Profesi Produser Film bertanggung jawab dalam mengawasi dan terlibat dalam proses pembuatan program televisi, film, ataupun video dari awal sampai akhir. Tugas seorang produser adalah memproduksi dan memilih iklan, film, dokumenter pendek, serta pesan audio dan video untuk mengembangkan materi suatu program.
Seorang produser film harus dapat mengawasi dan menyalurkan sebuah proyek film kepada seluruh pihak terlibat sambil mempertahankan integritas, suara dan visi film tersebut. Produser terlibat aktif dalam semua tahapan proses pembuatan film, mulai dari pemunculan ide dan pengembangan hingga penyaluran proyek film tersebut Namun, suatu ide atau konsep film dapat muncul dari siapapun, termasuk penulis naskah, sutradara atau produser. Secara teknis ada 3 tahapan didalam jalannya sebuah produksi Film yaitu praproduksi, produksi dan pasca produksi:
- Praproduksi merupakan salah satu tahap dalam proses pembuatan film. Pada tahap ini dilakukan sejumlah persiapan pembuatan film, di antaranya meliputi penulisan naskah skenario, menentukan jadwal produksi, mencari lokasi, menyusun anggaran biaya, mencari calon pemeran, mengurus perizinan, menentukan kru produksi, mengurus penyewaan peralatan produksi film, dan juga persiapan produksi, pascaproduksi, dan persiapan-persiapan lainnya.
- Produksi atau pengambilan gambar. Kegiatan produksi merupakan kegiatan untuk merubah ide dalam bentuk naskah ke bentuk gambar dan atau suara. Dalam tahap ini seluruh persiapan dalam pra produksi dieksekusi
- Pasca Produksi. Pada tahap ini terdapat beberapa aktivitas seperti pengeditan film, pemberian efek khusus, pengoreksian warna, pemberian suara dan musik latar, hingga penambahan animasi. Setelah pascaproduksi selesai, maka film siap untuk didistribusikan sesuai medium yang di inginkan. Tugas seorang Produser dinyatakan selesai setelah hasil produksi release.