Bidang kerja Kontraktor sangat beragam, mulai dari Arsitektur, Elektrikal, Mekanikal, Pekerjaan Terintegrasi, Sipil, hingga Tata Lingkungan. Seorang kontraktor sendiri dapat bekerja di:
Kontraktor Sipil
Kontraktor Sipil sebagai badan hukum atau perorangan yang disewa oleh mereka yang hendak melakukan proyek kontruksi atau lainnya. Proyek ini dikerjakan melalui kontrak atau perjanjian yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak yakni pihak kontraktor dan penyewa. Selain itu proyek dari kontrakor sipil dibatasi oleh bagian pekerjaan yang dilaksanakan layaknya waktu, biaya serta penyelesaian sebuah proyek. Kontraktor Sipil melakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, tol, pembangunan gedung, pelabuhan, kolam renang, ataupun bandara dan hal-hal lainnya yang dapat menunjang kesejahteraan dan akses rakyat.
Kontraktor Hunian
Dalam membangun rumah atau jenis bangunan lainnya, dibutuhkan para pekerja yang tidak hanya mampu bekerja keras tapi juga memiliki keterampilan untuk menyelesaikan segala jenis pekerjaan. Jika biasanya untuk membangun rumah atau gedung dibutuhkan jasa tukang dan kuli bangunan, agar lebih praktis kini dapat juga menggunakan jasa kontraktor bangunan. Melalui jasa ini seseorang tak perlu repot lagi mengawasi proses pembangunan rumah karena hanya perlu mempercayakan semuanya kepada pihak kontraktor.
Kontraktor Pengadaan Tenaga Kerja
Kontraktor dengan spesialisasi pengadaan tenaga kerja diperuntukan untuk sebuah proyek kontruksi. Dalam prakteknya, sebuah perusahaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut secara mandiri. Bahkan, jika nilai proyek berskala besar, kontraktor akan mencari puluhan atau bahkan ratusan kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Kontraktor Pertahanan dan Militer
Kontraktor Pertahanan dan Militer bertugas dalam pengadaan seragam ataupun peralatan militer.
Profesi Kontraktor dapat merujuk pada seseorang yang memiliki atau mengelola badan usaha jasa konstruksi. Seorang kontraktor dapat memulai kariernya dengan menjalankan bisnis jasa konstruksi perorangan, kemudian meningkatkan skala usahanya menjadi badan usaha. Secara umum kontraktor terbagi menjadi 3 tingkatan besar yaitu kontraktor kecil, menengah dan besar, dengan level sebagai berikut:
- Kontraktor K-1. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 1 miliar
- Kontraktor K-2. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 1,75 miliar
- Kontraktor K-3. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 2,5 miliar
- Kontraktor M-1. Termasuk pada kontraktor berskala menengah. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 10 miliar
- Kontraktor M-2. Termasuk pada kontraktor berskala menengah. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 50 miliar
- Kontraktor B-1. Termasuk pada kontraktor berskala besar. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 250 miliar
- Kontraktor B-2. Termasuk pada kontraktor berskala besar. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak tidak terbatas