Profesi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut K3 bertugas melakukan pengelolaan bahaya dan resiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja atau proyek, tujuannya mencegah atau memperbaiki kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melakukan pengukuran terhadap faktor-faktor bahaya, melakukan pengawasan dan audit terhadap fasilitas di lingkungan kerja, Memasang perangkat keselamatan pada mesin, atau mengarahkan pemasangan perangkat, dan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang, Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperuntukkan bagi seluruh pekerja baik itu di darat, di laut, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.