Ekonomi

Memahami Sistem dan Macam Alat Pembayaran di Indonesia

Written by Rosyda

Macam Alat Pembayaran di Indonesia – Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lalu apa saja yang termasuk Sistem pembayaran? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini, Grameds:

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia. Komponen-komponen yang membentuk terciptanya sistem pembayaran di masyarakat.

  • Alat Pembayaran – Contoh alat pembayaran tunai adalah uang dan alat pembayaran nontunai adalah kartu kredit.
  • Sistem Transfer Dana Antar Bank – Sistem ini memungkinkan terjadinya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lain.
  • Selanjutnya yang terdapat dalam komponen sistem pembayaran adalah berupa penyelenggara, komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya. Lembaga yang Memproses Sistem Pembayaran – Lembaga yang menjadi operator teknis dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
  • Saluran pembayaran – Beberapa saluran pembayaran yang ada di Indonesia adalah kartu debit, kartu kredit, teller input, mesin ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC).
  • Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.
  • Infrastuktur – Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi.
  • Instrumen Selanjutnya adalah komponen instrumen. Dalam komponen instrumen ini adalah alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi.
  • Pengguna Dan komponen yang terakhir ini adalah pengguna. Pengguna ini merupakan suatu komponen dari sistem pembayaran yang merupakan konsumen dalam memanfaatkan sistem pembayaran.

Menurut CPSS Glossary (2003), Sistem Pembayaran yaitu interaksi antar entitas yang terdiri dari instrument, prosedur, sistem interbank funds transfer untuk melancarkan perputaran uang.

Menurut Guitian (1998) Sistem Pembayaran ialah suatu alat dan sarana yang diterima dalam setiap melakukan pembayaran secara umum, lembaga dan organisasi yang mengatur pembayaran tersebut (termasuk Prudential Regulation), prosedur operasi dan jaringan komunikasi yang digunakan untuk memulai dan mengirim informasi pembayaran dari pembayar ke penerima pembayaran dan menyelesaikan pembayaran.

Menurut UU Bank Indonesia No.23/1999, Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan transfer dana untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi..

Prinsip Sistem Pembayaran

Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan.

Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik. Bank Indonesia sendiri dalam pengaturan sistem pembayaran mengacu pada empat prinsip, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen, berikut penjelasannya, Grameds:

  • Aman – Segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Efisien – Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kesetaraan Akses – Prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek
  • Perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Peranan Sistem Pembayaran dan Bank Indonesia

Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Untuk mengetahui lebih dalam sejarah Bank Indonesia yang menjadi bank sentral di Indonesia sejak 1828, buku Dari De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia, Fragmen Sejarah Bank Sentral di Indonesia dapat menjadi referensi yang tepat.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:

  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
  • Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut di dalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
  • Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dan lain-lain
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar.

 

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Evolusi Alat Pembayaran berkembang sangat pesat, diawali dengan sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra modern. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang.  Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat.

Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar). Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

1. Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.

Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu lama karena antrian yang panjang.

Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

2. Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Selain efisiensi dalam pembayaran transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak.

Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam transaksi tidak perlu menghitung uang tersebut karena nominalnya telah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan waktu yang lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Termasuk dalam alat pembayaran nontunai diantaranya:

  • Cek – merupakan bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai yang jumlah dan nama penerima yang tertulis dalam cek.
  • Giro – merupakan bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain sesuai jumlah dan nama yang tertulis.
  • Nota debit – merupakan bukti transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
  • Kartu Kredit – merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.
  • Uang Elektronik – merupakan pengganti uang tunai, nasabah menyetorkan uang tunai mereka kedalam uang elektronik.

Agar dapat memanfaatkan kartu kredit dengan baik, terdapat beberapa hal yang harus Grameds ketahui terlebih dahulu sebelumnya, seperti berbagai jenis, fungsi, dan manfaat yang ada pada kartu kredit. Semuanya dibahas secara detail pada Buku Pintar Selamat Dari Jebakan Kartu Kredit.

3. Alat Pembayaran Internasional

Kita tahu bahwa setiap negara memiliki mata uang yang berbeda-beda yang digunakan dalam setiap transaksinya. Seperti Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, dan lain-lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor, mengingat bahwa setiap negara memiliki mata uang sendiri dan memiliki kurs yang berbeda-beda. Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan alat pembayaran tunai maupun non tunai.

Contoh pembayaran tunai internasional adalah ketika turis mancanegara melakukan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran non tunai dapat berupa:

  • Cek – Pembeli dapat membayarkan jumlah pembayarannya menggunakan cek melalui bank penjual di negara si penjual.
  • Wesel – Pos Pembeli dapat menggunakan jasa bank yang memiliki layanan wesel pos untuk mengirim uang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan nama dan nominal yang tertulis pada wesel pos tersebut. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional terbesar adalah Western Union.
  • Kartu Kredit – Pembeli dapat menggunakan kartu kredit sesuai dengan jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa, dan lainnya). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melakukan belanja online dengan pengiriman dari luar negeri seperti Amazon, eBay, ASOS, dan lain-lain ataupun pembayaran wisata mancanegara seperti pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu akan menkonversikan mata uang domestik dengan mata uang yang digunakan di negara penjual sesuai dengan peraturan kurs masing-masing jaringan.
  • Online Payment – Selain kartu kredit, pembeli dapat menggunakan alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran internasional. Online payment ini mirip dengan uang elektronik dimana nasabah dapat mengisi uang tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online payment mereka dengan kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment terbesar adalah PayPal.
  • CryptocurrencyBaru-baru ini mendunia sebagai  alat pembayaran digital dimana transaksinya dilakukan secara online. Alat ini disusun berdasarkan kode-kode digital yang rumit, membuatnya berbeda dengan pada umumnya. Beberapa negara telah menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Mata uang kripto sendiri dipercaya hampir tidak dapat diretas yang memungkinkan keamanan pada mata uang tersebut yang juga dapat Grameds pelajari lebih lanjut pada buku Why? Cryptocurrency & Blockchain.

Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tidak mengakui Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tentang Mata Uang. Selain itu, cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi seperti sulitnya pelacakan transaksi (sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yang fluktuatif, serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas peredaran mata uang ini. Salah satu jenis cryptocurrency yang terkenal di dunia adalah BitCoin dan Ethereum.

Kehadiran BitCoin sendiri mengguncang dunia karena menjadi salah satu cara alternatif sistem pembayaran dan investasi yang diminati publik. Pelajari sejarah dan konsep uang serta bagaimana BitCoin dengan teknologinya dapat memberikan keuntungan di masa depan melalui buku Apakah Bitcoin Standar Uang Masa Depan?

Sistem Pembayaran di Indonesia

Dalam artikel jurnal Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia (2006) karya Vera Intanie Dewi, dijelaskan bahwa ada dua jenis sistem pembayaran di Indonesia, yaitu:

1. Sistem pembayaran ritel atau nilai kecil (Retail payment system/small value)

Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi di bawah seratus juta, seperti transaksi individual (cek, bilyet giro, transfer), transaksi kartu kredit atau kartu debit, dan transaksi bulk. Pembayaran ritel biasanya menggunakan instrumen pembayaran tunai.

Ada juga yang menggunakan instrumen pembayaran non-tunai, tetapi jumlahnya sedikit. Sementara penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan melalui proses kliring. Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah, yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Proses kriling diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.

Kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). SKNBI merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang mencakup kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Tujuan diterapkannya SKNBI adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel dan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

2. Sistem pembayaran nilai besar (High value payment system)

Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi dana di atas seratus juta rupiah, transaksi yang bersifat mendesak, serta transaksi dalam pasar modal, valuta asing, dan pasar uang. Pembayaran nilai besar cenderung menggunakan instrumen pembayaran non-tunai.

Sementara proses penyelesaian pembayarannya menggunakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).  BI-RTGS merupakan proses penyelesaian akhir transaksi yang dilakukan per-transaksi dan bersifat real time. Perbedaan sistem kliring dan BI-RTGS terletak pada waktu penyelesaian akhir transaksi. Pada sistem BI-RTGS dilakukan pada setiap transaksi, sedangkan pada sistem kliring dilakukan pada akhir hari terjadinya transaksi.

Baca juga artikel terkait dengan “Sistem dan Alat Pembayaran di Indonesia” :

Sumber: dari berbagai sumber

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah