Ekonomi

Pengertian Ketenagakerjaan dan Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

masalah ketenagakerjaan
Written by Rosyda

Pengertian Ketenagakerjaan dan Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia – Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai masalah ketenagakerjaan berikut ini, Grameds:

Pengertian Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Unsur penting dari ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang disebut dengan tenaga kerja adalah : setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sedangkan termasuk bagian dari tenaga kerja adalah pekerja/buruh, yang menurut undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dengan adanya perkembangan teknologi dan globalisasi, terjadi berbagai perubahan termasuk dalam bidang ketenegaraan. Dimana dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, pemerintah berupaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya seperti halnya yang dibahas dalam buku Peraturan Pelaksana Uu Cipta Kerja Di Bidang Ketenagakerjaan.

beli sekarang

Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Selain apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tersebut, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja juga disampaikan oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Dumairy

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Dumairy memberikan batasan umur untuk mengemukakan definisinya tentang tenaga kerja dengan maksud agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya.

2. Ritonga dan Yoga Firdaus

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.

3. Alam S

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedang untuk negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.

4. Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melakukan suatu kegiatan lain, seperti sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.

5. Subri

Mendefinisikan tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15 – 64 tahun.

6. Dr. A. Hamzah, SH

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.

7. Sumitro Djojohadikusumo

Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kemampuan kerja.

8. Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph

Mereka mendefinikan tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.

9. Sumarsono

Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.

10. Eeng Ahman dan Epi Indriani

Mendefinisikan tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.

11. Dr. Payaman J. Simanjuntak

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan lain, misalnya bersekolah dan juga mengurus rumah tangga.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Menurut Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Buku berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Suratman yang telah dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan mengenai hak asasi manusia atas pekerjaan yang harus terpenuhi.

beli sekarang

Dari beberapa definisi tentang tenaga kerja tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yaitu :

1. Berdasarkan penduduknya

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Juga Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

2. Berdasarkan batas kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.

3. Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.

Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.

Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

Masalah-Masalah Ketenagakerjaan

Pembangunan dalam berbagai sektor yang dilakukan Indonesia sangat membutuhkan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dengan kualifikasi tertentu. Berbagai lapangan pekerjaan terbuka setiap waktu di seluruh Indonesia, tapi pencari pekerjaan jauh lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia. Hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang secara rinci dijelaskan pada buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi.

beli sekarang

Membludaknya angkatan kerja yang mencari pekerjaan dapat dilihat pada salah satu contoh yang diberitakan oleh policenewscenter.com. Dalam prosesnya ternyata pembangunan tidak hanya dihadapkan kepada keterbatasan tenaga kerja ahli, melainkan masih banyak masalah lainnya. Kondisi itu dapat dilihat dengan banyaknya masalah yang dihadapi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

1. Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja

Jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang besar pula. Angkatan kerja yang besar jika dapat dimanfaatkan dengan baik akan mampu meningkatkan kegiatan perekonomian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, hal itu baru dapat dicapai apabila angkatan kerja seluruhnya terserap oleh kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan pekerjaan di masyarakat. Pernyataan itu dapat dilihat dari kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Jumlah penduduk Indonesia yang besar ditambah dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan kegiatan ekonomi justru menjadi beban bagi pembangunan ekonomi. Akan tetapi tingkat pertumbuhan penduduk tinggi itu tidak diiringi oleh pertumbuhan kesempatan kerja. Ini adalah penyebab utama terjadinya pengangguran.

2. Mutu Tenaga Kerja yang Relatif Rendah

Rendahnya tingkat pendidikan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi mutu tenaga kerja Indonesia. Karena rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan tenaga kerja Indonesia minim dalam penguasaan pengetahuan dan teknologi. Akibatnya, jumlah hasil produksi yang dihasilkan rendah sedangkan biaya produksi tinggi.

Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia sulit bersaing dengan produk negara lain. Selain itu, mutu tenaga kerja berpengaruh pula pada tinggi rendahnya upah tenaga kerja. Upah buruh di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Serbia, Cina, Rusia, Singapura, dan Malaysia.

3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata

Di samping sumber daya manusia yang relatif masih rendah, sektor ketenagakerjaan di Indonesia juga dihadapkan kepada masalah penyebaran tenaga kerja yang tidak merata. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.

Sementara, di daerah lain yang wilayahnya lebih luas masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Akibatnya, di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran. Sementara, di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal.

4. Pengangguran

Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja mengakibatkan tidak semua angkatan kerja dapat diserap oleh lapangan kerja (pengangguran). Hal ini lebih diperparah dengan banyaknya tenaga kerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.

PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal diantaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan. Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dampak Masalah Ketenagakerjaan terhadap Perekonomian

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran. Berikut adalah beberapa macam pengangguran :

1. Pengangguran berdasar sifatnya

Pengangguran berdasarkan sifatnya terbagi menjadi Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang tidak bekerja dan tidak mempunyai pekerjaan. Setengah pengangguran adalah tenaga kerja yang bekerjanya tidak optimum dilihat dari jam kerja.

Dengan kata lain, jam kerja dalam satu minggu kurang dari 36 jam, dan Pengangguran terselubung adalah tenaga kerja yang bekerja tidak optimum sebab kelebihan tenaga kerja.

Umpamanya, seorang petani yang menggarap sawah sebenarnya cukup hanya dikerjakan oleh satu orang. Namun, sebab anaknya tidak punya pekerjaan dia ikut menggarap tanah itu. Anak petani itu termasuk penganggur terselubung.

2. Pengangguran berdasar penyebabnya

Pengangguran berdasar penyebabnya terbagi menjadi:

a. Pengangguran struktural

Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan adanya perubahan dalam struktur perekonomian, misalnya dari agraris menjadi industri. Otomatis kondisi itu mengakibatkan tenaga kerja yang mempunyai keahlian di sektor pertanian tidak terserap di sektor industri, sehingga mereka akan menganggur.

Pemahaman kognitif serta praktis mengenai perselisihan hubungan industrial sendiri secara detail dijelaskan pada buku Hukum Ketenagakerjaan: Peny Perselisihan HUb Industrial karya Aries Harianto.

beli sekarang

b. Pengangguran friksional

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang disebabkan pergeseran yang tiba-tiba pada penawaran dan permintaan tenaga kerja, sehingga sulit mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja.

c. Pengangguran musiman

Pengangguran musiman adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan musim. Contohnya, buruh tani akan bekerja pada waktu panen, tetapi kalau sudah habis masa panen dia akan menganggur.

d. Pengangguran voluntary

Pengangguran jenis ini terjadi sebab adanya orang yang sebenarnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak bekerja (minta berhenti bekerja). Contohnya, seorang pegawai sebuah perusahaan berhenti bekerja sebab punya uang yang banyak. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan, dia memperoleh dari penghasilan uang yang didepositokan atau dengan menyewakan rumah.

e. Pengangguran teknologi

Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi sebab adanya mekanisasi atau penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.

f. Pengangguran deflasioner

Pengangguran deflasioner disebabkan oleh pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia

Upaya Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja bertujuan untuk melakukan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan. Pemerintah Indonesia dalam hal penetapan kebijakan dan penyusunan program perencanaan tenaga kerja melakukan pengelompokan menjadi dua kelompok.

Perencanaan kerja makro dan perencanaan pekerja mikro. Hal ini disusun berdasarkan analisa dan rangkaian data yang relevan dan dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan sendiri dihimpun baik itu berasal dari pemerintah maupun swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja.

1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhan. Pertumbuhan yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.

2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro

Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah maupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan.

Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertianya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah maupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.

Dengan adanya perencenaan ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk memberikan hak setiap warga negaranya untuk kehidupan yang sejahtera dan hak untuk mendapatkan pekerjaan. Berbagai dasar hukum lainnya dibahas pada buku Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.

beli sekarang

Usaha Untuk Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah beberapa bentuk usaha guna mengatasi masalah ketenagakerjaan :

  • Kebijakan pendidikan: Melalui pendidikan dan juga latihan diharapkan bisa meningkatkan kemampuan tenaga kerja dengan baik dalam hal keterampilan, pengetahuan dan juga sikap yang baik.
  • Kebijakan lapangan pekerjaan: Pemerintah harus membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. misalnya pemerintah membuka lowongan pekerjaan posisi pegawai negeri. Selain itu pemerintah juga bisa mendorong pihak swasta untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
  • Kebijakan pengupahan: Kebijakan yang satu ini juga sangat penting dilakukan agar pekerja mendapatkan upah tidak terlalu rendah. Upah yang terlalu rendah bisa berakibat pada tingkat pendidikan, kesehatan dan produktivitas dalam bekerja.

Baca juga artikel berikut ini :

Sumber: dari berbagai sumber

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah