Uncategorized

Pengertian Wakaf: Jenis, Rukun, Saksi dan Keutamaan Berwakaf

pengertian wakaf
Written by Nandy

Pengertian Wakaf – Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Harta yang biasa diwakafkan adalah sebuah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Memberikan wakaf harta biasanya dibatasi untuk hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencapai manfaat yang baik bagi semua masyarakat. kegiatan wakaf ini juga memiliki dalil di dalam Al-Quran dan hadits, seperti ibadah-ibadah lainnya. Dalil yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam mewakafkan hartanya untuk jalan kebaikan. Manfaat dari wakaf sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga kehidupan akhirat.

Lalu bagaimana wakaf itu dan apakah ada jenis-jenisnya. Bagaimana dengan dalil yang ada di Al-Quran dan keutamaan dari wakaf. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang wakaf, simak ulasan pengertian wakaf di bawah berikut.

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf sendiri merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih. Menurut Abu hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta benda nya.

Mazhab hanafi menyebutkan pengertian wakaf adalah tidak melakukan tindakan atas suatu harta tersebut, yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaatnya kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang ditentukan. Sedangkan mazhab Malik berpendapat wakaf tidak melepaskan harta yang dimiliki oleh pewakaf dan pewakaf berkewajiban untuk memberikan manfaat dari harta yang diwakafkannya dan tidak boleh menarik kembali harta yang diwakafkan.

Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya. Mazhab syafi’i juga membolehkan memberikan wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan.

Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Oleh sebab itu, terdapat hukum untuk mengatur pemberian wakaf yang dibahas dalam buku Hukum Wakaf Tunai.

beli sekarang

Jenis-Jenis Wakaf

Wakaf memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis wakaf.

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf. Di beberapa negara, amalan wakaf ahli ini sudah dihapus seperti di Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya. Wakaf ahli ini dihapus karena beberapa faktor seperti tekanan dari penjajah, wakaf ahli dianggap melanggar hukum ahli waris, selain itu wakaf ahli dianggap kurang memberi manfaat yang banyak untuk masyarakat umum.

Di Indonesia, wakaf ahli masih berlaku, begitu juga di Singapura, Malaysia dan Kuwait. Hal ini dianggap karena bisa mendorong orang-orang untuk berwakaf.

Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa,

‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’

‘Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.’

Untuk lebih memahami hukum wakaf yang ada di Indonesia dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan hukum zakat serta wakaf di Indonesia, buku Hukum Zakat dan Wakaf Di Indonesia bisa dijadikan referensi.

beli sekarang

2. Wakaf Khairi

Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Wakaf khairi adalah jenis wakaf untuk mereka yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan atau kekerabatan antara pewakaf dan orang penerima wakaf.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf musytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf. Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia dan Singapura.

4. Wakaf benda tidak bergerak

Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.

5. Wakaf benda bergerak selain uang

Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.

Hukum Wakaf

Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah. Disebutkan dalam AL-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Selain itu, infak di jalan Allah juga dijelaskan di dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ
وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Selain dari Al-Quran, ada juga hadits yang menerangkan tentang wakaf, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini, yang berbunyi,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

“Dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhu, mengatakan bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian Umar menemui Nabi Muhammad SAW untuk meminta saran. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kamu bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.”

Selain hadits di atas ada juga hadits yang menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal jariah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika manusia meninggal, maka terputus lah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”

Di Indonesia sendiri, amalan wakaf sudah dilakukan oleh orang-orang Islam sebelum Indonesia merdeka. Maka dari itu pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Peraturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian wakaf, tujuan wakaf, unsur-unsur wakaf dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 2006.

Pembahasan lebih dalam menngenai permasalahan seputar fiqih wakaf, terkait maknanya, hukum, syarat dan rukun, serta ketentuan di dalamnya bisa Grameds pelajari pada buku Fiqih Wakaf yang ada dibawah ini.

beli sekarang

Rukun-rukun dan syarat wakaf

Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya. Hal ini berarti orang yang bodoh tidak sah jika ingin mewakafkan hartanya, karena orang ini merupakan orang yang hartanya dibekukan. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.”

Dari ayat di atas menunjukkan bahwa dalam melakukan ibadah seseorang harus sanggup dalam mengerjakannya. Begitu juga dalam mengamalkan wakaf. orang yang ingin memberi wakaf juga tidak boleh memberi syarat-syarat yang haram dari syariat Islam. Jika orang yang ingin berwakaf memberikan syarat-syarat yang memberatkan atau menyimpang dari syariat Islam, maka wakaf tersebut hukumnya tidak sah, seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang berbunyi,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل

“Tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak maksiat kepada Allah.”

Penerima wakaf atau mauquf’alaih. Penerima wakaf bisa satu orang saja. Syarat dari penerima wakaf adalah tidak memiliki tujuan maksiat dalam penggunaan harta wakaf, dan dapat diserah terimakan. Selain itu orang yang menerima wakaf juga harus berakal, karena orang yang tidak berakal tidak bisa membelanjakan hartanya untuk tujuan yang baik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan lah kepada mereka perkataan yang baik.”

Barang yang diwakafkan atau mauquf. Barang yang diwakafkan harus berupa barang yang sudah ditentukan. Selain itu barang yang ingin diwakafkan bisa dialihkan hak miliknya. Barang yang harus diwakafkan harus memiliki manfaat yang terus menerus. Maka dari itu, makanan yang manfaatnya bisa habis seketika seperti makanan tidak dianjurkan.

Lafal dalam wakaf. Lafal atau ucapan dalam wakaf harus lah kekal. Ucapan yang memiliki batas tidak akan sah tentunya. Ucapan dalam wakaf harus bisa terealisasi dan bersifat pasti serta tidak memiliki syarat yang bisa membatalkan wakaf. Wasiat juga diperbolehkan, misalnya jika seorang ayah mewakafkan rumahnya.

Saksi Wakaf

Ketika ingin mewakafkan sesuatu, sebaiknya ada saksi di dalamnya. Hal ini untuk menghindari bahwa seseorang yang menerima wakaf berkhianat dan tentunya untuk menjaga penerima wakaf tetap amanat. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi,

وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

“Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Keutamaan Wakaf

Tidak hanya amal bersedekah saja, amal wakaf juga memiliki manfaat di dunia dan kehidupan akhirat yang secara detail dibahas di dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, Dan Wakaf.

beli sekarang

Berikut adalah manfaat dari wakaf yaitu:

1. Mendapatkan amal jariah

Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama hidupnya sampai ia meninggal dunia. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim yang berbunyi,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”

2. Mempererat tali persaudaraan

Dengan mewakafkan harta yang bisa digunakan oleh masyarakat umum tentunya akan mempererat tali persaudaraan, karena sama-sama bisa menikmati sarana dari wakaf tersebut.

3. Membantu pembangunan negara

Harta yang diwakafkan untuk membangun sarana umum seperti masjid, sekolah, fasilitas kesehatan atau jalanan tentunya akan bisa dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh dalam pembangunan negara.

4. Membangun jiwa sosial yang tinggi

Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Dengan berwakaf tentunya akan meringankan beban orang yang lebih membutuhkan.

Apa yg dimaksud dengan wakaf?

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Tuliskan apa tujuan wakaf?

Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Jenis wakaf berdasarkan jenis harta terbagi atas dua kelompok benda bergerak dan satu benda tidak bergerak.

Apa perbedaan antara zakat dan wakaf?

Memang keduanya sama-sama merupakan amalan jariyah dalam bentuk sedekah untuk yang tidak mampu. Namun, zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib, sementara wakaf hukumnya sunnah. Perhitungan zakat juga ada aturan khusus sesuai dengan jumlah harta Anda.

Berapa jenis wakaf?

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytara

Terimakasih sudah membaca artikel tentang “Pengertian Wakaf”, baca juga artikel berikut ini :

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya