Pkn

Pengertian Perda hingga Asas Pembentukan Peraturannya

Pengertian Perda

Pengertian Perda – Salah satu kewenangan yang sangat penting dari suatu daerah yang mengatur dan mengurus rumah tangganya ialah kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah (Perda).

Peraturan daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dan harus memenuhi syarat-syarat formil tertentu yang mempunyai kekuatan hukum serta mengikat.

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan dalam ayat (2) yaitu Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian Perda (Peraturan Daerah)

Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari teori peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah baik Provinsi dan Kota/ Kabupaten.

Peraturan daerah adalah kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), artinya tiap-tiap daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk Perda.

Bentuk Peraturan Daerah

Berikut ini beberapa bentuk peraturan daerah:

  1. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku di provinsi tersebut.
  2. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang berlaku di kabupaten/ kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk oleh DPRD.
  4. Kabupaten/ Kota dengan persetujuan bersama Bupati/ Walikota.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Pengertian Perda Menurut Para Tokoh

Pengertian Peraturan Daerah menurut para tokoh, antara lain:

1. M. Solly Lubis

Solly Lubis memberikan pengertian perundang-undangan, ialah proses pembuatan peraturan Negara. Dengan kata lain tata cara mulai perencanaan (rancangan), pembahasan. Pengesahan atau penetapan.

2. K. Wantjik

Menurut K. Wantjik, Peraturan Daerah yaitu segala peraturan yang tertulis yang dibuat oleh penguasa (baik pusat maupun daerah) yang mengikat dan berlaku umum, termasuk dalamnya undang-undang darurat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, penetapan presiden, peraturan provinsi, peraturan kotamadya dan lain-lain.

Dasar Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukannya, pemerintah daerah harus memperhatikan dasar dari peraturan daerah yang dibuat agar tetap sejalan dengan peraturan atau perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/ kota pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dalam pasal 56 hingga 62 berlaku terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. DPRD kabupaten/ kota sebagai alat kelengkapan daerah dimana mereka menjabat, beberapa tugas dari DPRD sebagai berikut:

  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPR daerah kabupaten/ kota.
  5. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Daerah

Pengertian Perda

kompas.com

Ada beberapa asas-asas pembentukan perda dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 diatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik harus meliputi asas berikut :

1. Kejelasan Tujuan

Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang tepat

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/ pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga atau pejabat yang tidak berwenang.

3. Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan

Kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.

4. Dapat Dilaksanakan

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

6. Kejelasan Rumusan

Setiap perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Keterbukaan

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.

Pengertian Perda

Asas-Asas yang Harus Ada Dalam Peraturan Daerah

Pengertian Perda

kompas.com

Kemudian, pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 diatur mengenai asas yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :

1. Asas Pengayoman

Bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

2. Asas Kemanusiaan

Bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi.

3. Asas Kebangsaan

Bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Asas Kekeluargaan

Bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5. Asas Kenusantaraan

Bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

6. Asas Bhinneka Tunggal Ika

Bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7. Asas Keadilan

Bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

8. Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan

Bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.

9. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum

Bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

10. Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan

Bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

11. Asas lain sesuai substansi Perda yang bersangkutan

  • Dalam Hukum Pidana, misalnya asas legalitas, asa tiada hukuman tanpa kesalahan, asa pembinaan narapidana dan asas praduga tak bersalah.
  • Dalam Hukum Pidana, misalnya dalam buku perjanjian antara lain asas kesepakatan, kebebasan berkontrak dan itikad

Landasan-Landasan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus mempunyai 3 (tiga) landasan. Adapun landasan tersebut sebagai berikut:

1. Landasan Filosofis

Landasan filosofis adalah suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran ini harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.

2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis adalah suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh sebab itu, hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup di masyarakat”.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis adalah suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atas dasar hukum legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

Ruang Lingkup Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Perda

kompas.com

Berikut ini beberapa ruang lingkup pembentukan Peraturan Daerah.

  1. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyiapan naskah akademis dan naskah peraturan perundang-undangan.
  3. Pengusulan.
  4. Pembahasan.
  5. Pengesahan.
  6. Pengundangan.
  7. Penyebarluasan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Dalam ketetapan MPR Nomor III/MPR2003 tentang Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia, diatur mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan susunan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ketetapan MPR
  • Undang-
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Daerah.

Kemudian, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 adalah:

  • Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-U
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan daerah provinsi.
  • Peraturan daerah kabupaten/kota.

Pengertian Perda

Fungsi dan Tujuan Pembuatan Peraturan Daerah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, peraturan daerah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Jadi, dengan adanya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan akan membantu masyarakat yang harmonis.

Teknik Membuat Peraturan Daerah

Dalam membuat Peraturan Daerah terdiri dari beberapa bagian, yaitu :

a. Penamaan

Penamaan merupakan penguraian secara singkat dan tegas mengenai isi dari suatu peraturan daerah, sehingga dapat diketahui secara langsung masalah apa yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut.

Selain itu, dalam memberikan penamaan suatu peraturan daerah harus jelas, singkat dan tidak terlalu panjang. Sebab apabila terlalu panjang dan kurang jelas akan mengaburkan isi dari pada peraturan daerah tersebut.

b. Pembukaan

Pembukaan terdiri atas :

  1. Kalimat “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”.
  2. Pejabat yang berwenang menetapkan peraturan daerah adalah Gubernur/ Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah.
  3. Konsideran, yang dicantumkan dengan kata “Menimbang”.

c. Batang Tubuh

Batang tubuh peraturan daerah merupakan bagian dari pada peraturan daerah yang memuat rumus-rumusan dari peraturan daerah yang bersangkutan. Jadi, penamaan, pembukaan dan penandatanganan itu berada di luar batang tubuh peraturan daerah tersebut.

d. Penandatanganan

Menurut pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 5 tahun 1974 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan di tandatangani serta oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di atas bagian tanda tangan tersebut akan dicantumkan tempat dan tanggal ditetapkannya peraturan daerah.

Kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang

Peraturan daerah sebagai salah satu jenis perundang-undangan dan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Saat ini, Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah adalah bentuk peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan Perpu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Namun dari segi isinya maupun mekanisme pembentukannya, Peraturan Daerah mirip dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 145 ayat (1) hingga ayat (7) menyatakan:

  1. Perda disampaikan kepada pemerintah paling lama tujuh hari setelah ditetapkan;
  2. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah;
  3. Keputusan Pembatalan Perda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1);
  4. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud;
  5. Apabila provinsi/ kabupaten/ kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan daerah perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung;
  6. Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan sebagian atau sepenuhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud ayat (3), Perda dinyatakan berlaku.

Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah itu jelas sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang. Jenis hierarki peraturan perundang-undangan ini ditentukan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945;
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Bahkan, di dalam Pasal 7 ayat (2) ditentukan juga bahwa Peraturan Daerah sebagaimana meliputi:

  1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
  2. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  3. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan.
  4. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat diatur dengan peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.

Pengertian Perda

Demikian pembahasan tentang pengertian Perda, asas-asas hingga landasan-landasan, ya grameds. Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang Pengertian, Dasar dan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Daerah secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

BACA JUGA:

  1. Tata Urutan Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia
  2. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis 
  3. Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara 
  4. Pengertian Konstitusi dan Fungsinya serta Jenis, Tujuan, hingga Nilai-Nilai 
  5. Kumpulan Rekomendasi Buku Hukum Best Seller Terbaru 2022 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf