Agama Islam

Tumaninah Artinya dalam Shalat dan Cara Mengerjakannya

Tumaninah Artinya
Written by Yufi Cantika

Tumaninah artinya – Bagi setiap umat islam melaksanakan ibadah sholat 5 waktu adalah wajib hukumnya bagi pria maupun wanita yang sudah baligh. Karena sholat merupakan tiang agama atau pondasi utama keimanan seseorang dimana hal itu diperintahkan langsung oleh Tuhan untuk menyembah-Nya dan hanya berserah diri pada-Nya.

Ketika melaksanakan sholat tersebut agar diterima dan pelaksanaannya sempurna haruslah dibarengi dengan beberapa rukun sholat dan tata cara yang benar. Dan, untuk mencapai sholat yang sempurna tersebut kita diharuskan khusyu dalam sholat salah satu mencapai kekhusyuan dalam sholat ialah dengan melakukan tuma’ninah.

Apakah yang dimaksud dengan tumaninah tersebut dan bagaimana cara melakukannya? Untuk itu pada pembahasan kali ini kami telah mencoba merangkum berbagai informasi terkait dengan penerapan tuma’ninah dalam sholat agar sholat kita menjadi lebih khusyu dan diterima oleh Allah SWT serta menambah pengetahuan agama bagi sobat grameds sekalian yang beragama islam.

Selanjutnya pembahasan mengenai tumaninah artinya dalam sholat dapat disimak di bawah ini!

Apa Itu Tumaninah?

Apa sebenarnya Tumaninah itu? Pengertian Tuma’ninah dalam shalat adalah ketenangan, yaitu syarat tercapainya kekhusyukan dalam shalat. Menurut pesan Nabi SAW:

“Ketika berdiri saat shalat, berdirilah dengan Tuma’ninah. Saat rukuk, rukuklah dengan Tuma’ninah. Kemudian lakukanlah dalam shalatmu.” (HR. Bukhari, Muslim dan ditugaskan oleh Ahmad Abu Hurairah). Ada pula yang mengartikan Tuma’ninah sebagai “diam (tidak berhenti dan bergerak) setelah melakukan gerakan dan semua anggota badan tetap pada tempatnya, kira-kira sebesar bacaan “Subhanallah”.

Tumaninah dilakukan dalam melakukan empat posisi dalam shalat, yaitu rukuk,’ iktidal, sujud dan duduk berpasangan di antara ruku. Misalnya saat kita ruku’, saat kita ruku dengan sempurna sesuai dengan aturan shalat, kepala dan punggung sejajar dan membentuk sudut kaki 90 derajat, kita harus tenang sejenak dalam melakukan tuma’ninah

Tuma’ninah dalam sholat artinya hening sejenak hening dalam sholat. Tuma’ninah termasuk dalam salah satu dari tiga belas rukun shalat. Dengan kata lain, tuma’ninah adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dalam setiap shalat jika ingin shalatnya sah

Dari uraian di atas dapat dengan mudah dipahami bahwa tuma’ninah diartikan sebagai khusyuk dan terkendalinya pelaksanaan gerakan shalat. Membungkuk pada gilirannya dan khusyu pada gilirannya dan seterusnya. Jadi tidak ada ungkapan untuk terburu-buru dalam shalat. Belum lagi bacaan doanya harus benar sesuai lafal bahasa Arabnya untuk menjaga Tumaninah.

Sangat lucu tentunya pengalaman kita saat masih kecil. Saat sholat kita sering berpindah-pindah, bercanda dengan teman kecil kita, bahkan mengganggu teman saat sholat. Sekarang mari perhatikan anak-anak kita ketika shalat, khususnya dalam fase anak-anak, agar selalu melaksanakan shalat dengan tuma’ninah.

Tumaninah Artinya

Hadits Tentang Keutamaan Tuma’ninah

Tumaninah berarti diam sejenak, yang disamakan dengan mengucapkan kalimat Subhanallah saat melakukan gerakan shalat.

Tumaninah adalah hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim, karena tanpa Tuma’ninah shalat tidak sah.

Tapi bagaimana rasul melihat hal tersebut?

Simak kutipan peristiwa berikut:

Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalatnya sampai tiga kali karena menurut penilaian Baginda Nabi orang tersebut tidak melaksanakan shalat dengan Tuma’ninah.

Hal ini tertuang dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah sebagai berikut:

“Rasulullah SAW pergi ke masjid, lalu laki-laki itu pergi ke masjid dan shalat. Kemudian salam kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian.

Kemudian beliau menjawab dan berkata kepadanya:

“Kembali dan ulangi shalatmu, karena kamu belum shalat!” Maka orang tersebut mengulangi shalatnya seperti yang pertama kali.” Kemudian dia mendatangi Nabi, Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan menyapanya.

Tapi beliau berkata lagi:

“Kembali dan ulangi shalatmu karena kamu tidak shalat!” Ia menyuruh orang itu tiga kali hingga akhirnya lelaki itu berkata, “Demi zat yang mengutusmu dengan hak, aku tidak tahu cara melakukan shalat yang lebih baik. Jadi ajari aku!”

Lalu beliau berkata:

“Ketika kamu bangun untuk shalat, mulailah dengan takbir, lalu bacalah dari Al-Qur’an apa saja yang mudah bagimu, kemudian sujud sampai kamu benar-benar sujud dengan tuma’ninah (ketenangan), kemudian bangkit (dari sujud) sampai kamu berdiri tegak. , lalu ruku’ hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat (kepala) duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah seperti ini saat shalat (rakaat)'” (HR). Bukhari dan Muslim)

Padahal, tidak tuma’ninah saat shalat, menurut Rasulullah SAW, merupakan salah satu kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat.

Rasulullah SAW menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, seperti yang disebutkan Musnad Imam Ahmad dalam sebuah hadits, ketika dia berkata:

سْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

Itu berarti:

“Pencuri terburuk adalah mereka yang mencuri shalat mereka.” Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana cara mencuri shalat?’.

Rasulullah mengatakan:

“Dia yang tidak sempurna ketika melakukan ruku dan sujud.” (Diriwayatkan oleh HR Ahmad)

Maka ia menganggap mencuri dalam shalat ini seburuk dan lebih buruk dari mencuri harta.

Tuma’ninah bila shalat itu bagian dari rukun shalat maka shalatnya tidak sah jika tidak melaksanakan tuma’ninah tersebut. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada orang-orang yang salah dalam melaksanakan shalat:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Itu berarti:

“Jika kamu ingin sholat, ucapkan takbir, lalu bacalah ayat-ayat Alquran yang mudah bagimu. Kemudian rukuk hingga benar-benar rukuk tumakninah, kemudian berdiri (membungkuk) hingga berdiri tegak, kemudian sujud hingga sujud sempurna dengan tumakninah, lalu angkat (kepala) untuk duduk hingga duduk penuh dengan tumakninah, lalu sujud hingga sujud sempurna, lalu lakukan selama proses shalat. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari kisah-kisah di atas, para ulama mengambil kesimpulan dari kisah ini bahwa orang yang rukuk dan sujud kepalanya dan tulang-tulangnya tidak lurus, maka shalatnya batal dan dia harus mengulanginya.

Berdasarkan Hadits yang telah dijelaskan di atas, Nabi SAW menganjurkan umatnya untuk shalat dengan tuma’ninah, terutama saat duduk diantara sujud, i’tidal, ruku dan dua sujud.

Posisi Shalat Dalam Melaksanakan Tuma’ninah

1. Ruku

Ruku mengacu pada gerakan rukuk dan diikuti dengan membaca dzikir dalam doa. Ruku adalah rukun sholat yang jika sengaja atau tidak sengaja dihilangkan saat sholat, maka sholatnya akan batal. Jika lupa ruku’ dalam shalat, seseorang diminta menambahkan rakaat dan sujud lupa saat mengingat. Rujukan dalam bahasa Indonesia adalah “posisi rukuk saat berdoa dengan kedua tangan di atas lutut sehingga punggung dan kepala sejajar”.

Syaikh al Albani menjelaskan bahwa setelah (Rasulullah ﷺ) selesai membaca Al-Qur’an, beliau berhenti sejenak kemudian mengangkat tangannya, sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan takbiratul ihram tadi, setelah itu beliau mengucapkan takbir dan ruku’.

Beliau memerintahkan kedua tangannya untuk diangkat kepada para sahabat yang berbuat salah dalam tata cara shalat. Dia ﷺ ​​pertama-tama mendekatkan jari-jarinya ke telapak tangannya lalu meletakkannya lalu meletakkannya di antara kedua lututnya [dan menyilangkan jari-jarinya].

Kemudian dia meninggalkan jalan seperti itu, bahkan melarangnya. Dia ﷺ ​​kemudian meletakkan telapak tangannya di atas lututnya.

Dia ﷺ ​​meletakkan tangannya di atas lutut [seolah memeluk mereka]. Dia ﷺ merentangkan jari-jarinya dan memerintahkan agar sahabatnya melakukan kesalahan dalam melakukan shalatnya, katanya ﷺ seperti yang diperintahkan dalam hadits.

Dia ﷺ ​​menempatkan jari-jarinya lebih rendah dari itu [di betisnya]. Dia ﷺ ​​juga meregangkan dan menarik sikunya dari perutnya. Ketika dia ﷺ menundukkan kepalanya, dia menegakkan punggungnya dan meluruskan punggungnya.

Dia ﷺ tidak menundukkan kepalanya atau mengangkat kepalanya, tetapi berada di antara keduanya. Dia ﷺ ​​melakukan ruku’ dengan tuma’ninah dan memerintahkan para sahabatnya yang melakukan kesalahan dalam melakukan shalat.

Di bagian ini, beliau ﷺ mengucapkan beberapa jenis dzikir dan doa, terkadang untuk satu dzikir dan terkadang untuk yang lainnya. Dalam Sifat-sifat Shalat Nabi, Syaikh al Albani menyebutkan 7 macam dzikir saat rukuk.

Penulis juga mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ rukuk, berdiri setelah ruku, sujud, duduk diantara dua sujud, semuanya dalam waktu yang hampir bersamaan. Rasulullah juga melarang membaca Alquran sambil rukuk dan sujud

Keperluan dasar tuma’ninah dan tempatnya sebagai shalat andalan terletak pada hal-hal berikut:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artinya:

“Kemudian rukuklah hingga tenang dalam keadaan ruku..” (HR Bukhari)

Konteks hadits di atas adalah ketika ada seorang laki-laki yang salah shalat dan Rasulullah SAW meminta untuk mengulangi shalatnya sampai 3 kali.

Karena tidak ada thuma’ninah di dalamnya maka shalat tidak ada nilainya karena ada rukun yang tidak terpenuhi.

Ketika Rasulullah SAW mengajarkannya shalat yang benar, di antara yang beliau ucapkan adalah perintah tuma’ninah atau tenang.

Perintah ruku dengan perlahan dan tenang menunjukkan bahwa tuma’ninah itu wajib dan menempati urutan sebagai rukun shalat, sehingga barang siapa yang meninggalkannya maka shalatnya dianggap batal.

Perintah Nabi untuk tuma’ninah dalam hadits tidak hanya untuk posisi rukuk, tetapi juga posisi itidal, sujud dan duduk di antara dua sujud saat sholat. Hal ini menunjukkan bahwa tuma’ninah dalam gerakan-gerakan shalat tersebut merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditinggalkan.

Dari penjelasan An-Nawawi dapat disimpulkan bahwa tumaninah setidaknya dapat dilihat dari dua hal. Yang pertama adalah “istiqror a’dho”, yang artinya mantap, kuat, dan tidak goyah.

Yang kedua adalah ‘infishol harokah’, yaitu memisahkan gerakan shalat satu dengan lainnya sehingga dapat dibedakan tempatnya.

An-Nawawi berkata:

وَتَجِبُ الطُّمَأْنِينَةُ في الركوع بلا خلاف لحديث ” المسئ صَلَاتَهُ ” وَأَقَلُّهَا أَنْ يَمْكُثَ فِي هَيْئَةِ الرُّكُوعِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ أَعْضَاؤُهُ وَتَنْفَصِلَ حَرَكَةُ هُوِيِّهِ عَنْ ارْتِفَاعِهِ مِنْ الرُّكُوعِ

Itu berarti:

“Tuma’ninah wajib rukuk tanpa ada tantangan berdasarkan hadits dari orang yang melakukan kesalahan dalam shalatnya. Ritme ‘thuma’ninah’ yang minimal adalah berhenti sejenak dalam keadaan ruku hingga anggota tubuh menjadi stabil dan terpisah antara gerakan ke bawah dan ke atas saat dimiringkan’.” (Al-Majmu)

Juga, contoh tuma’ninah dalam sujud adalah keseriusan menempatkan dahi di tempat sujud. Bukan hanya pasrah, tapi juga harus menurunkan beban di tempat sujud.

An-Nawawi berkata:

ا يَكْفِي فِي وَضْعِ الْجَبْهَةِ الْإِمْسَاسُ بَلْ يَجِبُ أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ بِثِقَلِ رَأْسِهِ وَعُنُقِهِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ جَبْهَتُهُ فَلَوْ سَجَدَ عَلَى قُطْنٍ أَوْ حشيش أو شئ مَحْشُوٍّ بِهِمَا وَجَبَ أَنْ يَتَحَامَلَ حَتَّى يَنْكَبِسَ ويظهر اثره علي يد لو فُرِضَتْ تَحْتَ ذَلِكَ الْمَحْشُوِّ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ لَمْ يُجْزِئْهُ

Artinya:

“Tidak cukup hanya menempelkan kening dengan cara menyentuhnya. Bahkan perlu menjatuhkan beban kepala dan bahu ke tempat sujud hingga kening stabil.

Jika dia bersujud di atas kapas, rumput atau sesuatu yang mengandung kedua zat tersebut, dia dipaksa untuk menurunkan berat badannya sampai keningnya menyentuh benda tersebut dan bekas di tangannya menjadi terlihat jika tangannya berada di bawah benda tersebut. Jika tidak, maka sujudnya tidak sah.” (Al-Majmu’)

Contoh tuma’ninah saat rukuk adalah serius meluruskan punggung saat rukuk dan tidak mengaitkan kemiringan rukuk dengan rukuk. An-Nawawi berkata:

وَلَوْ زَادَ فِي الْهُوِيِّ ثُمَّ ارْتَفَعَ والحركات متصلة ولم يلبث لم تحصل المطمأنينة وَلَا يَقُومُ زِيَادَةُ الْهُوِيِّ مَقَامَ الطُّمَأْنِينَةِ بِلَا خِلَافٍ

Itu berarti:

“Jika dia menambahkan gerakan ke bawah lalu ke atas sedangkan gerakannya terus menerus dan tidak berhenti sesaat, maka tuma’ninah tidak akan tercapai. Penambahan gerakan ke bawah ini tidak dapat menggantikan kebutuhan akan tuma’ninah tanpa kontroversi.” (Al-Majmu’)

Tumaninah Artinya

2. I’tidal

I’tidal adalah gerakan bangun setelah gerakan bangun sesaat setelah rukuk dan merupakan bagian dari gerakan wajib dalam shalat.

“Artinya adalah keseimbangan, persamaan, kelurusan. Arti i’tidal dalam shalat adalah berdiri tegak sebelum rukuk.”

Seperti gerakan sholat lainnya, i’tidal dilakukan thuma’ninah, artinya pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menjelaskan tentang doa dan bacaan yang dibaca saat sedang i’tidal.

3. Sujud

Sujud, adalah gerakan tubuh membungkuk sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan menghadap kiblat (arah Ka’bah di Mekkah).

Biasanya dilakukan selama ibadah harian (salat). Pose tersebut terdiri dari berlutut dan membungkuk hingga dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan jari kaki menyentuh tanah, dan tetap dalam posisi ini hingga tercapai keadaan relaksasi saat membaca doa pemuliaan. rabbiyal-ʾaʿlā, “Maha Suci Tuhanku, Yang Maha Tinggi!”) tiga kali atau lebih dalam jumlah ganjil.

Gerakan ini juga salah satu yang wajib melaksanakan tuma’ninah.

4. Duduk diantara dua sujud

Duduk di antara dua sujud atau duduk iftirasy merupakan salah satu rukun shalat yang dilakukan setelah bangun dari sujud pertama sebelum dilanjutkan dengan sujud kedua. Dalam hadits Abu Dawud dijelaskan bahwa duduk iftirasy dilakukan dengan mengistirahatkan kaki.

Mengenai Rifa’ah bin Rafi, Nabi SAW bersabda:

“Saat sujud, lakukan sujud dengan menempatkan seluruh anggota tubuh Anda dalam posisi sujud. Dan jika Anda bangun setelah duduk, duduklah dengan kaki kiri Anda.” (HR Abu Dawud)

Tumaninah Artinya

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai Tuma’ninah dalam shalat Tidak sekedar membahas pengertian tuma’ninah saja, tetapi juga membahas mengenai keutamaan dan gerakan sholat yang harus dilakukan secara tuma’ninah.

Memahami gerakan tuma’ninah dalam shalat membantu kita untuk lebih khusyu dalam shalat dan tidak terburu-buru serta bisa menjadikan kita lebih baik dalam memahami agama terutama dalam mempelajari ibadah shalat itu sendiri bagi umat islam.

Demikian ulasan mengenai tuma’ninah dalam shalat. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang tuma’ninah dalam shalat dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan agama lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait Tumaninah Artinya:

Bacaan Doa untuk Mayit Perempuan dan Tata Cara Sholat-Nya!

Niat Sholat Jumat Pengertian, Syarat, Hukum, hingga Keutamaan-Nya!

Bacaan Doa Setelah Sholat dan Manfaatnya Yang Perlu Untuk Diketahui!

5 Doa Setelah Sholat Dhuha Agar Hidup Lebih Baik

Tata Cara Sholat Dhuha: Keutamaan dan Doa Setelah Sholat Dhuha

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika