Profesi Reporter bertugas melakukan peliputan berita di lapangan dan melaporkannya kepada publik, baik dalam bentuk tulisan untuk media cetak dan media online, atau secara lisan jika disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi. Hasil liputan reporter sendiri akan melalui penyuntingan redaktur atau produser berita sebelum dapat disiarkan kepada publik.
Berdasarkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang reporter dalam meliput suatu peristiwa, diantaranya:
- Fairness Doctrine (Doktrin kejujuran): Mendapatkan berita yang benar lebih penting daripada menjadi reporter pertama yang menyiarkan atau menuliskannya.
- Cover Both Side: Perlakuan adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita, dengan meliput semua atau kedua belah pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa.
- Cek dan ricek: Meneliti kebenaran sebuah fakta atau data beberapa kali sebelum menuliskan atau memberitakannya.
[algolia_carousel]