Pkn

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan – Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia. Selain Undang-Undang, ada beberapa jenis peraturan yang lain.

Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia juga perlu kita ketahui dan pahami, ya grameds. Tata urutan peraturan Perundang-Undangan tersebut ada di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

pixabay.com

Di Indonesia, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 7 ayat (1) berisi tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Urutannya sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Indonesia pada 18 Agustus 1945. Setelah adanya reformasi pada tahun 1998, tepatnya dalam Sidang Umum MPR tahun 1999 hingga 2022 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen. Perubahan atau amandemen tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

UUD sebagai peraturan yang tertinggi, sehingga UUD sudah melewati beberapa kali perubahan atau yang disebut dengan Amandemen. Amandemen UUD ini dilakukan karena adanya perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sama halnya seperti manusia.

Sejak ditetapkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia di tahun 1959 hingga sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau perubahan, yaitu :

  1. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
  4. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Tap MPR sebagai salah satu bentuk keputusan yang dirumuskan langsung dalam sidang MPR. Isinya mengenai hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan yang terdiri dari dua macam, yaitu:

  • Ketetapan yaitu keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis.
  • Keputusan yaitu keputusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.

Sebab, hal ini berisi tentang sebuah ketetapan, maka kekuatan hukum yang berasal dari Tap MPR mengikat ke dalam dan juga ke luar. Sekarang ini, ada 139 ketetapan MPR dan juga MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal dan kategori sesuai dengan status hukum dan materinya.

Namun, dalam kenyataannya Tap MPR(S) mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Terbukti, Tap MPR telah mengatur berbagai masalah penting termasuk di dalamnya mengatur materi muatan konstitusi. Semenjak 1960 hingga dengan Sidang Umum Tahunan (SUT) MPR 2002, MPR telah mengeluarkan Ketetapan-Ketetapan MPR(S) sebanyak 139 Ketetapan MPR(S).

Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi, MPR melalui Sidang Umum Tahunan MPR 2003 (1-7 Agustus 2003) telah menetapkan Tap No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 – 2003 dengan menggolongkan Tap. MPR/S tersebut ke dalam enam kelompok :

  1. MPR/S yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, misalnya Tap. No. III/ MPR/ 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi negara dengan/ atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
  2. MPR/S yang dinyatakan tetap berlaku dengan beberapa ketentuan, contoh: Tap. No. XXV/MPRS/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran komunis/ Marxisme-Leninisme, dinyatakan tetap berlaku. Dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS itu ke depan di berlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan HAM.
  3. MPR/S yang tetap berlaku hingga dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004, antara lain Tap. No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004.
  4. Tap MPR/S yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU, antara lain Tap. No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
  5. MPR/S tentang peraturan Tata Tertib MPR dinyatakan masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR hasil Pemilu 2004. Antara lain Tap. No. V/MPR/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
  6. MPR/S yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, seperti Tap. No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang (UU) merupakan perundang-undangan yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilalui bersamaan dengan kesepakatan presiden. Penyusunan Undang-Undang ini sebagai salah satu bentuk fungsi DPR RI dengan berlandaskan UUD 1945.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Untuk Perpu merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan langsung oleh presiden. Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Penyusunan Undang-Undang tersebut sebagai salah satu fungsi DPR RI yang berdasar pada UUD 1945. Materi yang ada di dalam Undang-Undang mengenai aturan lebih lanjut tentang ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 seperti halnya HAM (Hak Asasi Manusia), keuangan negara dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, Undang-Undang juga mengatur tentang semua ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sedangkan untuk Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-Undang sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Presiden jika terjadi kegentingan yang sifatnya memaksa. Materi yang diatur di dalamnya juga sama dengan materi yang ada di dalam Undang-Undang.

Berikut ini beberapa mekanisme UU atau Perpu:

  1. Perpu akan diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya.
  2. DPR bisa menerima maupun menolak Perpu tanpa perlu melakukan perubahan.
  3. Apabila disetujui oleh DPR, Perpu akan ditetapkan menjadi Undang-
  4. Apabila ditolak oleh DPR, maka Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-unadangan yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan langsung oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi yang terdapat dalam peraturan pemerintah (PP) ini tentunya berisi yang diamanatkan oleh UU yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

kompas.com

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau Perpres adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.

6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri

Keputusan Menteri dan juga Instruksi Menteri merupakan keputusan menteri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di dalam departemennya.

7. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah atau Perda sebagai Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disusun atas persetujuan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Provinsi merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Selain bersama gubernur hal tersebut dapat dilaksanakan bersama dengan bupati dan walikota.

Adapun materi yang ada di dalam Perda yakni mengenai semua materi yang diperlukan di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan asas tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut mengenai hierarki Peraturan Perundang-Undangan serta menampung kondisi khusus yang ada di daerah.

8. Peraturan Daerah Provinsi

Perda provinsi merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

9. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten/ Kota itu sendiri. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/ Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota setempat.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa ‘Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.’

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang

Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-Undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yaitu :

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-Undang.
  2. Tahap pembahasan di DPR.
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden.
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara.

Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

kompas.com

Setiap Peraturan Perundang-Undangan pastinya memiliki fungsinya sendiri. Adapun fungsi dari Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum.
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
  3. Memberikan rasa keadilan.
  4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini sifat dan ciri-ciri dari suatu Peraturan Perundang-Undangan yang perlu kamu ketahui.

  1. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis, jadi mempunyai bentuk dan format tertentu;
  2. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan atribusi maupun delegasi;
  3. Peraturan perundang-undangan tersebut berisi tingkah laku. Jadi, Peraturan Perundang-Undangan bersifat mengatur (regulerend), tidak bersifat sesekali sejalan (einmalig);
  4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, karena ditujukan kepada umum. Artinya tidak ditujukan kepada orang atau individu tertentu, sehingga tidak bersifat individual.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan mengandung makna bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mempunyai hierarki atau tingkatan. Adapun peraturan yang satu mempunyai keududkan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan yaitu:

  1. Dasar Peraturan Perundang-Undangan selalu Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan mempunyai materi yang berbeda.

Urutan Tata Perundang-Undangan Sebelumnya

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

kompas.com

Sebagai informasi yang perlu grameds ketahui, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sudah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan juga hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/ Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah (PP).
  5. Peraturan Presiden (Perpres).
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (Perda Kabupaten/ Kota).

Sementara itu, sebelumnya UU No 10 tahun 2004 menggantikan sebagai berikut:

Tap MPR No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu :

  • UUD 1945;
  • Ketetapan MPR;
  • Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Keputusan Presiden;
  • Peraturan pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Tap MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan RI yaitu :

  • UUD 1945;
  • Tap MPR;
  • Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
  • Peraturan Presiden;
  • Keppres;
  • Peraturan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • UU/ Perppu;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan MPR;
  • UU/ Perppu;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Demikian Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, ya grameds. Semoga semua pembahasan yang telah dijelaskan di atas bermanfaat untuk kamu sekaligus bisa menambah wawasan kamu. Setiap Peraturan Perundang-Undangan yang telah dibuat pastinya sudah dipikirkan secara matang, sehingga sebagai masyarakat, kita juga harus mengikuti peraturan yang telah berlaku.

Selain itu, setiap Peraturan Perundang-Undangan pastinya akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, beberapa peraturan bisa saja akan mengalami perubahan, seperti menambah aturan baru atau bahkan menghilangkan peraturan yang lama.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

BACA JUGA:

  1. Tata Urutan Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia
  2. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  3. Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara 
  4. Pengertian Konstitusi dan Fungsinya serta Jenis, Tujuan, hingga Nilai-Nilai 
  5. Kumpulan Rekomendasi Buku Hukum Best Seller Terbaru 2022 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf