang akan dikelola dan dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dikelola oleh negara. Pengelolaan tersebut ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
  4. Kegiatan ekonomi nasional dilaksanakan berdasarkan demokrasi ekonomi. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi efisiensi yang berkeadilan, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Atas dasar semua itu, negara beranggapan bahwa perlu adanya sebuah perusahaan yang berperan sebagai korporasi yang dapat diandalkan dalam menjaga kepemilikan atas asset-aset nasional. Selanjutnya dibentuk badan usaha atau korporasi hasil nasionalisasi eks perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan tersebut dikuasai oleh negara.

Akibatnya, BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan badan usaha yang lain. BUMN disebutkan sebagai badan usaha yang memiliki baju pemerintah, tetapi tetap mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagaimana perusahaan swasta.

Posisi tersebut menjadikan BUMN memiliki keuntungan tersendiri, tetapi jika diberikan batasan, BUMN berpotensi untuk melakukan monopoli dan menghambat perkembangan perusahaan swasta. Jika demikian yang terjadi, perekonomian nasional justru akan terganggu.

Ciri-ciri BUMN

Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, Grameds perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Nah, kali ini kita akan mengenal ciri-ciri BUMN. Seperti apa aja sih ciri-ciri BUMN itu?

1. Kekuasaan Dipegang oleh Pemerintah

Dalam operasionalnya, BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara. Pemerintah memegang peranan yang besar agar kekayaan negara yang diolah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang menyeleweng.

2. Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik

Bidang-bidang yang dikelola oleh BUMN merupakan bidang yang bersifat untuk kepentingan umum dan pelayanan untuk kehidupan orang banyak. Sebut saja bidang energi, komunikasi, kesehatan, konstruksi, air, pertanian, perikanan, kehutanan, dan sebagainya.

3. Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Selain pajak, BUMN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Unit-unit usaha yang dijalankan BUMN bergerak di bidang-bidang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Barang dan jasa yang dikomersialkan tersebut menghasilkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, BUMN dapat memberikan tambahan pendapatan untuk negara.

4. Semua Resiko Ditanggung oleh Pemerintah

Dalam pelaksanaannya BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara, maka hak dan kewajiban BUMN juga diatur oleh negara. Tidak terkecuali resiko yang diakibatkan oleh kegiatan usaha BUMN, juga ditanggung oleh pemerintah. Misalkan saja jika sebuah BUMN mengalami pailit, maka negara bertanggung jawab terhadap kepailitan tersebut.

5. Menyediakan Produk yang Dibutuhkan oleh Masyarakat

Negara hadir dalam unit usaha pada sektor-sektor yang awalnya belum banyak dikerjakan oleh swasta dan itu menyangkut hajat banyak orang. Jika negara tidak ikut andil dalam menyediakan barang atau jasa tersebut, maka rakyat kesulitan untuk mendapatkannya.

Dari disitulah peran negara dibutuhkan, yakni untuk melengkapi kebutuhan yang sulit dipenuhi oleh perusahaan swasta.

6. Saham Bisa Dimiliki oleh Masyarakat Luas

Saham BUMN tidak hanya dapat dimiliki oleh negara saja. BUMN mempersilakan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak lain, termasuk masyarakat umum. Tentunya kepemilikan saham oleh pihak lain tidak melebihi 50%.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum. Berikut penjelasan kedua jenis BUMN tersebut.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas BUMN yang ada di Indonesia berbentuk Persero.

Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:

  • Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
  • Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.

Contoh BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.

Contoh BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.

Tujuan BUMN

BUMN didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

  1. Secara umum, memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional.Sedangkan secara khusus, BUMN memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun hutangnya.
  2. Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
  3. Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
  4. Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Dengan adanya BUMN, diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan tersebut dapat dikelola dengan baik.
  5. Selain itu, BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  6. Ikut pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).

Fungsi dan Peran BUMN

Karena keunikan BUMN dibanding jenis usaha lainnya, maka BUMN memiliki fungsi dan peran khusus dalam perekonomian nasional. Berikut ini yang merupakan fungsi dan peran dari BUMN:

1. Sebagai salah satu media bagi pemerintah

BUMN berfungsi untuk membuat kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan ini tentunya akan berakibat pada banyak hal. Di sinilah peran BUMN untuk menjadi media dalam menerapkan kebijakan tersebut.

2. Sebagai lahan untuk menciptakan lapangan kerja baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya perusahaan BUMN dapat dijadikan sebagai lapangan pekerjaan baru. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.

3. Sebagai salah satu sumber pemasukan negara

Dengan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha yang dijalankannya, maka BUMN dapat memberikan pemasukan pada negara.

4. Penyedia barang dan jasa

Supaya ketersediaan barang dan jasa di Indonesia stabil, maka dibutuhkan perusahaan yang mampu menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat. Dari sinilah perusahaan BUMN hadir untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

5. Pencegah adanya monopoli usaha oleh kapitalis.

Terkadang beberapa pengusaha melakukan monopoli pasar dengan menimbun barang, memainkan harga komoditas, hingga membatasi produk agar mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya sendiri. Peran BUMN dalam hal ini adalah memberikan alternatif baru pada  rakyat agar tidak terjebak dalam monopoli para kapitalis.

6. Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan bijak dan benar

Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dikelola dengan baik dan benar hanya akan menimbulkan kerusakan dan kerugian pada negara. Karena permasalahan inilah, maka negara mendirikan perusahaan BUMN.

Dengan adanya perusahaan BUMN, pemanfaatan SDA dapat dioptimalkan sebaik-baiknya tanpa harus mengalami eksplorasi yang berlebihan. Peran BUMN diharapkan dapat menjadi “rem” agar pemanfaatan SDA tidak berlebihan secara studi lingkungan dan ekonomi. Sebab pemanfaatan SDA yang berlebihan seringkali memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

7. Pembina untuk pengembangan UMKM, koperasi, dan masyarakat.

Selain memberikan keuntungan pada negara, BUMN juga harus bisa memberikan bantuan kepada UMKM, koperasi, dan masyarakat. Dalam hal ini, bantuan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan pada UMKM, koperasi, dan masyarakat supaya usahanya semakin berkembang.

8. Stimulator atau pioneer

Munculnya peluang bisnis baru sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan menginspirasi perusahaan-perusahaan swasta agar turut serta dalam menggarap lahan baru tersebut.

9. Katalisator

Dalam peningkatan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri, maka dibutuhkan perusahaan BUMN. Dengan perusahaan BUMN, keperluan ekspor produk Indonesia dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Program Kemitraan BUMN

Peran BUMN dalam menyediakan barang dan jasa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum. Berbagai kemudahan tersebut dapat dirangkum secara singkat sebagai berikut:

1. Transportasi

Darat: PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI), PT Industri Kereta Api (Inka).

Udara: PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Indonesia.

Laut: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Penataran Angkatan Laut (PAL)

2. Telekomunikasi

PT Telkom Indonesia, PT.ndustri Telekomunikasi.

3. Energi dan Air Minum

PT Pertamina Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM).

4. Perbankan

Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

5. Kesehatan dan Farmasi

PT Kimia Farma, PT Bio Farma, PT Indofarma.

6. Pangan

Perum Bulog, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Nusantara, PT Pertani

Selain perusahaan BUMN yang disebutkan, masih ada banyak BUMN lainnya yang berperan dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data terakhir, total BUMN di Indonesia ada 109 perusahaan.

Sementara itu, menurut data pada April 2020, terdapat 800 anak dan cucu perusahaan BUMN. Setelah diadakan evaluasi, struktur tersebut dianggap terlalu gemuk dan mengakibatkan banyaknya pekerjaan yang dianggap kurang efektif dan efisien.

Hal ini bukannya meningkatkan keuangan negara, tetapi justru berpotensi menjadi beban negara. Sehingga, Kementerian BUMN berencana untuk merampingkan perusahaan-perusahaan tersebut, salah satunya dengan menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Kita kembali ke bahasan program kemitraan BUMN ya, Grameds. Dengan besarnya peran tersebut, BUMN tidak hanya dianggap bermanfaat dalam kesejahteraan ekonomi saja Namun, dengan adanya BUMN masyarakat dapat mendapatkan manfaat lainnya.

Di antara program pembinaan tersebut ada yang dilaksanakan dalam serangkaian CSR. Adapun manfaat yang bisa didapatkan dan dirasakan langsung oleh  masyarakat berupa pengembangan UMKM dan pengembangan koperasi.

Hubungan BUMN dan UMKM

Peranan BUMN dalam meningkatkan sumber daya manusia sangat membantu keberadaan usaha-usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas.

Peran ini juga menjawab tantangan pemerintah yang telah menyepakati untuk ikut serta dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT), Asean Free Trade Area (AFTA) dan Kesepakatan Perdagangan, dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Program yang dilaksanakan BUMN juga mengajak usaha-usaha mikro dan kecil untuk bermitra. Selain itu, masyarakat juga dapat merasakan program Bina Lingkungan. Oleh karena itu, setiap BUMN Pembina diwajibkan untuk memiliki beberapa kriteria sehingga pantas untuk menjadi Pembina. Berikut persyaratan untuk menjadi BUMN Pembina.

  1. Membentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
  2. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang terstruktur dan sistematis untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. SOP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.
  3. Menyusun rencana kerja dan anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
  1. Melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk menentukan calon mitra binaan yang layak dibina.
  1. Menyiapkan dan menyalurkan dana Program Kemitraan kepada mitra binaan dan Bina Lingkungan kepada masyarakat.
  1. Melaksanakan serangkaian pembinaan dan pemantauan terhadap mitra binaan agar pembinaan yang dilakukan membuahkan hasil sesuai harapan.
  1. Menyusun administrasi kegiatan pembinaan.
  1. Menyusun pembukuan atas program kemitraan dan bina lingkungan.
  1. Melakukan laporan pertanggungjawaban atas Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dilaksanakan. Baik laporan triwulan maupun tahunan kepada menteri terkait dan tembusan kepada koordinator BUMN Pembina.

Grameds, demikianlah ulasan kita mengenai BUMN. Gramedia tidak pernah berhenti untuk menjadi #SahabatTanpaBatas dalam menghidangkan sajian ilmu pengetahuan dalam buku-buku terbaik kami.

Baca juga artikel terkait “Pengertian BUMN” :

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah