Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran dengan sertifikat kompetensi dan kewenangan medis dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Berikut ini beberapa langkah yang harus ditempuh untuk bisa menjadi Dokter:
1. Pendidikan Strata 1
Pendidikan Strata 1 Kedokteran merupakan langkah awal untuk menjadi seorang dokter. Pendidikan ini ditempuh dalam waktu 4 tahun. Perkuliahan di jurusan Kedokteran sendiri terbagi menjadi dua fase, yaitu praklinik dan klinik. Setelah meraih gelar Sarjana Kedokteran, kamu akan memasuki fase klinik dan disebut sebagai Dokter Muda atau dikenal dengan juga dengan sebutan Cooperative Assistant.
Info lengkap mengenai jurusan Kedokteran dapat dilihat di Jurusan Kedokteran
2. Pendidikan Keprofesian Dokter
Setelah lulus dari perkuliahan tingkat Strata 1 atau sarjana dan mendapat gelar S.Ked (Sarjana Kedokteran). Tahap selanjutnya adalah meraih titel dokter (dr.) yang mana harus melalui program profesi atau istilahnya koas (Cooperative Assistant). Tahapan koas ini dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dengan kurun waktu minimal 1,5 tahun). Program koas merupakan tahap pengaplikasian ilmu kedokteran kepada pasien sebenarnya yang telah dipelajari selama program perkuliahan kedokteran. Dalam program koas, para calon dokter sudah bertindak sebagai dokter namun masih di bawah pengawasan pembimbing pada rumah sakit pendidikan terkait. Setelah menyelesaikan program profesi atau koas, seorang dokter muda akan melalui tahap yudisium sebagai tanda sah mengenakan titel dokter (dr.).
3. Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
Walau sudah melalui yudisium, namun dokter tidak bisa langsung bebas melaksanakan praktek kedokterannya. Dokter muda ini terlebih dahulu harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Tahap ujian dilaksakan empat kali setahun, dan serentak di seluruh indonesia. UKDI terdiri dari ujian teori (disebut CBT) dengan 200 soal dan ujian praktek (disebut OSCE) yang terdiri dari 12 station. Setelah lolos UKDI, maka dokter tadi akan diijinkan mengurus STR “Surat Tanda Registrasi”, sebagai tanda dokter tersebut sudah legal membuka praktek sendiri di Indonesia.