Agama Islam

Pengertian Zakat Mal: Syarat dan Cara Menghitungnya

pengertian zakat
Written by Yufi Cantika

Pengertian Zakat Mal – Menurut ajaran agama Islam, ada lima rukun Islam yang perlu ditaati oleh seorang muslim. Lima rukun Islam tersebut adalah syahadat, sholat, puasa, haji hingga zakat. Lima rukun Islam tersebut, seperti sebuah pondasi yang menopang agama Islam, sehingga dapat berdiri dengan kokoh.

Seperti disebutkan, bahwa zakat termasuk rukun Islam, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan. Begitu pula dengan zakat mal maupun zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Lalu apa itu zakat mal dan bagaimana hukumnya?

Untuk mengetahui mengenai zakat mal lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya!

Pengertian Zakat Mal

Menurut bahasa, maal merupakan sesuatu hal yang sangat diinginkan oleh seorang manusia untuk dapat memiliki, serta memanfaatkan maupun menyimpan hal tersebut.

Sementara itu, menurut syariat maal segala suatu hal yang dapat dimiliki atau dikuasai serta dapat dimanfaatkan maupun digunakan secara lazim. Segala hal dapat disebut maal atau harta, apabila hal tersebut memiliki dua syarat yang terpenuhi, yaitu sebagai berikut.

  1. Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang.
  2. Dapat diambil manfaatnya dengan lazim, contohnya seperti hewan ternak, alat transportasi, rumah, hasil pertanian, emas, perak, uang dan lain sebagainya.

Apabila memenuhi dua syarat tersebut, maka suatu hal dapat disebut sebagai harta. Itulah pengertian mal atau harta secara umum.

Menurut ajaran agama Islam, harta atau maal adalah suatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Zakat mal, dapat disimpulkan sebagai zakat yang dikenakan atas harta, dan secara substanti cara memeroleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.

Contoh dari zakat mal adalah simpanan kekayaan seseorang, seperti emas, surat-surat berharga, penghasilan dari profesi (gaji), uang, hasil laut maupun hasil dari barang-barang tambang, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Dari pengertian zakat mal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zakat mal.

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mall

Hukum Zakat Mal

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Sehingga, harta yang termasuk dalam zakat mal pun diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam sebagai berikut.

Zakat mal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz.

Sedangkan, menurut Syaikh Dr. Yusuf Al- Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakah, harta yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut.

  • Zakat atas aset dari perdagangan.
  • Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak.
  • Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut.
  • Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang.
  • Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa.
  • Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham.

Itulah hukum zakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menurut salah satu ulama. Ada pula hukum zakat yang menjelaskan beberapa kriteria orang tersebut wajib untuk membayar zakat, berikut penjelasannya.

  1. Setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat.
  2. Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, sebab harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya.
  3. Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta. Nishab merupakan jumlah atau berat minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam.
  4. Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya.
  5. Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainyya.

beli sekarang

Grameds dapat mengetahui lebih lanjut mengenai hukum zakat di Indonesia, dengan membaca buku berjudul “Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia” yang ditulis oleh Dr. K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H.dan Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.

Buku mengenai hukum zakat dapat Grameds beli hanya di Gramedia.com saja, buku ini berisi mengenai hukum wakaf di Indonesia, hukum perwakafan tanah milik serta tentunya hukum zakat di Indonesia yang cocok dibaca oleh Grameds yang ingin mengetahui hukum zakat lebih lanjut.

Syarat Ketentuan Zakat Mal

Berikut adalah syarat dari ketentuan atau kekayaan yang wajib dari zakat mal.

1. Milik Penuh atau Almikuttam

Syarat kekayaan pertama adalah milik penuh, artinya harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut berada dalam kontrol serta kuasa penuh. Selain itu harta kepemilikan seseorang dapat diambil manfaatnya dengan maksimal atau sebaik-baiknya.

Selain itu syarat ketentu milik penuh berarti bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, contohnya seperti warisan, usaha, pemberian dari negara maupun orang lain dengan cara yang sah sesuai dengan syariat Islam.

Kemudian, apabila harta yang ingin di-zakatkan tersebut didapat dengan cara yang haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakatkan. Karena, harta yang diperoleh dengan cara yang haram perlu dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak menerima, alih-alih dizakatkan.

2. Berkembang

Syarat yang kedua adalah bahwa harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk dapat berkembang. Salah satu nya adalah harta yang didapatkan dari keuntungan jual beli saham atau investasi lainnya yang dapat meningkatkan atau membuat harta tersebut menjadi berkembang.

3. Cukup Nisab

Syarat yang ketiga adalah harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal merupakan harta yang jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Sehingga, apabila harta seseorang jumlahnya tidak sesuai dengan syariat, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut.

Ketetapan standar nishab ini juga telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Indonesia, untuk batas harta wajib zakat atau nishab penghasilan, Baznas mengatakan bahwa apabila seseorang telah memiliki harta sebesar Rp 79 juta ke atas per tahunnya, maka setia tahun wajib memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, Baznas juga mengatur nishab untuk kategori emas dan perak, dengan syarat wajib zakat apabila emas dan perak tersebut a) telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, b) emas dan perak tersebut dimiliki oleh seseorang yang bebas dari hutang, c) mencapai nisab yaitu 85 gram emas.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah

Harta wajib zakat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut jumlahnya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok orang tersebut. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan minimal yang umum diperlukan oleh setiap orang maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang yang memiliki harta wajib zakat tersebut.

Sehingga, apabila ada seseorang yang memiliki harta, namun kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok dengan layak, maka harta yang ia miliki tersebut menjadi tidak wajib zakat.

Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan primer setiap orang seperti pakaian, rumah, kesehatan, makanan, minuman, pendidikan maupun keperluan untuk dapat belanja setiap harinya.

5. Bebas dari Hutang

Syarat ketentuan untuk dapat membayar zakat adalah terbebas dari hutang, yang dapat mengurangi batas atau ketetapan nishab yang telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga apabila ada seseorang yang memiliki hutang dan wajib membayar hutang tersebut bersamaan dengan waktu untuk membayar zakat, maka harta yang dimiliki oleh orang tersebut menjadi terbebas dari wajib zakat.

6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul 

Seperti halnya syarat ketentuan zakat untuk emas dan perak, harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Namun, perlu diingat bahwa syarat yang keenam ini merupakan syarat ketentuan zakat mal yang hanya berlaku untuk hewan ternak, perniagaan, serta harta simpanan.

Sedangkan untuk harga yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, seperti hasil pertanina, buah-buahan, barang temuan atau rikaz tidak memiliki syarat haul. Sehingga hanya perlu memerhatikan lima syarat harta wajib zakat sebelumnya saja.

7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan Dewasa

Harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang yang berakal atau tidak gila serta orang sudah baligh atau dewasa. Maksudnya, orang tersebut dapat membedakan mana yang benar dan salah. Contohnya seperti anak kecil yang belum mampu membedakan mana yang benar dan salah, maka harta yang ia miliki tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal.

Syarat yang ketujuh ini dapat terjadi, pada anak-anak atau seseorang yang memang bekerja sejak ia kecil. Contohnya seperti artis cilik yang keuangan maupun urusan manajemennya masih diurus oleh orang tua. Sehingga, harta yang dikumpulkan oleh artis cilik tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal.

Cara Menghitung Zakat Mal

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim menjadi harta wajib zakat, apabila memenuhi ketujuh syarat ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila memenuhi syarat ketentuan zakat mal, maka tentu harta tersebut menjadi wajib untuk dibayarkan zakat.

Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia.

Untuk nisab kadar zakat emas, perak maupun uang, Baznas pun telah menetapkan batasan jumlah hartanya. Untuk emas seharga 20 dinar, 1 dinarnya adalah sebesar 4,25 gram. Maka nishab emas tersebut adalah 20 x 4,25 gram. Sehingga nishab dari emas adalah 85 gram.

Apabila memiliki emas sebanyak 85 gram yang sesuai dengan syarat ketentuan zakat mal, maka wajib untuk dibayarkan wajib zakat.

Kemudian untuk nishab perak adalah 200 dirham dengan 1 dirhamnya sama dengan 2,975 gram. Oleh karena itu, nishab perak dapat dihitung 200 x 2,975 gram yaitu 595 gram.

Sedangkan untuk harta berupa uang yang dikategorikan  dalam emas dan perak seperti uang tunai, saham, cek, tabungan, surat-srat berharga maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu nishab dan zakat dari harta berupa uang sama dengan ketentuan dari nishab emas maupun perak.

Sehingga, apabila seseorang memiliki jenis harta yang berbagai macam dan jumlah seluruh akumulasi dari harta yang bermacam-macam tersebut lebih besar atau sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan ketentuan nishab dari jenis harta yang bermacam-macam tersebut, maka berikut cara menghitung jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan. Yaitu 2,5 persen x jumlah dari seluruh harta kepemilikan yang mencapai masa haul atau selama satu tahun.

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh untuk menghitung zakat mal.

Grameds memiliki harta simpanan berupa emas, perak maupun uang yang telah disimpan selama satu tahun sebesar Rp 1 juta. Harga emas saat ini di Indonesia mencapai Rp 622,000 per gramnya. Oleh karena itu nishab zakat mal senilai Rp 52.820.000. Sesuai dengan nishab syariat Islam, maka Grameds sudah wajib untuk membayarkan zakat mal. Jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen x Rp 1 juta = Rp 2,5 juta.

Itulah cara menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila telah sesuai dengan syarat ketentuan zakat secara syariat Islam.

Lembaga Penyaluran Zakat Mal

Setelah mengetahui pengertian, hukum, syarat ketentuan wajib membayar zakat hingga cara menghitung maka Grameds perlu memerhatikan lembaga-lembaga penyaluran zakat mal serta tips memilih lembaga penyaluran zakat. Berikut penjelasannya.

Seperti yang dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki tugas untuk dapat mengelola zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga dari pemerintahan nonstruktural yang memiliki sifat mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Agama Indonesia.

Selain Baznas yang secara resmi diakui oleh pemerintah, adapun lembaga penyaluran zakat, Kementerian Agama pun mengesahkan Lembaga Amil Zakat yang memiliki tanggung jawab yang sama seperti Baznas.

Berikut adalah LAZ yang ada di Indonesia :

  • Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
  • Dompet Dhuafa.
  • Yayasan Baitul Maal Muamalat.
  • Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
  • Yayasan Dana Sosial Al Fatah.
  • Baitul Maal Hidayatullah.
  • Nurul Hayat.
  • Perkumpulan Persatuan Indonesia.
  • Inisiatif Zakat Indonesia.
  • Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah.
  • Yayasan Global Zakat.
  • Yayasan Yatim Mandiri Surabaya.
  • Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid.

Itulah lembaga penyaluran zakat, namun untuk menyalurkan zakat pun perlu memerhatikan tips untuk memilih lembaga penyaluran zakat, yaitu sebagai berikut.

  • Pastikan LAZ tersebut terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam.
  • Berbentuk lembaga dan berbadan hukum.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Baznas.
  • Memiliki pengawas syariat internal dan eksternal.

Baca juga:

Nah, Grameds itulah penjelasan mengenai pengertian zakat, syarat ketentuan zakat, hukum hingga cara menghitung dan lembaga penyaluran yang telah diatur oleh Kementerian Agama.

Grameds dapat memahami lebih lanjut mengenai hukum zakat, bahkan topik-topik lainnya dengan membeli dan membaca buku di Gramedia karena sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan buku yang berkualitas untuk Grameds. Ayo beli dan baca bukunya sekarang juga!

beli sekarang

beli sekarang

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika