Geografi

Mengenal Cagar Alam sebagai Tempat Pelestarian Flora dan Fauna

Cagar alam adalah
Written by Mochamad Harris

Cagar alam – Luas alam terbuka dan alami di dunia semakin berkurang. Tanah-tanah lapang, hutan, sawah, dan lahan-lahan alami lainnya berubah menjadi hutan beton, kawasan industri, jalan tol, rumah, dan sebagainya. Akibatnya rumah bagi beberapa hewan dan tumbuhan hilang.

Mereka berpindah pemukiman ke kampung-kampung manusia. Tidak jarang mereka ikut mati ketika proses penggundulan hutan. Mereka juga kerap kali menjadi sasaran perburuan manusia untuk diambil bagian-bagian tubuhnya seperti taring, kulit, bulu, dan bagian lainnya.

Oleh sebab itu, untuk menjaga keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan sekaligus ekosistemnya maka dibuatlah kawasan konservasi. Dengan cara membangun cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan lain sebagainya.

Berikut akan dibahas mengenai cagar alam serta hal-hal yang melingkupinya.

Strategi Pembelajaran Biologi : Lesson Study, Literasi Sains - cagar alam

Pengertian Cagar Alam

Menurut Kementerian Kehutanan RI (2013), cagar alam didefinisikan sebagai kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa.

Adapun dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarkan sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, cagar alam merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaann dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cagar alam merupakan istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam.

Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah atau tempat yang berisi peninggalan kekayaan alam yang hampir punah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.

Dari beberapa paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa cagar alam merupakan kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keunian satwa, tumbuhan dan ekosistem sehingga keberlangsungan hidupnya akan terus lestari.

Kriteria Cagar Alam

Adapun kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai cagar alam menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada Pasal 6 sebagai berikut.

  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem.
  2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan.atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu.
  3. Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah.
  4. Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya.
  5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  6. Dan/atau mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

Ensiklopedia Saintis Junior: Bumi - cagar alam

Tujuan Pendirian Cagar Alam

Cagar alam didirikan bukan tanpa alasan, secara umum ia ada untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, tumbuhan, dan hewan yang hampir punah. Berikut tujuan daric agar alam.

1. Pelestarian Tanaman

Kerusakan lingkungan mejadi latar belakang pembentukan cagar alam supaya tanaman yang hampir langka dan mendekati kepunahan dapat dilestarikan. Pelestarian ini penting untuk menjaga keberlangsungan hidupnya sampai selama-lamanya.

2. Mengatur Proses Sirkulasi Air

Tumbuhan menjadi salah satu aktor penting dalam keberlangsungan dan terhaganya air di bumi. Tanaman memiliki sifat alamiah, yakni mengikat air yang ada di dalam tanah. Air tersebut akan diolah menjadi oksigen melalui proses fotosintesis.

Fotosintesis termasuk dalam kategori wujud penguapan yang mana air yang menguap menjadi udara. Udara tersebut akan menjadi awan yang diturunkan lagi ke bumi. Sifat akar yang mengikat air pula bermanfaat untuk menjaga tanah agar tidak longsor.

3. Menjaga Kesuburan Tanah dan Menguji Unsur Hara Tanah

Kesuburan lapisan tanah khususnya unsur hara dapat dilihat dari kesuburan tanaman. Semakin subur tanaman tersebut maka semakin tinggi kandungan unsur hara di dalamnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya cagar alam juga dapat menjaga kesuburan lapisan tanah. Tanah yang ditanami beberapa jenis tanaman akan terjaga kesuburannya karena tanah akan terus bekerja menghidupi tanaman secara alami.

4. Dijadikan Tempat Penelitian

Keadaan alami pada cagar alam cocok dijadikan untuk riset. Periset bisa melakukan penelitian mengenai berbagai hal seperti kandungan unsur hara, hewan yang ada dilamanya, tanaman, ekosistem, dan hal-hal lainnya. Sehingga dapat mengembangkan teori ataupun merumuskan suatu teori.

5. Dijadikan Tempat Wisata

Kealamian dan keasrian cagar alam dapat menarik orang-orang untuk berkunjung menikmatinya. Baik wisatawan domestik maupun mancanegra.

6. Sebagai Pemasukan Negara

Banyaknya turis asing yang datang ke Indonesia untuk menikmati cagar alam membuat kas negara semakin banyak. Tidak hanya itu, devisa negara pun naik dari perbedaan tariff masuk cagar alam yang berbeda dengan wisatawan lokal. Biasanya turis asing dikenai tarif yang lebih tinggi daripada wisatawan lokal.

Daftar Hierarki Hutan di Indonesia

Indonesia memiliki hutan yang cukup luas. Hutan-hutan tersebut memiliki tingkat hierarki sebagai berikut.

1. Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dibangun untuk memenuhi produksi hasil hutan sebagai komoditas yang memenuhi keperluan masyarakat, khususnya industri, pembangunan, dan ekspor.

Di Indonesia, sebagian besar hutan produksi menjadi bagian hutan alam yang dimanfaatkan sebagai Hak Pengusahaan hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman. Misalnya, hutan tusam, jati, mahoni, jabon. bambu, damar, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri hutan produksi, yakni pengolahan yang intensif mengacu pada asas-asas kelestarian, mayoritas seumur, dan murni jenis pohonnya.

Berikut tipe-tipe hutan produksi.

  1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
  2. Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
  3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang kawasan hutanyya ditentukan oleh faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing – masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Tidak hanya itu, Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.

Adapun ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut.

  • Dalam satu kawasan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon, seperti hutan jati, karet, dan sebagainya.
  • Diperuntukkan untuk kebutuhan konsumtif.
  • Area yang dimanfaatkan relatif luas karena memang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  • Biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta yang sudah besar ataupun pemerintah daerah setempat.
  • Pemanfaatan dan penggunaannya sangat diawasi.

2. Kawasan Hutan Lindung

Kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesubaran tanah. Indonesia mengatur mengenai kawasan hutan lindung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam satu bab khusus, yakni Bab II.

3. Kawasan Hutan Konservasi

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Hutan konservasi memiliki beberapa jenis di antaranya.

  1. Kawasan suaka alam (KSA) adalah kawasan hutan milik negara dengan ciri khas tertentu. Kawasan tersebut diperuntukkansebagai daerah perlindungan dan pengawetan keanekaragaman satwa, tumbuhan, dan ekosistemnya. Dalam kawasan tersebut diperbolehkan adanya manipulasi oleh manusia dengan tujuan mempertahankan ciri khas komunitasnya dan mendukung spersies tertentu. Kawasan suaka alam dibagi menjadi dua kawasan. Berikut penjelasannya.
    • Cagar alam (CA) merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaann dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
    • Suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
  2. Kawasan hutan pelestarian alam (KPA) adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, mengawetkan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan memanfaatkan dengan prinsip lestari terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, kawasan pelestarian alam didefiniskan sebagaikawasan dengan ciri khas tertentu baik di daratan ataupun perairan. Adapun kawasan pelestarian alam terbagi menjadi tiga kawasan. Berikut pembagiannya.
    • Taman nasional (TN) didefiniskan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk melestarikan alam sehingga ekosistem alami tetap terjaga atau membaik (jika rusak). Tidak hanya melestarikan alam, taman nasional juga berfungsi sebagai tempat penelitian ilmiah, pelestarian budidaya, peningkatan ilmu pegetahuan, tempat rekreasi, dan pariwisata. Sistem pengelolaan taman nasional didasarkan pada sistem zonasi untuk pengaturan keruangan di dalam kawasan taman nasional menjadi zona-zona pengelolaan.
    • Taman wisata alam (TWA) adalah kawasan hutan yang ditujukan sebagai kawasan rekreasi alam yang dapat digunakan sebagai tempat wisata ataupun kegiatan pariwisata. Meskipun diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata, tetapi hatrus memegang prispip konservasi dan perlindungan alam. Pendirian taman wisata alam harus melalui perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Misalnya perizinan wilayah okservasi suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan raya. Sampai saat ini, tercatat 118 unit taman wisata alam di Indonesia. jumlah tersebut mencakup kawasan di hutan, daratan, dan lautan.
    • Taman hutan raya (Tahura) merupakan kawasan hutan yang didirikan untuk melindungi alam dan mengawetkan keanekaragaman hayati. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya berasal dari habitat asli atau kawasan lain. Oleh sebab itu, habitat dalam Tahura dapat terbentuk secara alami maupun dibentuk menjadi ekosistem buatan. Di Indonesia, tercatat kurang lebih terdapat 22 kawasan taman hutan raya. Seperti Taman Hutan Raya Raja Lelo di Bengkulu dengan luas 1.122 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998 pada 7 Januari 1988.

3. Taman baru merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk tempat wisata berburu. Fungsinya untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan memfasilitasi hobi masyarakat. Dalam taman baru tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dengan serampangan.

Ada sederet peraturan yang harus di taati. Di antaranya perizinan senjata, waktu dan musim berburu, jenis binatang yang diburu, dan peraturan-peraturan lainnya. Sampai saat ini, Indonesia memiliki 12 lokasi taman buru. Di antaranya Taman Buru Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat.

Cagar Alam di Indonesia

Berikut daftar cagar alam di Indonesia.

1. Cagar Alam Maninjau di Agam, Sumatera Barat

Di dalam Cagar Alam Maninjau terdapat habitat harimau sumatera dan beruang madu. Tidak hanya itu, kawasan cagar alam tersebut juga dihuni oleh beberapa binatang buas dan bunga langka. Bunga raflesia arnoldi pernah tumbuh dengan diameter 107 cm. Adapun daya tarik utama dari kawasan tersebut adalah Danau Maninjau dengan luas 99,5 km.

Dunia Anna (Sebuah Novel Filsafat Semesta) - cagar alam

2. Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur

Cagar Alam Kawah Ijen memiliki luas sebesar 2.468 ha, yang 92 ha digunakan sebagai kawasan wisata alam. Keanekaragaman hayati pada cagar alam dikelompokkan berdasarkan ketinggian di atas permukaan laut. pada daerah dengan ketinggian 700-1.000 mdpl dikategorikan sebagai Hutan Hujan Pegunungan dengan cakupan kawasan hutan lindung.

Adapun pada daerah dengan ketinggian 1.000-2.500 mdpl disebut sebagai Hutan Hujan Pegunungan Tinggi yang memiliki jenis vegetasi dominan berupa edelweis. Daerah dengan ketinggian 2.500-4.000 mdpl disebut dengan Hutan Hujan Sub Alpin yang didominasi dengan vegetasi semak dan perdu.

Adapun satwa yang hidup di dalamnya terdiri dari macan kumbang, kucing hutan, lutung jawa, luwak, dan 107 jenis burung (meliputi 21 jenis burung endemik seperti cekakak jawa dan cucak gunung).

3. Cagar Alam Waigeo Barat di Raja Ampat, Papua Barat

Weigo berada di utara Raja Ampat berupa pulau dengan luas 301.127 ha. Sebenarnya dalam Cagar Alam Waigeo terdapat dua cagar alam yang dipisahkan oleh Teluk Mayalibit, yakni Waigeo Barat dengan luas 95.200 ha. Dan Waigeo Timur dengan luas 119.500 ha.

Satwa khas di dalamnya adalah Maleo Waigeo. Maleo Waigeo merupakan burung jenis Maleo yang sensitive dengan suara dan sulit ditemukan. Jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 980 individu dewasa. Oleh sebab itu, jenis burung ini termasuk dalam status genting (endangered) dalam red list International Union for Conservation of Nature (IUCN). Untuk melestarikan flora dan fauna di kawasan cagar alam maka dilakukan kegiatan konservasi berupa perlindungan kawasan.

4. Cagar Alam Anak Krakatau di Selat Sunda, Lampung

Ketika mengunjungi Gunung Krakatau, wisatawan dapat belajar  mengenai kedahsyatan letusan Gunung Krakatau pada 1883. Kawasan ini juga menjadi laboratorium alam terbesar dengan luas 13 ribu hektare.

Daya tarik utama Gunung Krakatau, yakni pendakian ke anak Krakatau dengan disuguhi pemandangan lautan yang indah dan eksotis. Di kawasan tersebut juga tumbuh 206 jenis jamur, 61 tumbuhan paku, 13 jenis lichenes, dan 257 jenis spermatophyte.

Baca juga:

About the author

Mochamad Harris

Menulis artikel merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik saya untuk dapat mengetahui berbagai macam hal serta informasi terupdate yang sedang terjadi pada saat ini. Saya suka dengan tema olahraga dan juga travelling.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Harris