Doa untuk Pengantin – Ketika seseorang diundang ke acara pernikahan pastinya akan mengucapkan selamat kepada pengantin. Bukan hanya mengucapkan saja, tetapi tak sedikit orang yang memberikan doa kepada pengantin. Meski begitu, tak semua orang mengetahui doa untuk pernikahan.
Dalam Islam, terdapat doa untuk pengantin yang bisa disampaikan kepada pengantin. Namun, sebelum kita membahas tentang doa untuk pengantin, ada baiknya kita membahas tentang pernikahan terlebih dahulu.
Pengertian Pernikahan
Memenuhi undangan walimatul ursy atau resepsi pernikahan merupakan salah satu kewajiban tiap Muslim. Saat menghadiri pernikahan, Muslim dianjurkan membaca doa pernikahan untuk kebaikan bagi pengantin. Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan suci. Islam juga telah mengatur secara detail bagaimana proses pernikahan yang benar sesuai syariat agama. Pernikahan dalam Islam dipercaya sebagai penyempurna agama.
Menikah dianggap sebagai ibadah seumur hidup yang bernilai pahala. Tentu saja apabila pernikahan dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat. Selain itu, pasangan yang sudah menikah sudah seharusnya bersama membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis tanpa kekerasan baik fisik maupun mental. Itulah definisi ibadah seumur hidup yang dimaksud dalam agama Islam.
Pernikahan merupakan fase kehidupan yang sangat membahagiakan, apalagi jika menikah dengan sang pujaan hati. Perjuangan yang berakhir di pelaminan adalah impian bagi banyak orang. Ketika menyaksikan sahabat, keluarga, atau kerabat menjadi pengantin, kadang kita turut merasakan kebahagiaan yang mereka rasakan.
Jadi, sebaiknya kita memberikan doa-doa yang terbaik buat kedua mempelai. Doa untuk pengantin baru sangat perlu dipanjatkan oleh orang-orang yang menyaksikannya. Dengan membaca doa untuk pengantin baru, berarti kita turut mendoakan agar rumah tangga sang pengantin menjadi sakinah, mawadah dan warahmah.
Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Maka dari itu, perkawinan atau pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagiaan akan menghampiri.
Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungan.
Pengertian Pernikahan Menurut Ahli dari Empat Mazhab
Secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat mazhab fiqih.
1. Imam Maliki
Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.
2. Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan hukum tidak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.
4. Imam Hambali
Imam Hambali mengungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka dapat dikatakan bahwa pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.
Doa untuk Pengantin
Biasanya, acara pernikahan digelar dengan mengundang sanak saudara dan teman-teman. Jika kamu mendapatkan undangan pernikahan, dianjurkan untuk menghadiri walimah. Tak hanya memberikan ucapan selamat, menghadiri undangan walimah juga bertujuan memberikan doa untuk pengantin baru yang sedang berbahagia.
Mengutip dari Kitab Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalami Sayyid al-Abrar karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, terdapat doa untuk pengantin baru yang sepatutnya kita ucapkan bagi pasangan mempelai yang baru saja melangsungkan akad nikah.
Terdapat beberapa doa yang dapat dipanjatkan sang pengantin di hari pernikahannya, mulai dari doa setelah akad nikah hingga doa saat malam pertama. Selain itu, para tamu yang hadir juga dianjurkan memberikan doa untuk kedua mempelai agar mendapat keberkahan serta kebahagiaan dalam pernikahannya.
Berikut doa pernikahan atau doa untuk pengantin yang diajarkan Rasulullah SAW untuk diamalkan ketika menghadiri resepsi pernikahan yang dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin:
Bacaan latin: “Barakallahu laka wabaraka ‘alaika wajama’a bainakuma fii khoir.”
Artinya: ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, semoga Allah memberi berkah kepadamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan”.
Akad nikah biasanya disaksikan oleh orang-orang terdekat. Saat menghadiri akad nikah, sebaiknya para tamu mengucapkan doa untuk pengantin baru bahasa Arab. Bagi mempelai pengantin juga perlu mengucapkan doa sebagai rasa syukur karena diberi kesempatan untuk menyempurnakan ibadahnya.
Sedangkan bagi pengantin laki-laki ketika dipertemukan pertama kali dengan istrinya di pelaminan hendaklah berdoa (sambil memegang ubun-ubun istri). berikut doa pengantin laki-laki:
Bacaan latin: “Allahumma barik li fi ahli, wa baarik ahli fiya. Allahumarzuqhum minni, warzuqni minhum. Allahummajma’ bainana ma jama ta fi khair. wa farriq baina idza faroqta fi khair.”
Artinya: “Ya Allah berkahilah kehidupanku dalam keluargaku, juga berkahilah keluargaku dalam hidupku. Ya Allah berikanlah rezeki untuk keluargaku dari ku dan berikanlah rezeki untukku dari keluargaku. Ya Allah kumpulkanlah kami sebagaimana Engkau kumpulkan dalam kebaikan, juga jangan pisahkan kami kecuali dalam perpisahan yang baik”.
Doa untuk Orang yang Mengundang ke Pernikahan
Islam begitu sempurna mengatur setiap detail permasalahan kehidupan. Begitu juga mengenai adab ketika diundang dalam pesta pernikahan. Setiap Muslim dianjurkan untuk mendoakan orang yang mengundang setelah selesai makan. Salah satu doa sunnah yang dapat dibaca ialah:
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka.” (HR. Ahmad IV/187-188).
Atau boleh pula dengan doa:
Artinya:
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku.” (HR. Muslim no. 2055).
Doa Suami Setelah Akad Nikah
Setelah mengucap ijab kabul dan dinyatakan sah sebagai suami istri, mempelai laki-laki dianjurkan untuk meletakkan tangannya pada ubun-ubun sang istri seraya mendoakannya.
Bacaan latin: “Allahumma inni as aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.”
Artinya:
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.” (HR. Abu Daud, no. 2160).
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri
Sebelum berhubungan intim, suami istri dianjurkan membaca doa untuk memohon perlindungan Allah SWT. Doa ini akan memberikan keberkahan, kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, serta menambah kemesraan.
Bacan latin: “Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).
Doa Memohon Diberi Keturunan yang Saleh
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memiliki keturunan. Oleh karena itu, pasangan suami istri dianjurkan untuk memohon doa kepada Allah SWT untuk diberi keturunan yang saleh atau salehah. Salah satunya doa dalam QS. As-Shaffat: 100 yang berbunyi:
Bacaan latin: “Robbi hablii minash-shoolihiin.”
Artinya: “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.”
Atau boleh juga dengan doa dalam QS. Ali Imran: 38 yang berbunyi:
Bacaan latin: “Robbi hablii min ladunka dzurriyyatan thoyyibah, innaka samii’ud-du’aaa.”
Artinya: “Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.”
Kewajiban Memenuhi Undangan Pernikahan
Kewajiban memenuhi resepsi atau walimah itu disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Idzaa du’iya ahadukum ilal wali mati falyatika.” (HR. Bukhari)
Para ulama mengatakan bahwa jika walimah tersebut adalah walimatul ‘ursy, maka hukum menghadirinya adalah wajib. Jadi tidak selayaknya seseorang tidak menghadirinya tanpa udzur. Sedangkan memakan jamuan makan yang dihidangkan hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. Para ulama fikih telah menjelaskan perkara-perkara yang menjadi udzur syar’i yang membolehkan seorang muslim untuk tidak menghadiri walimatul ‘ursy.
Di antaranya, ketika dalam walimah tersebut terdapat perkara mungkar seperti minuman keras dan perbuatan fasik. Sedangkan jika walimahnya bukan walimatul ‘ursy, maka tidak wajib menghadirinya. Akan tetapi, jika diniatkan untuk menggembirakan hati saudara sesama muslim, maka kehadirannya menjadi berpahala.
Memenuhi undangan pernikahan merupakan hak tiap Muslim sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Hak orang muslim atas lainnya ada enam perkara yakni, bila bertemu maka ucapkanlah salam kepadanya, bila diundang maka penuhilah, bila minta nasihat (kebaikan) maka berilah nasehat, bila dia bersin dan membaca hamdalah maka doakanlah (yarhamukallah dan orang yang bersin membalas doa yahdikumullah), bila ia sakit maka jenguklah dan bila ia meninggal maka iringkanlah.” (HR. Muslim).
Anjuran Menikah
Perkawinan merupakan fase peralihan kehidupan manusia dari masa remaja dan masa muda ke masa berkeluarga. Perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua manusia yakni laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai pasangan suami istri dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Pernikahan adalah cara yang telah dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan biologisnya secara sah agar terhindar dari lubang dosa dengan perbuatan zina. Pernikahan juga salah satu upaya memperoleh keturunan dan ketentraman batin.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Surat Ar Rum: 21)
Dalam surat lain disebutkan:
Artinya: “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (Qs. Surat Al A’raf: 189)
Menikah juga merupakan sunnah Rasulullah SAW, bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW menyatakan orang yang membenci pernikahan bukan termasuk golongannya.
Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.” Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.”
Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda:
“Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.” (HR. Muslim) [No. 1401 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Grameds bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan mengenai pernikahan dengan membaca buku yang tersedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah
BACA JUGA: