Dalam kehidupan masyarakat yang kompleks dan terus berubah, fenomena kriminalitas menjadi isu yang selalu menarik perhatian. Kejahatan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban secara langsung, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap keseimbangan sosial, ekonomi, dan budaya. Berbagai bentuk kejahatan dapat menciptakan ketidakstabilan dalam masyarakat, memengaruhi rasa aman, dan menimbulkan tantangan dalam menjaga harmoni sosial.
Berbagai faktor menjadi pemicu meningkatnya kriminalitas, mulai dari kondisi ekonomi yang kurang mendukung hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan. Selain itu, lingkungan sosial yang tidak kondusif, seperti tingkat pengangguran yang tinggi atau pengaruh pergaulan yang negatif, juga turut memengaruhi kecenderungan perilaku kriminal. Kompleksitas masalah ini menuntut pendekatan yang menyeluruh untuk memahami akar penyebabnya.
Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang berbagai aspek yang mendasari munculnya tindakan kriminal. Dengan mengeksplorasi penyebab utama dan pola yang memengaruhi kejahatan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang relevan dan efektif. Pada akhirnya, melalui upaya kolektif, masyarakat yang lebih aman, stabil, dan harmonis dapat tercipta, sehingga meningkatkan kualitas hidup semua pihak.
Buku Kriminologi (Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan) ini disusun secara sistematis, diawali dengan mengulas mengenai konsep dasar dari.kriminologi yang terdiri dari pengertian kriminologi, hubungan kriminologi dengan hukum pidana dan ilmu lainnya, sejarah kriminologi. Kemudian konsep dari apa itu kejahatan, siapa yang dimaksud dengan penjahat, apa saja yang menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan berdasarkan teori yang ditinjau dalam berbagai perspektif kemudian manfaat mempelajari kriminologi dan upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi kejahatan serta beberapa penulisan permasalahan hukum yang sudah dibuat oleh penulis.
Daftar Isi
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas
Kriminalitas merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berinteraksi. Berikut adalah beberapa faktor penyebab terjadinya kriminalitas:
1. Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu faktor utama penyebab terjadinya kriminalitas karena keterbatasan ekonomi seringkali mendorong individu untuk mencari cara alternatif dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ketika orang-orang hidup dalam kondisi yang tidak memadai, seperti kurangnya akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar, mereka dapat merasa terdesak untuk mengambil tindakan ilegal demi bertahan hidup.
Dalam situasi ini, kejahatan seperti pencurian, perampokan, atau penjualan narkoba bisa dianggap sebagai solusi pragmatis untuk mendapatkan uang cepat. Selain itu, kemiskinan dapat menciptakan lingkungan sosial yang tidak stabil, di mana norma-norma masyarakat terganggu, dan dukungan sosial menjadi minim. Dengan kata lain, ketidakberdayaan ekonomi dan ketidakstabilan sosial yang diakibatkan oleh kemiskinan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi terjadinya kriminalitas.
2. Kurangnya Pendidikan
Individu yang tidak mendapatkan pendidikan yang memadai cenderung memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terbatas, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pendidikan yang rendah sering kali membuat seseorang terjebak dalam siklus kemiskinan, di mana mereka merasa terpaksa untuk mencari alternatif yang ilegal sebagai sumber penghasilan.
Selain itu, kurangnya pendidikan juga dapat mempengaruhi pemahaman individu tentang norma-norma sosial dan hukum, sehingga mereka lebih rentan untuk terlibat dalam perilaku kriminal. Ketidaktahuan tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka, serta kurangnya akses terhadap informasi dan peluang yang sah, dapat mendorong individu untuk memilih jalan kriminal sebagai solusi. Dengan demikian, peningkatan akses dan kualitas pendidikan dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan yang efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas dalam masyarakat.
4. Kebijakan dan Penegakan Hukum
Kebijakan dan penegakan hukum yang lemah dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kriminalitas, karena mereka menciptakan lingkungan dimana pelanggaran hukum menjadi lebih mungkin terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.
Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, atau ketika sanksi yang dikenakan tidak cukup menakutkan bagi pelaku kejahatan, hal ini dapat memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa tindakan kriminal dapat dilakukan tanpa risiko yang signifikan. Selain itu, kebijakan yang tidak adil atau diskriminatif dapat memicu ketidakpuasan dan ketidakadilan sosial, mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal sebagai bentuk protes atau pembalasan. Penegakan hukum yang efektif dan kebijakan yang adil sangat penting untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya kriminalitas dengan memberikan dampak yang jelas bagi pelanggar hukum.
Semula, suatu kejahatan hanya dipahami dan dipersepsi sebatas pada kejahatan konvensional. Namun dengan munculnya teori yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland di hadapan American Sosiological Society tahun 1939, yang disebut dengan white-collar crime telah menambah perbendaharaan tentang perkembangan suatu kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Namun demikian, bukan berarti pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korporasi sudah berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan korporasi itu sendiri. Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kejahatan yang sebenarnya adalah kejahatan konvensional seperti perkosaan, penipuan, pembunuhan, dan lain sebagainya, dan bukan kejahatan korporasi. Ditambah lagi, berita di berbagai media massa yang lebih menonjolkan jenis-jenis kejahatan konvensional dibandingkan kejahatan korporasi. Berdasarkan gambaran tersebut, mendorong saya untuk menulis buku dengan judul Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum.
5. Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol
Penyalahgunaan narkoba dan alkohol dapat mempengaruhi perilaku individu secara signifikan. Ketika seseorang berada di bawah pengaruh zat-zat terlarang ini, kemampuan mereka untuk berpikir rasional dan membuat keputusan yang baik seringkali terganggu, yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, ketergantungan pada narkoba dan alkohol dapat menyebabkan individu berusaha mencari cara untuk memenuhi kebutuhan mereka, sering kali dengan cara ilegal, seperti mencuri atau berkelahi. Penyalahgunaan zat ini juga sering kali berhubungan dengan peningkatan agresi, yang dapat menyebabkan kekerasan atau kejahatan lainnya. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dan alkohol sangat penting dalam strategi pencegahan kriminalitas.
6. Pengaruh Lingkungan yang Tidak Aman
Lingkungan yang tidak aman dapat menciptakan kondisi yang memfasilitasi tindakan kejahatan. Dalam lingkungan yang rendah pengawasan dan keamanan, seperti daerah kumuh atau dengan tingkat kejahatan yang tinggi, individu lebih cenderung terlibat dalam perilaku kriminal.
Ketidakpastian dan ketakutan akan ancaman kejahatan dapat memicu perilaku defensif yang ekstrem, dan dalam beberapa kasus, individu mungkin merasa terpaksa untuk melakukan tindakan kriminal sebagai upaya untuk melindungi diri atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, masyarakat yang tinggal di lingkungan yang tidak aman sering kali mengalami keterasingan sosial, yang dapat mengurangi solidaritas komunitas dan membuat individu merasa lebih terpisah dari norma-norma sosial yang mendorong perilaku baik. Dengan demikian, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung sangat penting untuk mencegah terjadinya kriminalitas.
7. Masalah Keluarga
Lingkungan keluarga yang tidak stabil atau disfungsional dapat mempengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak. Ketidakhadiran figur orang tua, kekerasan dalam rumah tangga, atau kurangnya perhatian dan kasih sayang dapat menyebabkan anak merasa terabaikan dan berpotensi mencari perhatian di luar rumah melalui perilaku yang menyimpang.
Selain itu, jika anak dibesarkan dalam lingkungan yang normalisasi kekerasan atau kriminalitas, mereka lebih mungkin meniru perilaku tersebut sebagai cara untuk menghadapi masalah. Keluarga yang tidak dapat memberikan nilai-nilai moral dan pendidikan yang baik dapat menciptakan individu yang rentan terhadap pengaruh negatif, sehingga meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal di masa depan.
8. Faktor Psikologis
Faktor psikologis memainkan peran penting dalam penyebab terjadinya kriminalitas, karena kondisi mental dan emosional individu dapat mempengaruhi perilaku mereka. Misalnya, individu dengan gangguan kejiwaan, seperti gangguan antisocial personality atau gangguan bipolar, mungkin lebih rentan untuk terlibat dalam tindakan kriminal.
Selain itu, faktor-faktor seperti stres, trauma masa lalu, atau pengalaman kekerasan dapat memicu perilaku agresif atau destruktif. Individu yang mengalami kesulitan dalam mengelola emosi atau memiliki pola pikir yang menyimpang sering kali sulit untuk menahan dorongan untuk melakukan kejahatan. Dengan memahami aspek psikologis ini, langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi yang lebih efektif dapat dirancang untuk mengurangi tingkat kriminalitas.
Era globalisasi, batas antarnegara semakin kabur. Tak ada dinding yang bisa menyekat manusia. Dunia, dalam globalisasi ini, seakan telah dilipat. Ia diletakkan di bawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh garis dan kedudukan geografi suatu negara. Manusia, di era ini, dengan mudahnya bisa bergerak kemanapun mereka mau, melintasi batas antarnegara, menembus ruang-ruang yang sebelumnya tak terjangkau.
Tentu, ada hal baik yang bisa diambil dari fenomena ini, tapi hal yang tak baik-baik sebagai imbas dari ini semua juga tak kalah dahsyat. Kejahatan transnasional (transnational crime) kian merajalela. Tak mudah untuk dibendung. Indonesia, untuk mengatasi pusparagam kejahatan transnasional itu, tak bisa berjalan sendiri. Harus bergandeng tangan dengan negara lain. Kesepakatan-kesepakatan hukum harus banyak-banyak dibuat dengan sebanyak-banyaknya negara lain, demi memerangi kejahatan transnasional. Karena tanpa itu, sulit untuk menegakkan hukum di tengah era borderless seperti ini.
Di dalam buku ini dibahas mengenai berbagai kebijakan dan langkah-langkah diplomatis Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM RI serta peran dan kontribusinya dalam menyelesaikan persoalan kejahatan transnasional, ekstradisi, pengejaran pelaku kejahatan lintas negara, money laundering, dan penyelesaiannya di lembaga arbitrase internasional. Buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh semua kalangan, khususnya bagi yang memiliki latar belakang di bidang hukum.
Kesimpulan
Memahami akar penyebab kriminalitas adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, pendidikan, lingkungan sosial, dan kebijakan pemerintah, saling berkaitan dan berkontribusi terhadap perilaku kriminal. Menyadari hubungan ini menjadi dasar untuk merancang solusi yang efektif.
Langkah pencegahan kriminalitas melibatkan analisis mendalam terhadap akar permasalahan. Upaya seperti peningkatan akses pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan kebijakan inklusif dapat membantu menekan angka kejahatan. Strategi ini tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mendukung pertumbuhan individu dan komunitas.
Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan kejahatan. Kesadaran kolektif dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman. Dengan kerja bersama, masa depan yang lebih adil dan sejahtera dapat tercapai.
Buku ini membahas beberapa kejahatan transnasional yang belakangan ini berkembang cukup pesat. Ruang lingkup pokok bahasan (bab-bab) terdiri dari: 1. Kejahatan dunia maya; 2. Kejahatan narkotika dan psikotropika; 3. Kejahatan korupsi; 4. Kejahatan perdagangan orang â¦; 5. Kejahatan terorisme; 6. Kejahatan benda budaya; dan 7. Kejahatan lingkungan.
Terutama kejahatan dunia maya, mempunyai karakter khusus karena merupakan produk teknologi sistem komputer super canggih pada abad ke-20 hingga awal abad ke-21 ini. Karakter khusus itu misalnya: mendistorsi prinsip kedaulatan negara; memperlemah penerapan yurisdiksi teritorial negara, terlebih-lebih bila pelakunya tidak diketahui (unknown/anonym); merusak sistem komputer; dan menjadikan komputer sebagai sarana untuk melakukan kejahatan konvensional seperti pemerasan, penipuan, fitnah, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan sebagainya. Jenis kejahatan transnasional ini sangat menyulitkan negara dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.