Profesi Psikolog bertugas menangani kasus- kasus kejiwaan, mendiagnosis gejala psikologis pasien, dan melakukan psikoterapi sebagai bentuk penanganannya. Psikolog sebagai seorang ahli dalam ilmu psikologi yang berfokus pada pikiran dan perilaku seseorang. Psikolog umumnya menggunakan psikoterapi untuk membantu klien atau pasien untuk mengatasi masalah yang memengaruhi kondisi mental dan kesehatannya. Dalam menyelesaikan masalah psikologis ataupun memperbaiki perilaku pasien, psikolog dapat bekerjasama dengan psikiater dan dokter yang menangani pasien. Kerjasama dilakukan apabila pasien membutuhkan pengobatan sekaligus psikoterapi dan konseling dari psikolog.
Psikolog sendiri dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu yang ditekuninya, misalnya Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Kondisi atau keadaan mental yang ditangani seorang psikolog diantaranya:
- Gangguan kecemasan, seperti gangguan obsesif kompulsif atau OCD, fobia, serangan panik, atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
- Gangguan mood atau suasana hati, seperti depresi atau gangguan bipolar.
- Kecanduan atau adiksi, misalnya obat-obatan, alkohol, ataupun judi.
- Gangguan makan, seperti anoreksia atau bulimia.
- Gangguan kepribadian, seperti gangguan kepribadian ambang.
- Skizofrenia atau gangguan kejiwaan lain yang menunjukkan gangguan halusinasi atau psikosis pada penderitanya.
- Fobia atau rasa takut berlebih terhadap benda atau situasi tertentu.
- Konflik pasien baik dengan pasangan, keluarga, teman, ataupun orang lain.
- Gangguan psikologis terkait kejadian traumatis, seperti menjadi korban kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, atau bencana alam.