Profesi

6 Pilihan Profesi Bagimu yang Tertarik dengan Dunia Hukum

Written by Devina C

Pilihan Profesi di Bidang Hukum – Saat ini profesi yang berhubungan dengan hukum di Indonesia semakin diminati, terutama oleh para anak muda. Tidak heran fakultas hukum menjadi incaran dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus nantinya.

Jurusan Ilmu hukum sendiri merupakan cabang ilmu yang berpusat pada praktek hukum mencakup bidang yang sangat luas seperti hak asasi manusia (HAM), hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Berikut ini beberapa profesi yang dapat kamu tekuni jika ingin berkarir di bidang hukum. Apa sajakah itu? Check these out!

6 Pilihan Profesi di Bidang Hukum Paling Favorit

1. Hakim

Hakim berkaitan erat dengan pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim bertugas sebagai posisi netral yang memiliki wewenang mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan dalam proses pengadilan hukum.

Hakim juga bertugas memberikan vonis terhadap Terdakwa dalam sebuah kasus berdasarkan hukum pemerintah atau petunjuk Undang-Undang. Menjadi tugas utama hakim, menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka.

Hakim sebagai pejabat negara memiliki wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu hakim juga dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya.

Menjadi seorang Hakim, kamu harus mengambil sekolah yang berhubungan dengan ilmu hukum, selain itu kamu juga harus melalui beberapa tahap tes yang diadakan oleh negara.

Tugas hakim sendiri diataranya:

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sidang perkara yang dipimpin
  • Bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bebas, mandiri, cepat, adil dan biaya ringan
  • Menerima berkas perkara dan mencatatnya dalam Court Calender yang telah disediakan
  • Menetapkan hari sidang
  • Mendistribusikan berkas perkara yang akan diperiksa kepada Panitera Pengganti
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Agama mengenai hukum yang dianggap penting
  • Dalam hal Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya
  • Mendiskusikan serta bermusyawarah dengan Hakim Anggota disaat akan menentukan isi putusan atau memutus perkara
  • Membuat konsep putusan dan merenvoi pada berita acara yang dianggap perlu
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk pembacaan putusan
  • Menandatangani putusan yang sudah dibacakan dalam persidangan bersama Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
  • Melaksanakan proses anonimasi putusan sebagai pengejawantahan KMA No.144/2007 jo. 1-144/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  • Mencatat hasil pekerjaan setiap hari kedalam buku kerja dan melaporkan kepada atasan langsung secara periodik.

2. Jaksa

Profesi Jaksa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara pidana, sementara untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan.

Seorang Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata.

Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

Tanggung Jawab Jaksa Sendiri diantaranya:

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
  • Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
  • Meningkatan kesadaran hukum masyarakat
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. Pengacara

Profesi Pengacara adalah ahli hukum yang tugasnya memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam praktiknya, seorang Pengacara bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan  berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setiap Pengacara juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali adanya ketentuan lain yang ditetapkan olah Undang-Undang.

Pengacara juga dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi, Grameds. Tugas pengacara diantaranya:

  • Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya
  • Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  • Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia
  • Melaksanakan kode etik advokat, Memberikan nasehat hukum, konsultasi hukum (legal consultation) dan pendapat hukum (legal opinion) kepada klien
  • Menyusun suatu kontrak. Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
  • Memberikan informasi hukum (legal information)
  • Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation)
  • Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid)
  • Pantang menyerah, Ketekunan yang harus dimiliki oleh seorang pengacara. Sebab pengacara yang hebat adalah mereka yang bersedia berjuang sampai akhir untuk memenangkan hak-hak kliennya
  • Menjadi media Penghubung komunikasi antara klien dan pengacara lain.

4. Panitera Pengadilan

Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Panitera disebut juga pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas dalam bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan berbagai tindakan administrasi lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Panitera bekerja di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera.

Dalam UU tersebut diatur secara lebih rinci tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi juga disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Kepaniteraan Pengadilan Negeri diklasifikasi dalam 4 (empat) kelas, terdiri atas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B; dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II.

  • Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan
  • Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan
  • Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas
  • Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register
  • Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
  • Panitera mempersiapkan ruang pemeriksaan, melakukan pengecekan kehadiran para pihak dan melaporkan kehadiran para pihak kepada Hakim Ketua Majelis
  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  • Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan atau penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing
  • Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.

5. Diplomat

Profesi Diplomat adalah seseorang yang ditunjuk suatu negara untuk melakukan diplomasi dengan beberapa negara juga pada suatu organisasi internasional.

Definisi diplomat adalah seseorang yang berkecimpung dalam urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara suatu negara dengan negara lain. Kata ‘diplomat’ berasal dari bahasa Yunani yang berarti pembawa dokumen dan bermakna legalisasi atas posisinya sebagai pembawa pesan dari pemerintahan.

Menteri Luar Negeri, Duta Besar, dan pejabat diplomatik lainya termasuk dalam Diplomat. Teknik negosiasi dan persuasi tentu perlu dikuasai seorang diplomat agar proses perundingan antar negara dapat berjalan baik serta membuahkan keputusan yang menguntungkan bagi negara yang diwakili.

Negosiasi sendiri tidak hanya berhenti di fora multilateral, para diplomat pun berdiskusi di ranah regional dan hubungan bilateral.

Bagimu yang baru ingin menekuni profesi ini ada lima fokus utama pendidikan diplomat muda, yakni representing (mewakili negara) promoting (mempromosikan Merah-Putih), protecting (melindungi warga negara dan kepentingan Indonesia), negotiating (menegosiasikan kepentingan negara) dan reporting (melaporkan situasi di negara akreditasi, termasuk sidang – sidang berhari – hari lamanya menjadi laporan padat isi sepanjang 2-3 halaman). Tuga Diplomat diantaranya:

  • Promoting, mempromosikan perekonomian, pariwisata, dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Tujuannya agar terdapat peningkatan hubungan perdagangan, masuknya investasi dari negara asing, dan semakin banyak turis yang hadir
  • Representing, tugas utama para diplomat dalam mewakili negara dan pemerintahnya. Tidak hanya dalam pertemuan resmi, sehari-hari, ia akan menjadi juru bicara, bahkan wajah resmi negara yang diwakilinya.
  • Protecting, Diplomat harus melindungi kepentingan negara asalnya. Setiap pemerintah negara telah menggariskan prioritas nasionalnya dan para diplomat akan berusaha sekuat tenaga agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan optimal
  • Negotiating, Melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah bilateral maupun non bilateral sampai tercapai kesepakatan, penandatanganan persetujuan, atau perjanjian
  • Reporting, Setelah semua tugas-tugas di atas selesai, diplomat masih harus melaporkannya ke pemerintah asal, ia akan memberikan rekomendasi dan pengamatannya atas kejadian-kejadian di negara akreditasinya

6. Politisi

Profesi Politisi adalah seseorang yang terlibat dalam politik, dan kadang  termasuk ahli politik. Politikus juga termasuk figur politik yang ikut serta dalam pemerintahan. Dalam demokrasi Barat, istilah ini biasa terbatas kepada mereka yang menjabat atau sedang mencoba mendapatkannya dibanding merujuk kepada para ahli yang dipekerjakan oleh orang-orang yang tersebut di atas.

Perbedaan seperti ini tidak begitu jelas jika berpedoman pada pemerintahan yang non-demokratis. Dalam sebuah negara, para politikus membentuk bagian eksekutif dari sebuah pemerintah dan kantor sang pemimpin negara serta bagian legislatif, dan pemerintah di tingkat regional dan lokal.

Pada dasarnya, kebijakan politik sendiri bersifat sangat inklusif. Karenanya jika kebijakan politik yang dibuat baik dan benar, maka akibat positifnya akan dirasakan oleh seluruh warga negara.

Demikian pula jika sebaliknya. Berdasar itu, jika kebaikan dan keburukan yang diakibatkan oleh kebijakan politik itu dikonversi menjadi pahala dan dosa, maka bisa dikatakan bahwa tidak ada pahala sebesar pahala politisi jika benar. Tugas Politisi diantaranya:

  • Menyambung informasi dari rakyat ke pemerintah dan sebaliknya.
  • Menentukan dan menjalankan kebijakan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Merumuskan dan memutuskan undang-undang dan hukum di rapat anggota parlemen (provinsi, kota, dan kabupaten).
  • Meminta dan mengartikulasikan prioritas kebijakan publik, kebutuhan sipil dan masalah yang diidentifikasi oleh anggota dan pendukung.
  • Menyosialisasikan dan mendidik pemilih dan warga negara dalam berfungsinya sistem politik, pemilu dan nilai-nilai politik umum di masyarakat.
  • Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia serta memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia
  • Buktikan dengan kinerja – Pembuktian kinerja perlu kamu perlihatkan kepada siapa saja, untuk memperlihatkan kualitas aksi yang dimiliki. Namun, harus dilandasi kejujuran, ketulusan, dan punya ideologi yang kuat.

Apakah Grameds telah memahami 6 Pilihan Profesi Bagimu yang Tertarik dengan Dunia Hukum? Baca juga artikel lain berikut ini :

Gramedia akan selalu menjadi #SahabatTanpaBatas dengan selalu menyediakan buku berkualitas dan mudah diakses untuk Grameds sekalian.

1. Teori Hukum, Karya Abintoro Prakoso


Beli Buku di Gramedia

2. Teori Hierarki Norma Hukum, Karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Beli Buku di Gramedia

3. Konsep Dasar Sosiologi Hukum, karya HAMZARIEF SANTARIA

Beli Buku di Gramedia

Sumber: dari berbagai sumber

About the author

Devina C

Saya Devina sangat senang dengan dunia menulis yang diisi berbagai kata. Sudah banyak karya yang saya hasilkan terutama tulisan review buku dan tentang dunia karier.