Sosial Budaya

4 Kebijakan Baru Mendikbud, Ujian Nasional Dihapuskan?

Written by Umam

Rabu, 11/11/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan barunya yang diberi nama Merdeka Belajar. Program pokok tersebut diantaranya meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Sistem Zonasi PPDB.

Nadiem mengatakan, “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.”

4 program pokok Merdeka Belajar diantaranya adalah:

1. Mengganti UN Menjadi Asesmen Kompetensi

Tahun 2020 adalah tahun terakhir ujian nasional diadakan. Sebagai penggantinya, tahun 2021 akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survey karakter, yaitu kemampuan literasi, kemampuan numerasi, dan pendidikan karakter. Asesmen ini nantinya akan dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (kelas 4, 8, dan 11). Tujuannya adalah mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

2. Mengubah Sistem Zonasi

Kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Diantaranya adalah:

Jalur zonasi: minimal 50%

Jalur afirmasi : minimal 15%

Jalur perpindahan maksimal: 5%

Jalur prestasi : sisanya 0,30% disesuaikan dengan kondisi daerah

3. Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN)

Mulai tahun 2020, USBN ditiadakan tetapi diganti dengan ujian (asesmen) yang hanya diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb). Tujuannya adalah tidak hanya menilai dari segi kognitif namun menyeluruh ke berbagai aspek.

4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Sebelumnya, guru diarahkan untuk mengikuti format RPP yang terlalu banyak memiliki komponen. Hal tersebut menghabiskan banyak waktu guru yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran. Kebijakan baru ini memberikan kesempatan guru untuk bebas memilih, membuat, dan mengembangkan format. Guru hanya perlu fokus pada 3 komponen inti yaitu, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen.

Kebijakan Merdeka Belajar ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Hal demikian merupakan langkah baik yang memerlukan dukungan dari guru, orang tua, dan semua pihak yang terlibat agar terlaksana dan tercapai tujuannya.

Grameds setuju dengan kebijakan di atas?

About the author

Umam

Perkenalkan saya Umam dan memiliki hobi menulis. Saya juga senang menulis tema sosial budaya. Sebelum membuat tulisan, saya akan melakukan riset terlebih dahulu agar tulisan yang dihasilkan bisa lebih menarik dan mudah dipahami.