Hukum

11 Contoh Nilai Keadilan, Teori Keadilan, dan Ragam Jenis Keadilan

Contoh Nilai Keadilan
Written by Ananda

Contoh Nilai Keadilan – Istilah nilai keadilan mungkin sudah tidak asing di telinga Grameds, bahkan sikap atau perilaku yang mencerminkan nilai keadilan mungkin telah sering Grameds jumpai.

Di Indonesia sendiri, nilai keadilan tercerminkan secara jelas dalam dasar negara yaitu sila kelima dari Pancasila yang bunyinya adalah “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Maksud dari sila kelima Pancasila tersebut adalah perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan sosial maupun kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh dari pengamalan sila kelima Pancasila atau nilai keadilan ini dapat diterapkan di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah, tempat bermain hingga masyarakat. Apa saja contoh nilai keadilan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Konsep Keadilan

Contoh Nilai Keadilan

pexels.com

Sebelum membahas tentang contoh dari nilai keadilan, ada baiknya apabila Grameds memahami konsep keadilan lebih dulu dengan mengetahui pengertian keadilan. Istilah keadilan tentu tidak asing dan sering Grameds dengar.

Kebanyakan orang menuntut untuk mendapatkan keadilan atau ingin memberikan sumbangsih agar orang-orang lain mendapatkan keadilan. Namun apa sih sebenarnya keadilan itu?

Secara umum, keadilan dapat didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang ideal serta benar secara moral pada satu hal, baik itu benda maupun individu. Maka dengan kata lain, keadilan merupakan suatu hal atau kegiatan untuk menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dalam hal ini, penempatan tersebut tidak harus disamaratakan, akan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi subjeknya.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan keadilan sebagai suatu sifat dan dalam hal ini berupa perbuatan, perlakuan dan lain sebagainya yang sifatnya adalah adil.

Keadilan tersebut berasal dari kata dasar adil yang dapat didefinisikan sama seperti berat, berpihak pada yang benar serta sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Keadilan juga didefinisikan oleh para ahli, beberapa ahli seperti Aristoteles, Thomas Hobbes hingga Plato turut mengemukakan pendapatnya tentang pengertian keadilan. Berikut penjelasannya.

1. Aristoteles

Aristoteles mengemukakan dua pendapat tentang pengertian keadilan. Pengertian pertama menurut Aristoteles adalah suatu tindakan yang dapat memberikan satu hal pada seseorang, di mana suatu hal tersebut memang merupakan hal dari seorang individu.

Sedangkan pendapat kedua dari Aristoteles tentang keadilan adalah kelayakan dalam perbuatan manusia. Kelayakan tersebut berada pada titik tengah di antara kedua ujung yang dinilai cukup ekstrem, sehingga hasilnya tidak akan berat sebelah serta tidak memihak salah satu ujung saja.

2. Plato

Keadilan menurut Plato merupakan sikap mematuhi seluruh hukum dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Plato juga mengungkapkan bahwa keadilan adalah suatu hal yang berada di luar batas kemampuan manusia biasa dan bersumber dari perubahan dalam lingkup masyarakat, sehingga keadilan akan terwujud dengan kembali pada strukturnya yang asli.

3. Thomas Hubbes

Thomas menjelaskan bahwa keadilan adalah suatu keadaan yang di dalamnya ada sebuah perjanjian. Di mana isi dari perjanjian tersebut dijlankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya sifat berat sebelah.

4. W.J.S Poerwadarminto

Keadilan versi Poerwadarminto adalah suatu kondisi yang tidak berat sebelah, sifatnya adalah sepatutnya serta tidak sewenang-wenang.

Dari pengertian keadilan di atas, maka keadilan dapat didefinisikan sebagai sebuah kondoso yang sifatnya adil pada suatu objek, perbuatan maupun perlakukan pada suatu hal.

Sifat dari keadilan ini tidak dapat dinyatakan seluruhnya hanya dalam satu pernyataan saja, sebab keadilan adalah gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan pada keadilan didapatkan dalam tingkat pengertian individu hingga pada tingkat negara.

Nilai keadilan adalah salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan dari perwujudan hukum, oleh karena itu keadilan selalu berkaitan dengan hukum.

Dalam ilmu filsafat sendiri, keadilan adalah salah satu persoalan yang cukup mendasar.  Keadilan adalah salah satu jenis yang sifatnya abstrak, sehingga keadilan sulit diukur. Pemahaman mengenai keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikan keadilan sebagai wujud hukum.

Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi serta peranan hukum bagi masyarakat. Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat, pada umumnya melalui sistem peradilan pidana.

Pengaturan keadilan memiliki sifat yang umum, individu serta keselarasan antara keduanya adalah peran dari hukum negara. Oleh sebab itu, penyebarluasan nilai keadilan pada seluruh manusia adalah salah satu misi dari agama.

Contoh Nilai Keadilan

Contoh Nilai Keadilan dalam Pancasila

Contoh Nilai Keadilan

pexels.com

Nilai keadilan tercantum dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” artinya adalah perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai keadilan dapat dipahami sebagai nilai-nilai yang menjunjung tinggi norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan sekaligus pemerataan pada suatu hal. Menurut hakikatnya, adil dapat diartikan sebagai seimbangnya kewajiban dan hak. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan yang dimaksudkan dalam sila kelima Pancasila adalah pemberian hak yang sama rata pada seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ini berkaitan dengan kesejahteraan, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu keadilan demi kesejahteraan masyarakat banyak.

Keadilan dalam kehidupan sosial terutama yang meliputi bidang-bidang politik, ideologi, sosial, ekonomi, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.

Sila kelima Pancasila menjadi satu-satunya sila yang dituliskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menuliskan, “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Prinsip dari keadilan merupakan inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, matra kedaulatan rakyat dan simpul persatuan. Maka dengan kata lain, keadilan sosial adalah perwujudan sekaligus menjadi cerminan imperatif etis dari keempat sila dalam Pancasila.

Rumusan tersebut telah diuraikan oleh Notonegoro pada buku Pancasila Dasar Filsafat Negara (1974) yang menjelaskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi serta dijiwai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial memiliki butir pengalaman yang telah diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan telah diperbarui setelah adanya Reformasi dengan Ketetapan MPR No.I/MPR/2003. Berikut isi butir-butir dari sila kelima Pancasila.

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur serta mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong.
  2. Mengembangkan sikap adil pada sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dengan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberikan pertolongan pada orang lain agar mampu berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang sifatnya pemborosan serta gaya hidup yang mewah.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan maupun merugikan kepentingan umum.
  8. Suka bekerja keras.
  9. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan serta kemajuan bersama.
  10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka untuk mewujudkan kemajuan yang merata serta memiliki keadilan sosial.

Dari isi atau butir Pancasila sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka nilai-nilai keadilan dapat terwujud di Indonesia. Berikut beberapa contoh dari nilai keadilan berdasarkan Pancasila sila kelima.

  • Berperilaku adil pada siapa saja tanpa memandang ras, agama, suku atau budaya, dan gender atau jenis kelaminnya.
  • Saling menghormati serta menghargai hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
  • Berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan antara satu individu dengan individu yang lainnya.
  • Saling membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan.
  • Menjalankan hak serta kewajiban individu dengan seimbang dan penuh dengan tanggung jawab.
  • Adil dalam melaksanakan hak dan kewajiban di sekolah, rumah maupun di lingkungan masyarakat.
  • Tidak mengembangkan sikap egois ataupun ingin menang sendiri.
  • Mendengarkan serta menerima pendapat yang dikemukakan oleh orang lain.
  • Tidak memikirkan kepentingan diri sendiri.
  • Menghargai hasil karya orang lain, tidak mencela, menghina maupun mengejek hasil kerja orang lain.
  • Tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum.

Itulah contoh dari nilai keadilan. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar serta tujuan. Maknanya, nilai keadilan dalam sila lima Pancasila adalah untuk mengajak masyarakat agar ikut aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sila kelima Pancasila ini ini juga menunjukan bahwa keadilan sosial seharusnya menjadi hak dan milik seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan pada masing-masing individu dan tanpa mendiskriminasi tiap individu.

Tujuannya agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil serta makmur secara batiniah maupun lahiriah, selain itu agar penegakan hukum dapat terwujud secara adil demi kesejahteraan manusia secara lahir dan batin.

Contoh Nilai Keadilan

Teori Keadilan

Contoh Nilai Keadilan

pexels.com

Menurut Plato, masyarakat memiliki elemen prinsipal yang perlu dipertahankan. Elemen principal tersebut adalah sebagai berikut.

  • Memilah kelas yang tegas, contohnya seperti kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala serta anjing penjaga harus dipisahkan dengan tegas dengan domba dan manusia.
  • Mengidentifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya, memerhatikan khusus pada kelas dan persatuannya serta kepatuhan pada persatuannya, peraturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan serta melakukan pengawasan yang ketat sekaligus koletivisasi kepentingan para anggotanya.

Dari kedua elemen prinsipal tersebut, elemen yang lainnya dapat diturunkan menjadi berikut ini.

  • Kelas penguasa memiliki monopoli terhadap seluruh hal, contohnya seperti keuntungan dan latihan militer serta hak untuk memiliki senjata sekaligus menerima semua bentuk pendidikan. Akan tetapi kelas penguasa tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha untuk mencari penghasilan.
  • Harus ada sensor pada seluruh aktivitas intelektual pada kelas penguasa dan propaganda yang dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyeragamkan pikiran. Seluruh inovasi dalam peraturan, pendidikan serta agama harus dicegah serta ditekan.
  • Negara harus memiliki sifat mandiri atau self sufficient. Negara harus memiliki tujuan pada autarki ekonomi, jika tidak maka para penguasa akan bergantung pada pedagang atau para penguasa akan menjadi pedagang. Alternatif pertama untuk melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan dari kelas penguasa serta stabilitas negara.

Agar keadilan masyarakat dapat diwujudkan, maka harus dikembalikan pada struktur aslinya yaitu domba menjadi domba dan pengembala menjadi pengembala. Tugas ini merupakan tugas negara untuk menghentikan perubahan.

Dengan begitu, maka keadilan bukanlah mengenai hubungan antar individu akan tetapi hubungan individu dengan negara dan bagaimana individu melayani negara. Keadilan juga dapat dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai fungsi atau kualitas makhluk super yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia.

Maka konsekuensinya adalah bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain yang berada di luar pengalaman manusia dan akal manusia yang esensial bagi keadilan untuk tunduk pada cara Tuhan yang tak dapat diubah atau keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga.

Teori keadilan menurut Aristoteles berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Plato. Menurut Aristoteles, keadilan dibedakan menjadi dua yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif atau remedial yang menjadi dasar bagi seluruh pembahasan teoritis pada pokok persoalan.

Keadilan distributif ini mengacu pada pembagian barang serta jasa pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat serta perlakuan yang sama pada kesederajatan dihadapan hukum atau equality before the law.

Jenis-Jenis Keadilan

Contoh Nilai Keadilan

pexels.com

Menurut pandangan hukum, keadilan memiliki artinya adanya jaminan negara pada anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi hak serta memperoleh perlakuan yang sama di mata hukum. Hukum akan menjaga serta melindungi hak anggota masyarakat, sehingga tercipta keadilan.

Di depan hukum, tidak ada satu orang pun yang diistimewakan. Semua warga negara baik itu pejabat, orang asing atau warga negara wajib menaati hukum. Oleh karena itu norma hukum berlaku adil bagi seluruh warga negara.

Tegaknya hukum akan menjadi sebuah jaminan bagi perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, nilai keadilan harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.

Apabila sebelumnya telah dibahas contoh dari nilai keadilan, maka Grameds juga perlu mengetahui jenis-jenis keadilan agar dapat mewujudkan nilai keadilan dalam masyarakat.

1. Keadilan distributif

Keadilan distributif merupakan suatu hubungan keadilan antara negara dengan warganya. Maka artinya, pihak negara wajib untuk memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam bentuk bantuan, kesejahteraan, subsidi serta kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak serta kewajiban.

2. Keadilan legal

Keadilan legal merupakan hubungan keadilan yang terjalin antara warga negara dengan negara dan pihak warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.

3. Keadilan komutatif

Keadilan komutatif merupakan suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga yang lain secara timbal balik.

4. Keadilan vindikatif

Keadilan vindikatif adalah suatu keadilan yang terkait dengan pemberian hukuman maupun denda sesuai dengan kejahatan maupun pelanggaran yang telah dilakukan oleh objek yang akan memperoleh keadilan.

5. Keadilan protektif

Keadilan protektif merupakan keadilan yang diberikan pada individu sebagai bentuk penjagaan maupun perlindungan pada individu tersebut yang memiliki tujuan untuk menghindarkannya dari segala tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya.

6. Keadilan kreatif

Keadilan kreatif merupakan suatu keadilan yang diberikan pada masing-masing individu sesuai dengan bagiannya. Dalam hal ini, bagian merupakan suatu kebebasan yang memiliki fungsi untuk menciptakan suatu kreativitas dari individu tersebut dalam berbagai macam aspek di kehidupan.

Itulah keenam jenis-jenis keadilan. Dengan mengetahui dasar pengetahuan tentang keadilan, seperti pengertian dan jenis-jenisnya, maka Grameds dapat ikut serta secara aktif dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan.

Ketika nilai-nilai keadilan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, maka Grameds dan masyarakat lainnya pun akan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dalam berbagai aspek.

Demikian contoh nilai keadilan dalam Pancasila. Jika Grameds tertarik untuk mengetahui dan mendalami topik keadilan dalam bidang hukum atau filsafat, maka Grameds dapat mencari tahu dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Gramedia selalu memberikan produk terbaik agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli
  3. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
  4. Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya
  5. Pengertian Nilai Praksis Pancasila dan Contohnya
  6. Memaknai Pancasila Sebagai Sumber Nilai

About the author

Ananda