Profesi

Pemutusan Hubungan Kerja Dan Contoh Suratnya

pemutusan hubungan kerja dan contoh suratnya
Written by Devina C

Pemutusan Hubungan Kerja Dan Contoh Suratnya – Apa yang Grameds ketahui tentang PHK? Bagi seorang pekerja istilah PHK mungkin jadi hal yang tidak menyenangkan, namun pada beberapa kondisi perusahaan juga perlu melakukan PHK kepada karyawannya untuk menjaga perusahaan tetap berjalan stabil. Dalam dunia pekerjaan, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja harus berjalan dengan baik, termasuk saat hubungan kerja tersebut harus selesai atau berakhir. 

Hal tersebut ada aturan dan etikanya yang perlu diketahui oleh setiap perusahaan, termasuk juga para pekerja juga perlu memahami hal ini. Silahkan Grameds simak artikel ini untuk memperoleh informasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan contoh suratnya yang benar:  

Mengenal Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah bentuk berakhirnya hubungan kerja karena beberapa alasan tertentu yang memutuskan hak dan kewajiban antara para pekerja dan pihak perusahaan atau pemilik dan pemimpin perusahaan. Dalam praktiknya, perusahaan yang melakukan PHK kepada para pekerjanya harus memiliki alasan yang mendasari PHK tersebut. PHK adalah perihal penting dalam dunia kerja jadi perlu diketahui oleh para perusahan dan juga pekerja yang dapat terkena dampaknya.

Undang-undang Yang Mengatur Tentang PHK

Karena urgensinya, PHK memiliki aturan perundangan- undangan yang mendasarinya dalam aturan perburuhan antara lain: pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003),  Undang- undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 12021), dan pelaksanaanya diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Di dalam juga membahas tentang aturan jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PP 35/2021). 

Prinsip dilakukannya PHK sebenarnya adalah semua pihak dalam hal ini perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berupaya untuk tidak terjadi PHK sesuai dengan pasal  151 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021).  Lebih lanjut tentang Undang- undang PHK PP 35/2021 Bab V terinci seperti berikut ini:

  1. Pasal 36 mengatur tentang berbagai alasan yang bisa mendasari terjadinya PHK bagi para pekerja. Alasan PHK inilah yang mendasari ketentuan perhitungan hak atas dampak yang bisa dialami para pekerja setelah di PHK.
  2. Pasal 37 sampai pasal 39 mengatur tentang cara PHK sejak tahap pemberitahuan sampai proses PHK tersebut dijalankan dalam perusahaan. Jika PHK tidak mencapai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, maka tahap yang harus dilakukan adalah melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan aturan undang- undang. 
  3. Pasal 40 sampai pasal 59 mengatur tentang hal akibat terjadinya PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan saat masa kerja, uang pengganti hak, dan uang pisah. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan alasan atau dasar dijatuhkannya PHK terhadap pekerja tertentu. 

Standar Perburuhan Internasional Tentang PHK

Selain peraturan undang- undang di atas, Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari pelaksanaan PHK yang bisa saja terjadi sewenang- wenang, yakni Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan hal- hal penting pada tindakan PHK seperti berikut ini:

  1. Dasar tentang PHK adalah  harus dilakukan hati- hati karena keputusan PHK pada para pekerja dapat berpengaruh untuk anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Itulah sebabnya efek sosial PHK bisa berakibat luas bagi kehidupan para pekerja dan keluarganya. Itulah sebabnya tindakan PHK memerlukan kehati-hatian. 
  2. Seorang pekerja tidak bisa diputuskan hubungan kerja kecuali dengan alasan yang sah untuk melakukan pemutusan tersebut dan telah diatur dalam perundang- undangan yang berlaku di masing- masing Negara.
  3. Masing- masing Negara perlu mengatur tindakan PHK yang meliputi prosesdur dalam pelaksanaannya, alasan PHK, dan kopensasi yang berhak diperoleh para pekerja berdasarkan jenis alasan PHK yang dilakukan. 

Penyebab Hubungan Kerja Berakhir

Atas dijatuhkannya PHK pada seorang pekerja, perusahaan harus memiliki landasan kuat untuk melakukannya. Berdasarkan pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 yang mengatur tentang penyebab berakhirnya perjanjian kerja seperti berikut ini:

  1. Seorang pekerja telah meninggal dunia
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir sesuai yang disepakai di awal perjanjian kerja
  3. Telah selesai pekerjaan atau projek tertentu
  4. Ada putusan pengadilan atau bentuk penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Ada kondisi atau kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja sama yang dapat mengakibatkan berakhirnya sebuah hubungan kerja

Detail penjelasan penyebab dijatuhkannya PHK diatur dalam pasal 15A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 yang juga mengatur tentang alasan PHK bisa diperbolehkan. 

Alasan Yang Memperbolehkan Perusahan Melakukan PHK

Berdasarkan pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur PHK diperbolehkan dilakukan dengan alasan berikut ini:

  1. Perusahaan terjadi bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak akan melanjutkan hubungan kerja atau sebuah pengusaha tidak ingin menerima pekerja atau buruh
  2. Perusahaan menerapkan bentuk efisiensi dengan menutup perusahaan atau disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
  4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa (force majeure)
  5. Perusahaan mengalami kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan mengalami pailit
  7. Ada bentuk permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja atau buruh karna pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut ini:
    • Melakukan Penganiayaan, Penghinaan secara kasar atau mengancam pekerja atau buruh
    • Membujuk atau menyuruh pekerja atau buruh untuk berbuat yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan
    • Perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam kontark kerja selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, walaupun pengusaha membayar upah secara tepat waktu setelah itu
    • Tidak melakukan kewajiban sesuai janji atau kontark yang disepakati oleh pekerja atau buruh
    • Memberikan perintah kepada pekerja atau buruh untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan dalam kontrak kerja
    • Memberi pekerjaan yang berbahaya untuk jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan kepada pekerja atau buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kontrak kerja
  8. Ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar pengusaha tidak melakukan perbuatan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja atau buruh dan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja
  9. Pekerja atau buruh mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri yang harus memenuhi syarat berikut ini:
    • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya pada 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dimulai
    • Tidak terikat dengan ikatan dinas
    • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri dimulai
  10. Pekerja atau buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut- turut tanpa ada keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah dengan konfirmasi panggilan dari pengusaha 2 (dua) kali, baik lisan atau tertulis
  11. Pekerja atau buruh terbukti melakukan pelanggaran pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, kecuali perihal ini telah ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  12. Pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan karena telah ditahan pihak yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana
  13. Pekerja atau buruh mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas pengobatan selama 12 (dua belas) bulan
  14. Pekerja atau buruh telah memasuki usia pensiun
  15. Pekerja atau buruh telah meninggal dunia

Hal Yang Membuat Perusahaan Dilarang Melakukan PHK

Berdasarkan ketentuan pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 mengatur tentang Pengusaha yang dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja atau buruh dengan alasan seperti berikut ini:

  1. Pekerja berhalangan masuk kerja disebabkan sakit berdasarkan keterangan dokter selama jangka waktu tidak melampaui 12 bulan secara berurutan
  2. Pekerja berhalangan melakukan pekerjaannya akibat memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
  3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya
  4. Pekerja menikah
  5. Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau dalam tahap menyusui bayinya
  6. Pekerja memiliki pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan seseorang pekerja lainnya di dalam satu perusahaan yang sama
  7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  8. Pekerja yang melaporkan perusahaan atau pihak- pihaknya kepada yang berwajib karena perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Ada perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  10. Pekerja mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

Selanjutnya aturan lebihnya adab pada ayat (2) dari pasal ini yang menyebut bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan- alasan di atas atau dengan kata lain terjadi pelanggaran tindakan PHK tetap terjadi, maka proses PHK batal demi hukum, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Beli Buku di Gramedia

Beli Buku di Gramedia

Kompensasi Yang Berhak Diterima Oleh Pekerja Yang Kena PHK

Jika benar- benar seorang pekerja dijatuhi PHK, maka pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK tersebut dikeluarkan. Jenis kompensasi tersebut adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan detailnya sebagai berikut ini:

Uang Pesangon

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun dibayar 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dibayar 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dibayar 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dibayar 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dibayar 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dibayar 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dibayar 7 bulan upah
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dibayar 8 bulan upah
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih dibayar 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dibayar 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dibayar 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dibayar 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dibayar 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dibayar 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dibayar 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dibayar 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih dibayar 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur keberlakukannya
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama masing- masing perusahaan

Contoh Surat PHK

Setelah memahami penjelasan diatas, Grameds bisa memahami pemutusan hubungan kerja dan contoh suratnya berikut ini: 

KOP SURAT

SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor : 050/ PT. EX/PHK/AN/2022

Perihal : Surat Pemutusan Hubungan Kerja Atau Surat Pemberhentian Kerja
Kepada Yth,
Sdr. Adam Bagyo
Di tempat

Dengan hormat,

Berhubungan dengan hasil evaluasi kinerja saudara selama satu tahun terakhir, kami menilai tidak adanya peningkatan kinerja maupun perbaikan dari sisi efektifitas dan kedisiplinan dalam pekerjaan. Oleh sebab itu kami sebagai pihak perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Saudara Adam.

Dengan demikian, terhitung mulai Tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2022, hubungan kerja antara PT. EX dengan Saudara Adam dinyatakan selesai atau berakhir. Atas nama perusahaan, kami menyampaikan terima kasih atas kinerja yang Saudara Adam berikan selama ini kepada PT EX dalam bentuk apapun.

Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan, terima kasih.

Medan, 1 Desember 2022
PT. EX

Roger
HRD Manager

 

KOP SURAT

Nomor : 050/ PT. EX/PHK/AN/2022

Dengan ini,
Diberitahukan kepada
Nama    : Adam Bagyo
Jabatan : Operator Produksi

PT. Ex memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Anda terhitung sejak 1 Desember 2021 yang sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal penting dalam segi kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil dan jumlah kuota karyawan yang tidak seimbang dalam aspek efektivitas produksi.

Demikianlah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jakarta, 1 Desember 2022
Hormat kami,

Roger
HRD PT. Ex

Baca juga artikel lain berikut ini :

Nah, itulah penjelasan tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan contoh suratnya yang benar dan sopan. PHK adalah kabar buruk untuk para pekerja sehingga perlu pemahaman yang tepat bagi perusahaan untuk mengurus hal ini, terutama pesangon yang harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu perusahaan juga harus mempertimbangkan dengan baik jika ingin melakukan PHK kepada karyawannya.

Jika Grameds ingin mempelajari lebih banyak tentang PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dan contoh suratnya maka bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com seperti rekomendasi berikut ini: Selamat belajar. #SahabatTanpabatas.

Beli Buku di Gramedia

Beli Buku di Gramedia

 

About the author

Devina C

Saya Devina sangat senang dengan dunia menulis yang diisi berbagai kata. Sudah banyak karya yang saya hasilkan terutama tulisan review buku dan tentang dunia karier.