Sosial Budaya

Teori Kedaulatan Rakyat: Pengertian dan Maknanya

teori kedaulatan rakyat
Written by Umam

Teori Kedaulatan Rakyat – Di dunia ini, ada beberapa macam teori  kedaulatan yang digunakan dalam praktek bernegara. Akibatnya, sistem pemerintahan, cara memimpin, dan manajemen sebuah negara juga berbeda karena pusat dari kedaulatan berbeda. Di atas kertas, Indonesia merupakan negara yang mengusung teori kedaulatan rakyat. Seperti apakah itu? Dan apa yang membedakannya dengan teori-teori kedaulatan lainnya?

Macam Teori Kedaulatan

Dari segi bahasa, kedaulatan merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan. Sementara dalam bahasa Inggris, kedaulatan memiliki arti sovereignty yang disesuaikan dari bahasa Latin, supremus yang memiliki teratas. Dengan demikian, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi. Siapa yang berdaulat dialah yang memegang kekuasan tertinggi.

Dalam teori kedaulatan, pemegang kedaulatan merupakan pihak yang memiliki tingkat tertinggi dalam sebuah keputusan bersama. Setidaknya, menurut Budiono Kusumohamidjojo, ada lima jenis teori kedaulatan, yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini menganggap bahwa di dunia ini hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan seutuhnya. Tuhan lebih agung dari siapapun dan apapun. Teori ini sekaligus menyatakan bahwa Tuhan merupakan sebab utama atau causa prima dari semuanya. Sekilas tampak baik karena mengajak manusia untuk patuh terhadap perintah-Nya.

Teori ini meyakini bahwa suatu negara dapat berdiri hanya dengan kehendak Tuhan. Tanpa ijin-Nya, mustahil berdiri sebuah negara. Kehendak tersebut dipercayakan oleg Tuhan secara kodrat kepada seseorang yang dapat dijadikan wakil untuk memimpin dunia atau negara. Sehingga seseorang yang memimpin negara tersebut hanyalah orang yang diinginkan Tuhan untuk memimpin. Kehadiran pemimpin merupakan wujud kehadiran Tuhan di tempat tersebut.

Pada praktiknya, beberapa penguasa menggunakan teori ini tanpa batas. Mereka menggunakan teori ini untuk melancarkan visi dan misi kepemimpinannya tanpa mempedulikan perintah dan larangan Tuhan lagi.

Contoh negara-negara yang mempraktekkan teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang, peradaban kuno Mesir, kerajaan-kerajaan Eropa jaman dulu. Teori ini mempunyai tokoh-tokoh penting seperti Aurelius Augustinus, Thomas Aquino, F.J Stahl, dan F. Hegel.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini meyakini bahwa raja merupakan orang pilihan yang berasal titisan dewa atau wakil Tuhan. Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki kewenangan untuk mengurusi seluruh kehidupan duniawi.

Status raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa membuat raja memiliki kebenaran absolut, mutlak, dan tidak tunduk pada konstitusi atau hukum manapun. Hal ini seringkali dijadikan dasar oleh penguasa-penguasa untuk bertindak tirani.

Contoh negara yang menggunakan teori kedaulatan raja adalah Perancis dan Jerman jaman dulu. Tokoh-tokoh penting teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

3. Teori Kedaulatan Negara

Semua kepentingan untuk negara, dalam teori ini harus didahulukan dan diprioritaskan. Keperluan pribadi tidak begitu mendapatkan tempat. Teori kedaulatan negara memungkinkan negara untuk melakukan apa saja terhadap rakyatnya agar tujuan negara tercapai.

Tidak ada yang dapat membatasi negara, termasuk hukum sekalipun. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan produk negara. Pada umumnya, teori kedaulatan negara berkembang  saat pemimpin negara telah menjadi simbol negara.

Contoh penerapan teori kedaulatan ini terjadi di Rusia saat pemerintahan Stalin, Prancis saat dipimpin Raja Louis IV, dan Jerman saat dipimpin oleh Adolf Hitler. Tokoh penting yang mempelopori teori kedaulatan negara adalah George Jellinek, Jean Bodin, Paul Laband, dan F. Hegel.

4. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai sumber kekuasaan dalam negara. Semua yang kebijakan harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Hukum dapat muncul karena adanya olah kesadaran manusia dan oleh karena itu, pemerintah ataupun warga negara harus menaatinya.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, para pejabar negara dibatasi dan dikenalikan oleh hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar biasanya akan menerima sanksi. Tokoh-tokoh penting dalam teori kedaulatan hukum adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Roelof Kranenburg, dan Leon Duguit.

5. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini memberikan pengertian bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya.

Teori ini dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimin agama. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya.

Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negara-negara demokrasi. John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau merupakan tokoh-tokoh penting dalam berdirinya teori ini.

Oh ya, Grameds yang ingin membaca lebih jauh kedaulatan rakyat di Indonesia, Gramedia menyediakan buku terbaik pilihan kami.

Moh Hatta-Hatta Kedaulatan di Tangan Rakyat

beli sekarang

Sifat-sifat Kedaulatan

Jean Bondin, seorang ahli tata negara dari Perancis menyampaikan bahwa kedaulatan setidaknya memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Sifat asli maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi bersembunyi dibalik kedaulatan tersebut. Sesuatu yang dianggap berdaulat tidak dikendalikan oleh siapapun. Permanen, maksudnya memiliki kedaulatan yang sepanjang masa, bukan sementara. Tunggal, artinya tidak memiliki tandingan atau tidak ada yang bisa menyamai dalam kedaulatan. Dan tidak terbatas karena kedaulatan tidak bisa dibatasi, karena jika dibatasi sama saja tidak berdaulat.

Mengapa Perlu Rakyat yang Berdaulat?

Seseorang yang memegang kekuasaan secara mutlak memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya. Terlebih jika kepemimpinan tersebut tidak memiliki batasan. Tanpa adanya batasan, baik hukum, norma, sosial, atau apapun itu, semua yang tidak sejalan dengan pemimpin akan menjadi salah.

Sejarah telah menyajikan banyak cerita penguasa-penguasa yang memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi ambisi pribadi dan kelompok mereka. Bahkan, tidak hanya itu, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keinginannya akan disingkirkan. Hukum dilanggar dan dibenturkan bukanlah menjadi persoalan. Bahkan kalau perlu, hukum harus disesuaikan dengan keinginan penguasa.

Oleh karena itu, tidak sedikit juga cerita tentang gejolak-gejolak rakyat yang dilakukan dari gerakan akar rumput lalu menjadi revolusi. Bahkan beberapa di antaranya sampai menjadi revolusi berdarah. Tentu hal ini sangat disayangkan, mengapa harus jatuh korban terlebih dahulu. Mengapa harus tertumpah darah lebih dulu?

Kemudian, muncullah beberapa teori yang bermaksud untuk membatasi kekuasaan pemimpin negara. Hal ini dimaksudkan agar seorang pemimpin tidak lagi memimpin tanpa batas. Seorang pemimpin perlu diberikan batasan agar ia tetap menjadi pemimpin yang sesuai dengan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Bagaimanapun, rakyat merupakan sekumpulan banyak orang yang mendiami suatu negara. Bagi para pencetus teori kedaulatan rakyat seperti John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau, meletakkan kesesuaian hati rakyat sebagai parameter pemerintahan lebih mendekati kebenaran. Hal ini tidak mengherankan karena rakyat dianggap memahami apa yang mereka inginkan sehingga rakyat sendiri yang bisa menentukan bagaimana seharusnya pemerintahan berjalan.

Hubungan Teori Kedaulatan Rakyat dengan Demokrasi

Tidak dapat dipungkiir bahwa teori kedaulatan rakyat menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi modern, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda. Hal ini dinyatakan oleh Montesqiue dalam Trias Politika yang berisi sebagai berikut:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan ini berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dalam suatu negara. Idealnya, orang-orang yang berada di kekuasaan ini adalah orang-orang yang dekat dengan rakyat. Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar memahami apa maunya rakyat, penyebab keresahan rakyat, kebahagiaan rakyat, cita-cita rakyat, dan apa yang menjadi keluhan rakyat.

Dengan kedekatannya dengan rakyat tersebut, mereka dapat menyusun dan merancang undang-undang yang dapat melindungi dan memfasilitasi kepentingan rakyat. Regulasi yang dicanangkan merupakan kebijakan-kebijakan yang meciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, rakyat-rakyat benar memiliki kedaulatan.

Di Indonesia beberapa lembaga memiliki amanat untuk memegang kekuasaan legislatif, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dari MPR adalah merubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD yang berlaku.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR memiliki tugas untuk menetapkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama presiden, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tidak menyalahi amanat dari rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPD mengembang amant dari rakyat untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda) setempat, ikut mengkaji secara mendalam undang-undang yang berkaitan dengan otoda, memberikan saran dan masukan kepada DPR atas RUU pendidikan, pajak, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otoda.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menjalankan pemerintahan yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet kementrian-kementriannya.

Secara umum, tugas lembaga eksekutif ini adalah menjalankan undang-undang yang berlaku, mengagkat dan memberhentikan menteri, mengajukan RUU, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mengajukan RAPBN, menjadi panglima tertinggi atas angkatan perang di Indonesia, menentukan perang atas persetujuan DPR, mengangkat duta dari negara lain, memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi, serta memberi gelar dan tanda jasa.

3. Kekuasaan Yudikatif

Eksekusi roda pemerintahan menjadi sangat perlu untuk diawasi agar sesuai dengan keinginan dan kedauluatan rakyat. Oleh karena itu, kekuasaan yudikatif dibentuk agar muncul lembaga-lembaga yang dapat mengadili kekuasaan eksekutif apabila dalam menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan amanat rakyat.

Di Indonesia, ada tiga lembaga besar yang berperan sebagai kekuasaan yudikatif ini, yaitu sebagai berikut:

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berfungsi untuk mengawasi jalannya undang-undang sekaligus memberi sanksi apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Tidak hanya itu, MA juga bertugas untuk mengadili pada tingkat kasasi.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji kekuatan undang-undnag terhadap UUD yang sudah ada, memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil pemilihan umum.

3. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim agung yang seharusnya jujur, bersih, dan adil. Tidak hanya itu, KY juga mempunyai kewajiban seperti mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengusulkan nama calon hakim agung, serta ikut menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ketiga kekuasaan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan bersikap tegas atas setiap pelanggaran. Apabila ketiganya dapat berjalan beriringan dan bersatu, maka kedaulatan rakyat bukanlah impian belaka.

Apa yang dirumuskan oleh Montesqiue bermaksud agar tidak terjadi kekuasaan tanpa batas sehingga seorang penguasa tidak berhak dievaluasi. Dengan demikian, seorang penguasa tetaplah sebagai seseorang yang menjalankan pemerintahan dengan batasan yang telah ditetapkan oleh rakyat.

Grameds yang ingin membaca lebih jaug mengenai demokrasi bisa miiki buku ini ya.

Karya Lengkap Bung Hatta Buku 2; Kemerdekaan Dan Demokrasi

beli sekarang

Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia sendiri telah berkomitmen menjalankan teori kedaulatan rakyat. Hal ini dapat Grameds perhatikan dari sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tidak hanya itu, bukti lain dapat Grameds temukan di pembukaan UUD 1945.

Dari dua sumber di atas, Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat untuk menerapkan teori kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan suara mayoritas rakyat. Sistem kedaulatan ini dapat dilakukan oleh rakyat dengan menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat yang dipercaya.

Sejauh ini, penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia yang paling terlihat adalah pemilihan umum. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu merupakan salah satu parameter demokrasi di dunia ini. Sebagaimana yang kita bicarakan di atas, bahwa teori kedaulatan rakyat membicarakan tentang pokok-pokok demokrasi. Maka sudah sewajarnya jika pembicaraan demokrasi, teori kedaulatan rakyat, dan pemilu tidak bisa dihindarkan.

Secara sederhana, pemilu merupakan upaya untuk mengetahui akumulasi kehendak rakyat melalui surat suara untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin masa depan. Frase akumulasi kehendak rakyat menunjukkan adanya pengumpulan dari keinginan-keinginan rakyat. Itulah mengapa pemilu seringkali dijadikan sebagai parameter “kedaulatan rakyat”.

Wakil rakyat dan pemimpin yang mendapatkan suara terbanyak artinya mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat. Mereka yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat dianggap berhak ditunjuk menjadi wakil rakyat atau pemimpin bangsa. Sebab banyaknya dukungan menunjukkan adanya restu dari rakyat untuk diwakili atau dipimpin oleh orang tersebut.

Dengan demikian, rakyat telah menentukan pilihannya dan diserahkan kepada seseorang. Jika kepemimpinan tersebut dijalankan dengan baik, rakyat akan mendukung. Jika kepemimpinan berjalan tidak baik, maka rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga resmi untuk melakukan evaluasi.

Sebagaimana penggambarannya, bahwa demokrasi berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Jika rakyat yang memberikan kekuasaan sudah tidak berkehendak, maka mereka berhak mengganti kekuasaan sesuai dengan kehendak mereka untuk kebaikan mereka oleh diri mereka sendiri.

Penjelasan di atas merupakan keadaan ideal dalam sebuah sistem demokrasi. Teori kedaulatan rakyat tersebut hanya dapat dicapai dengan pemilu yang jujur, bersih, dan adil (juberdil) sehingga orang-orang dipilih rakyat merupakan orang-orang yang meang sesuai dengan kehendak rakyat, bukan dengan kecurangan.

Tidak hanya melalui pemilu yang juberdil, namun pelaksanaan fungsi dari lembaga-lembaga yang meliputinya juga perlu juberdil. Sehingga serangkaian trias politika dapat ditegakkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Grameds, akhirnya tuntas sudah pembicaraan kita mengenai teori kedaulatan rakyat. Sejak dulu hingga sekarang Gramedia tidak pernah sedikitpun mundur dalam menemani Anda dengan menjadi #Sahabattanpabatas dengan menyajikan buku-buku pilihan kami.

beli sekarang

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

About the author

Umam

Perkenalkan saya Umam dan memiliki hobi menulis. Saya juga senang menulis tema sosial budaya. Sebelum membuat tulisan, saya akan melakukan riset terlebih dahulu agar tulisan yang dihasilkan bisa lebih menarik dan mudah dipahami.