Sosial Budaya

Pengertian Suku Bangsa: Pembentukan, Konsep, dan Ciri-cirinya

Pengertian dan Konsep Suku Bangsa di Indonesia
Written by Umam

Pengertian Suku Bangsa – Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri atas berbagai suku bangsa. Merujuk kepada sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010, Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing. Meskipun unik dan berbeda-beda, tetapi tetap satu Indonesia.

Suku bangsa adalah pembeda suatu golongan sosial dalam sistem sosial. Pengertian suku bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.

Ahli sosiologi dari Indonesia, Koentjaraningrat menjelaskan pengertian suku bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu dalam budaya secara sadar dan juga terikat identitas. Kesadaran dan identitas ini pada akhirnya dapat memperkuat kesatuan antarmasyarakat.

Untuk memahami lebih dalam tentang suku bangsa, simak pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Suku Bangsa dan Golongan di Indonesia

Istilah ethnic atau yang diterjemakan ke dalam bahasa Indonesia menjadi suku bangsa, berasal dari kata Yunani eovikos yang artinya heathen, yaitu penyembah berhala atau sebutan bagi orang yang tidak bertuhan. Sementara itu, istilah itu sendiri dalam bahasa Yunani berasal dari akar kata eovos (ethnos), yang diterjemahkan sebagai nation atau bangsa, yaitu suatu istilah yang lazim dipakai untuk menunjuk kepada bangsa-bangsa yang bukan Israel.

Dengan kata lain, menurut The Shorter Oxford English Dictionary on Historical Principles, ada dua pengertian yang terkandung dalam istilah ethnic, yaitu menunjuk kepada bangsa-bangsa non-Kristen dan non-Yahudi serta menunjuk kepada bangsa yang masih menyembah berhala.

Dalam perkembangan berikutnya, istilah ethnic dikenal luas setelah dipakai secara resmi oleh suatu Ethnological Society, yaitu suatu lembaga yang didirikan di London pada 1843. Lloyd Warner (1978) menjelaskan bahwa yang terkandung dalam pengertian ethnic menunjuk kepada individu-individu guna mempertimbangkan posisi seseorang atau berdasarkan latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu, istilah ethnic cenderung lebih bersifat sosio-kultural daripada yang berkaitan dengan ras.

Secara umum, suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang mengidentifikasi dirinya dengan sesama berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama dengan merujuk ciri khas seperti budaya, bangsa, bahasa, agama dan perilaku. Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial lainnya, karena mempunyai ciri-ciri yang paling mendasar dan umum yang berkaitan dengan asal usul, tempat asal, serta kebudayaannya.

Suku bangsa adalah suku sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal bangsa dengan banyak suku bangsa, dan menurut statistik hampir mencapai 300 suku bangsa. Setiap suku mempunyai adat istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda. Namun demikian, beragam suku bangsa ini mampu mengintegrasikan dalam suatu negara Indonesia untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur.

Salah satu batasan dari pengertian ethnic-group adalah dibuat oleh Schemerhorn (1970), yaitu:

…….. as a collectivity within a larger society having real or putative common acestrry, memories of a shared historical past, and a cultural focus on one or more symbolic elements defined as the epitome of their peoplehood“.

Sebagai contoh dari berbagai unsur simbolik tersebut meliputi “kinship patterns, physical contiguity (as in localism or sectioalist), religious patterns, language aor dialiect form, tribal affiliation, nationality, phenotypical feature, or any combination of these”.

Selanjutnya, seringkali pemakaian istilah golongan dalam konteks integrasi nasional, dikaitkan dengan kehadiran masyarakat Tionghoa di Indonesia yang diklasifikasi sebagai golongan minoritas. Secara sepintas, konotasi arti minoritas adalah lebih dikaitkan dengan perbandingan jumlah mereka yang lebih kecil daripada beberapa suku-bangsa yang ada di Indonesia, misalnya Jawa dan Sunda. Selain itu, jumlah mereka pada 1971 hanya 2,7 % dari keseluruhan penduduk Indonesia; dan jumlah mereka di setiap ibu kota kabupaten yang ada di Indonesia hanyalah berkisar 5-10 % dari keseluruhan penduduk suatu kota.

Jika dikaji lebih lanjut, istilah minoritas mengandung berbagai dimensi dan variabel. Dalam suatu studi mengenai hubungan antar kelompok, Simson dan Yinger (1972) menganjurkan agar para peneliti hendaknya berhati-hati, terutama jika dikaitkan dengan konsep-konsep yang mendasar. Istilah minoritas memang sering dipakai, tetapi tidak dalam konteks sebagai istilah teknis.

Semula, istilah tadi sering dipakai untuk menunjukkan kategori orang-orang dan bukan berdasarkan kelompok. Namun lama-kelamaan, istilah itu juga digunakan untuk menunjuk kepada kategori orang atau sejumlah penduduk yang merupakan sasaran suatu prejudice atau prasangka dan diskriminasi; misalnya digunakan oleh Theodorson dan Theodorson (1970), “Any recognizable racial, religion, or ethnic group in community that suffer some disadvantage due to prejudice or discrimination“.

Apabila ditelaah lebih lanjut, pengertian yang dikandung dalam pembatasan di atas adalah masih umum sifatnya. Berbeda halnya dengan pembatasan yang dibuat oleh Louis Wirth (1943), yaitu:

We may define a minority as a group of people who, because of their physical or cultural characteristics are single out from the other society in which they live for differential and unequal treatment, and who therefore regard themselves as objects of collective discrimination. The existence of minority in a society implies the existence of a corresponding dominant group with higher social status and greater priviledges. Minority status carries it the exclusion from full participation in the life of the society“.

Jelas tampak melalui pembatasan tersebut bahwa konotasi arti minoritas tidak selalu harus dikaitkan dengan variabel ras. Oleh karenanya, apabila pembatasan itu diterapkan terhadap orang Tionghoa di Indonesia kurang tepat. Orang Tionghoa maupun berbagai suku bangsa bumiputra di Indonesia sebagian besar termasuk ke dalam klasifikasi ras Mongoloid. Perbedaan di kalangan mereka itu lebih tampak dalam wujud fisik dan lebih menunjuk kepada perbedaan kebudayaan dan kehidupan sehari-harinya.

Timbulnya perlakuan diskriminatif dalam konteks Louis Wirth adalah lebih disebabkan oleh kurangnya keterlibatan orang Tionghoa dalam berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih lanjut, Louis Wirth juga mengemukakan bahwa kehadiran golongan minoritas tidak terlepaskan dari adanya kelompok dominan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan memiliki hak-hak istimewa. Oleh karena itu, untuk lebih memahami bentuk-bentuk kehidupan dalam suatu masyarakat yang majemuk, kiranya paradigma yang diusulkan Schermerhorn (1970) dapat dipakai untuk menjelaskan posisi keturunan.

Pembentukan Suku Bangsa

Suku bangsa atau kelompok etnik adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama. Identitas suku itu ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok tersebut, seperti kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku, dan ciri-ciri biologis.

Menurut pertemuan internasional tentang tantangan-tantangan dalam mengukur dunia etnis pada 1992, “Etnisitas adalah sebuah faktor fundamental dalam kehidupan umat manusia. Ini adalah sebuah gejala yang terkandung dalam pengalaman manusia” meskipun definisi ini seringkali mudah diubah-ubah.

Antropolog Fredrik Barth dan Eric Wolf, menganggap etnisitas sebagai hasil interaksi, bukan sifat-sifat hakiki sebuah kelompok. Proses-proses yang melahirkan identifikasi seperti itu disebut etnogenesis. Secara keseluruhan, para anggota dari sebuah kelompok suku bangsa mengklaim kesinambungan budaya melintasi waktu, meskipun para sejarawan dan antropolog telah mendokumentasikan bahwa banyak dari nilai-nilai, praktik-praktik, dan norma-norma yang dianggap menunjukkan kesinambungan dengan masa lalu itu pada dasarnya adalah temuan yang relatif baru.

Menurut Barth, suku bangsa adalah sebuah pengorganisasian sosial mengenai jati diri yang askriptif dimana anggota suku bangsa mengaku sebagai anggota suatu suku bangsa karena dilahirkan oleh orang tua dari suku bangsa tertentu atau dilahirkan dari daerah tertentu. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa adalah kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaran dan identitas tadi seringkali dikuatkan oleh kesatuan bahasa.

Paradigma yang dikemukakan oleh Schemerhorn adalah sebagai salah satu upaya untuk lebih dapat memahami pengertian minoritas yang memiliki kompleksitas dimensi dan variabel. Selanjutnya, berdasarkan dimensi dan variabel lain, pemakaian istilah golongan minoritas bagi orang Tionghoa dapat dibenarkan karena posisi mereka adalah sebagai subordinat dalam rangka hubungan dengan penduduk bumiputra.

Sebaliknya, berbagai suku bangsa bumiputra tidak selalu berada di kedudukan supraordinat atau kelompok dominan. Pengklasifikasian apakah belum ditulis, misalnya adanya kecenderungan untuk melakukan perkawinan dengan sesama golongannya seperti yang dikemukakan oleh Wagley dan Maris.

Pendapat Wagley dan Maris mengenai hal tersebut dikutip oleh Simpson dan Yinger (1972); dikatakannya bahwa golongan minoritas memiliki lima karakteristik. Pertama, golongan minoritas adalah merupakan segmen dari subordinat dalam suatu negara yang kompleks. Kedua, golongan minoritas memiliki bentuk fisik yang berbeda dan unsur-unsur kebudayaan yang dimilikinya dinilai lebih rendah oleh golongan mayoritas. Ketiga, bahwa golongan minoritas memiliki kesadaran akan dirinya merupakan suatu kesatuan dengan ciri-ciri tertentu. Keempat, bahwa keanggotaan seseorang dalam golongan minoritas adalah diperoleh karena keturunan atau karena ciri-ciri kebudayaan dan fisik yang melekat dalam dirinya. Kelima, perkawinan yang terjadi di kalangan golongan minoritas adalah cenderung dengan sesamanya.

Konsep Terbentuknya Suku Bangsa

Setiap kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat, baik berwujud sebagai komunitas desa, kota, sebagai kekerabatan, atau kelompok adat yang lain, bisa menampilkan suatu corak khas yang terutama terlihat oleh orang di luar warga masyarakat bersangkutan. Seorang warga dari suatu kebudayaan yang telah hidup dari hari ke hari di dalam lingkungan kebudayaannya biasanya tidak melihat lagi corak khas itu. Sebaliknya, terhadap kebudayaannya biasanya tidak terlihat corak khasnya, terutama mengenai unsur-unsur yang berbeda mencolok dengan kebudayaan sendiri.

Corak khas dari suatu kebudayaan bisa tampil karena kebudayaan fisik dengan bentuk khusus, atau karena di antara pranata-pranatanya ada fisik dengan bentuk khusus, atau dapat juga karena warganya menganut suatu tema budaya khusus. Sebaliknya, corak khas tadi juga dapat disebabkan karena adanya kompleks unsur-unsur yang lebih besar.

Konsep yang tercakup dalam istilah “suku bangsa” adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan “kesatuan kebudayaan”, sedangkan kesadaran dan identitas tadi seringkali (tetapi tidak selalu) dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga. Jadi, “kesatuan kebudayaan” bukan suatu hal yang ditentukan oleh orang luar (misalnya oleh seorang ahli antropologi, ahli kebudayaan, atau lainnya, dengan metode analisis ilmiah), melainkan oleh warga kebudayaan bersangkutan itu sendiri.

Dengan demikian, kebudayaan Sunda merupakan suatu kesatuan, bukan karena ada peneliti-peneliti yang secara etnografi telah menetukan bahwa kebudayaan Sunda itu suatu kebudayaan tersendiri yang berada dari kebudayaan Jawa, Banten, atau Bali, melainkan karena orang Sunda sendiri sadar bahwa kebudayaan Sunda mempunyai kepribadian dan identitas khusus, berbeda dengan kebudayaan-kebudayaan tetangganya itu. Apalagi adanya bahasa Sunda yang berbeda dengan bahasa Jawa atau Bali lebih mempertinggi kesadaran akan kepribadian khusus tadi.

Dalam kenyataan, konsep “suku bangsa “ lebih kompleks daripada yang terurai di atas. Ini disebabkan karena dalam kenyataan, batas dari kebudayaan itu dapat meluas atau menyempit, tergantung kepada keadaan. Misalnya, penduduk Pulau Flores di Nusa Tenggara tersendiri atas beberapa suku bangsa yang khusus, dan menurut kesadaran orang Flores itu sendiri, yaitu orang Manggarai, Ngada, Sikka, Riung, Nage-Keo, Ende, dan Laratuka.

Kepribadian khas dari tiap suku bangsa tersebut dikuatkan pula oleh bahasa-bahasa khusus, yaitu bahasa Manggarai, bahasa Ngada, bahasa Sikka, bahasa Ende dan sebagainya, yang jelas berbeda dan tidak dimengerti yang lain. Walaupun demikian, kalau orang flores dari berbagai suku bangsa itu tadi berada di jakarta misalnya, dimana mereka harus hidup berkonfrontasi dengan golongan atau kelompok lain lebih besar dalam kekejaman perjuangan hidup di suatu kota besar, mereka akan merasa bersatu sebagai Putra Flores, dan tidak sebagai orang Sikka, orang Ngada, atau orang Laratuka.

Demikian pula halnya penduduk Papua yang berada di wilayah itu sendiri sebenarnya merasakan diri orang Sentani, orang Marindanim, orang Serui, orang Kapauku, orang Moni dan sebagainya, akan merasa diri mereka sebagai Putra Papua apabila mereka ke luar dari Papua.

Dalam penggolongan politik atau administratif di tingkat nasional tentu lebih praktis memakai penggolongan suku bangsa secara terakhir tadi, yang sifatnya lebih luas dan lebih kasar, tetapi dalam analisis ilmiah secara antropologi kita sebaiknya memakai konsep suku bangsa dalam arti sempit.

Mengenai pemakaian istilah suku bangsa, sebaiknya selalu memakainya secara lengkap agar tidak hanya mempergunakan istilah singkatan “suku” saja. Deskripsi mengenai kebudayaan suatu bangsa biasanya merupakan ide dari sebuah karangan etnografi. Namun, karena ada suku bangsa yang besar sekali, terdiri atas berjuta-juta penduduk (seperti suku bangsa Sunda), ahli antropologi yang membuat sebuah karangan etnografi sudah tentu tidak dapat mencakup keseluruhan dari suku bangsa besar itu dalam deskripsinya. Umumnya, ia hanya melukiskan sebagian dari kebudayaan suku bangsa itu.

Etnografi tentang kebudayaan Sunda misalnya hanya akan terbatas kepada kebudayaan Sunda dalam suatu daerah logat Sunda yang tertentu, kebudayaan Sunda dalam suatu kebupaten tertentu, kebudayaan Sunda di pegungungan atau kebudayaan Sunda di pantai, atau kebudayaan Sunda dalam suatu lapisan sosial tertentu dan sebagainya.

Ciri-Ciri Suku Bangsa

Etika seseorang yang menjadi bagian dari suku bangsa tertentu mengadakan interaksi, akan tampak adanya simbol-simbol atau karakter khusus yang digunakan untuk mengekspresikan perilakunya sesuai dengan karakteristik suku bangsanya. Misalnya, ciri-ciri fisik atau rasial, gerakan-gerakan tubuh atau muka, ungkapan-ungkapan kebudayaan, nilai-nilai budaya serta keyakinan keagamaan.

Seseorang yang dilahirkan dalam keluarga suatu suku bangsa, sejak dilahirkannya mau tidak mau harus hidup dengan berpedoman pada kebudayaan suku bangsanya sebagaimana yang digunakan oleh orangtua dan keluarganya dalam merawat dan mendidiknya, sehingga menjadi manusia sesuai dengan konsepsi kebudayaannya tersebut.

Menurut R. Narol, kriteria untuk menetukan suatu bangsa adalah adanya kesatuan masyarakat meliputi:

  • Daerahnya dibatasi oleh satu desa atau lebih.
  • Daerahnya dibatasi oleh batas-batas tertentu secara politis dan administratif.
  • Batas daerahnya ditentukan oleh rasa identitas penduduknya sendiri.
  • Warganya memiliki satu bahasa atau satu logat bahasa.
  • Keadaan daerahnya ditentukan oleh kesatuan ekologi.
  • Anggota-anggotanya mempunyai pengalaman sejarah yang sama.
  • Frekuensi interaksi sesama anggota masyarakatnya tinggi.
  • Susunan sosialnya seragam.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai pengertian, pembentukan, konsep, dan ciri-ciri buku bangsa. Berikut ini rekomendasi buku dari Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajari tentang suku-suku di Indonesia agar bisa memahaminya secara penuh. Selamat membaca.

Temukan hal menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

BACA JUGA:

About the author

Umam

Perkenalkan saya Umam dan memiliki hobi menulis. Saya juga senang menulis tema sosial budaya. Sebelum membuat tulisan, saya akan melakukan riset terlebih dahulu agar tulisan yang dihasilkan bisa lebih menarik dan mudah dipahami.