Agama Islam

Niat Mandi Nifas Mulai Dari Pengertian Hingga Beserta Tata Caranya

Niat Mandi Nifas
Written by Yufi Cantika

Niat Mandi Nifas – Seperti yang Anda ketahui, setelah melahirkan tentu seorang ibu akan mengalami masa nifas. Masa nifas bagi seorang muslim tentu belum bisa untuk melaksanakan sholat terlebih dahulu. Lalu, apa saja yang dilarang ketika nifas? Serta bagaimana cara mensucikannya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat, puasa dan berhubungan intim dengan suaminya.

Nifas dari segi bahasa berasal dari kata “na fi sa” yang memiliki arti melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama hamil. Ketika melahirkan, darah tersebut akan keluar sedikit demi sedikit.

Darah yang keluar sebelum melahirkan, disertai tanda-tanda kelahiran yang disebut juga sebagai darah nifas. Dalam hal ini, para fuqaha membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Menurut Imam Asy-Syafi’i, darah nifas adalah darah yang keluar dari rahimnya wanita yang sebelumnya mengalami kehamilan, meskipun darah yang keluar hanya berwujud segumpal darah.

Masa nifas yang paling sedikit adalah beberapa saat setelah proses bersalin. Sedangkan, masa nifas yang paling lama adalah empat puluh hari, jika masa nifas lebih dari empat puluh hari dan bertepatan dengan datangnya haid pada saat sebelum hamil, maka hari yang lebih dari empat puluh hari tersebut adalah masa haid.

Namun, jika darah yang keluar tersebut bukan pada waktu Haid, maka darah tersebut adalah istihadhah (penyakit). Hukum wanita yang sedang nifas sama dengan hukum wanita yang sedang haid.

Pada umumnya, batas lamanya masa nifas adalah 40 hari, dimulai sejak melahirkan atau sebelum melahirkan dengan disertai tanda-tanda kelahiran. Ummu Salamah Ra. berkata, “Wanita mengalami masa nifas pada masa Rasulullah SAW. ialah selama 40 hari“. (HR. Tirmidzi).

Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam. Pertama, dikatakan darah nifas apabila yang keluar telah berbentuk manusia. Jadi, wanita wajib meninggalkan shalat, tidak boleh puasa, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suami.

Kedua, dikatakan darah rusak (fasad) jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini, darah yang keluar tidak dikatakan sebagai darah nifas, tetapi darah istihadhah (penyakit).

“Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah SWT. Mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu, malaikat itu bertanya (kepada Allah SWT), “Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan“. (HR. Muslim).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa awal mula terciptanya janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya setelah melewati 40 hari dan janin tersebut sudah berbentuk manusia.

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan darah nifas sebagai berikut: “Adapun darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Sama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat)“.

Beberapa ulama mengatakan bahwa nifas pada kelahiran bedah (caesar), sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Apabila ia melihat kemaluannya mengeluarkan darah, ia wajib meninggalkan shalat dan puasa sampai ia suci. Akan tetapi, jika ia tidak melihat kemaluannya mengeluarkan darah, maka ia wajib mandi (bersuci), mengerjakan shalat, dan puasa sebagaimana halnya wanita yang suci.

Niat Mandi Nifas

Pengertian Mandi Wajib Nifas atau Haid

Menstruasi, haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron.

Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan sejak menarche (menstruasi pertama) sampai menopause (menstruasi berhenti).

Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari.

Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari paling lama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka itu termasuk darah penyakit. Umumnya, darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80 mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35 mL per harinya.

Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas atau najis besar. Beberapa perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub yaitu ketika selesai haid atau nifas, setelah melakukan hubungan suami istri, dan keluar mani.

Mandi wajib dilakukan agar seseorang suci dari hadas besar sebelum ia beribadah menghadap Allah. Sebab, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih dan suci.

Jadi, orang yang sedang nifas atau haid tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, bersenggama dan membaca atau menyentuh Al-Qur’an sebelum dirinya benar-benar telah suci. Untuk mensucikan diri, wanita harus membaca doa mandi wajib setelah haid.

Tanda selesai haid adalah sudah tidak ada lagi bercak darah, meskipun hanya satu garis. Selain itu, bisa juga dengan munculnya gumpalan putih atau lendir putih yang keluar dari jalan rahim (farji’). Untuk mengetahui pastinya, Aisyah RA menganjurkan agar menggunakan kapas yang dimasukkan dalam farji’.

Perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan “Tiga macam darah tersebut keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.” Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan.

1. Nifas

Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini.

Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.

2. Haid

Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan, maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Seorang wanita hamil umumnya tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.

Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya, tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita.

Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.

Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid.

Berdasarkan zhahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin disebutkan bahwa haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju,

3. Istihadhah

Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya. Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan:

  1. Apabila ia memiliki kebiasaan haid dalam waktu yang tidak cukup lama. Sedangkan, jika waktu haid melebihi dari kebiasaannya, dipastikan bahwa daerah tersebut adalah darah istihadhah.
  2. Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang lainnya adalah darah istihadhah.
  3. Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (pada masa-masa keluarnya darah) ia ber-haid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini.

Kemudian, ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.

Niat Mandi Nifas

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan Semasa Nifas maupun Haid

Semua yang tidak boleh dilakukan selama haid, maka tidak boleh dilakukan juga saat nifas, yaitu shalat, puasa, menyentuh dan membaca Al-Qur’an, thawaf dan bersetubuh.

Berikut beberapa penjelasannya:

  1. Shalat Nabi Muhammad saw bersabda, “Ketika mulai menstruasi, tinggalkan shalat.”
  2. Tawaf Nabi Muhammad saw bersabda, “Lakukan semua apa yang perlu dilakukan ketika sedang menunaikan ibadah haji, tapi jangan melakukan tawaf mengelilingi ka’bah sebelum kamu suci kembali.”
  3. Melakukan hubungan suami istri. Seperti firman Allah pada QS Al-Baqarah: 222 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri (tidak menyetubuhi) dari wanita diwaktu haid; dan jangan kamu mendekati mereka sebelum suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah padamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan yang menyucikan diri.
  4. Membaca Al-Qur’an sangat dianjurkan bagi wanita yang sedang tidak suci, haid atau nifas, untuk tidak membaca Al-Quran secara lisan, kecuali dibutuhkan. Berdzikir, atau mengucapkan Allahu Akbar, Alhamdulillah, Subhanallah, Bismillah, mendengarkan orang membaca Al-Qur’an, berdoa, atau mengucapkan Amin atas doa orang lain, semua itu tidak dilarang.
  5. I’tikaf di masjid.
  6. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya.

Niat dan Tata Cara Mandi Nifas

Dari pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Setelah membahas tentang pengertian nifas, maka pembahasan selanjutnya adalah niat dan tata cara mandi nifas. Berikut ini niat mandi wajib setelah nifas dan haid beserta tata caranya:

Niat Mandi Setelah Nifas

Niat Mandi Nifas

santrius.com

Cara mandi wajib setelah nifas ini hampir sama dengan cara mandi wajib setelah haid. Hanya saja, doa atau niat yang dibaca sebelumnya sedikit berbeda.

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil nifas lillahi Ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Nifas

Setelah mengetahui niatnya, maka perlu juga mengetahui tata cara mandi nifas. Adapun tata cara mandi nifas, antara lain.

  1. Membaca niat mandi wajib setelah nifas
  2. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali
  3. Membersihkan bagian di sekitar organ reproduksi
  4. Kembali mencuci tangan dengan menggunakan sabun
  5. Mengambil wudhu
  6. Mulai membasahi kepala hingga ke pangkal rambut sebanyak tiga kali
  7. Memisahkan rambut dengan menggunakan jari tangan
  8. Membasahi seluruh tubuh secara merata

Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

Di bawah ini akan diberikan penjelasan tentang niat dan tata cara mandi wajib setelah haid.

1. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Haid atau menstruasi merupakan peristiwa keluarnya darah dari rahim wanita yang telah mencapai usia dewasa atau baligh. Pada saat wanita berada dalam kondisi haid tubuhnya akan kotor atau tidak suci. Jadi, setelah selesai masa menstruasi wanita wajib melakukan mandi besar.

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidi fardhan lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah ta’ala.”

2. Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

Setelah mengetahui niat mandi wajib setelah haid, maka supaya lebih lengkap akan diberikan penjelasan tentang tata cara mandi wajib setelah haid.

  1. Membaca basmalah.
  2. Membaca niat mandi wajib.
    Membaca doa niat di awal-awal hukumnya wajib. Doa niat inilah yang membedakan mandi haid dan mandi biasa. Cara membaca doa niat mandi haid ini bisa dalam hati atau bersuara.
  3. Mencuci kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
  4. Mengguyur seluruh tangan kiri dengan tangan kanan.
  5. Mencuci kemaluan dan bagian lain dengan tangan kiri.
  6. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun.
    Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain–lain.
    Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.
    Tata cara mandi wajib setelah haid selanjutnya yaitu mengusap-usapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas.
  7. Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
  8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
  9. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
  10. Mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali sampai ke pangkal rambut dan atau kulit kepala dengan menggosok.
  11. Mengguyurkan air keseluruh badan dimulai dari isi kanan lalu ke sisi kiri.

Dalam Islam, keluarnya darah di area kemaluan perempuan merupakan hadas besar. Oleh sebab itu, wanita tidak boleh melakukan ibadah sholat, puasa, bersenggama, memegang dan membaca Al-Quran. Para wanita harus membersihkan dirinya terlebih dahulu dengan mandi wajib, barulah bisa menunaikan ibadah shalat, membaca Al-Quran, bersenggama, dan puasa.

Niat Mandi Nifas

Demikian pembahasan tentang nifas, niat mandi nifas hingga tentang haid. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Grameds.

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi, Grameds bisa membaca buku yang tersedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. Tata Cara Mandi Wajib: Pengertian, Niat, Syarat, dan Rukunnya 
  2. Pengertian Junub: Penyebab, dan Tata Cara Menyucikannya 
  3. Niat Mandi Wajib Setelah Haid dan Pengetahuan Seputar Haid 
  4. Tata Cara Tayamum: Doa, Syarat Rukun, Sunnah, dan Hal yang Membatalkannya 
  5. Apa Itu Padusan? Berikut Contoh Potretnya di Indonesia 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika