Profesi Arsitek sebagai seorang profesional yang merancang dan memberikan saran estetika, serta teknis pada objek yang dibangun di lanskap publik serta pribadi. Arsitek memiliki imajinasi artistik dan visi kreatif untuk merancang ruang dengan beragam ide dan teknik. Seorang arsitek juga memiliki pengetahuan praktis dan teknis untuk menciptakan ruang yang aman, efisien, berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan ekonomi pemiliknya.
Arsitek dapat berperan mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), Perancangan Kota (Urban Design), Perencanaan dan Perancangan Lingkungan atau Kawasan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan sebagai Surveyor atau Quantity Surveyor untuk memprakirakan anggaran dan biaya pembangunan, berperan sebagai Tenaga Pendidik, Peneliti, di Industri Bahan Bangunan juga bidang jasa konstruksi lainnya. Sesuai dengan fungsinya Arsitek bekerja sebagai pengontrol dan pengawas, juga sebagai Pelaksana Pembangunan (kontraktor).