Seorang Jaksa bekerja di Lembaga Pemerintahan Kejaksaan Republik Indonesia
Seorang Jaksa selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, juga dapat menjabat struktur organisasi Kejaksaan seperti, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, ataupun jabatan struktural lainnya. Selain itu, bukan tidak mungkin kamu akan diangkat sebagai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas serta kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
KEJAKSAAN AGUNG
Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
KEJAKSAAN TINGGI
Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
KEJAKSAAN NEGERI
Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Jenjang jabatan fungsional Jaksa di Indonesia sendiri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 adalah Ajun Jaksa Madya – Ajun Jaksa – Jaksa Pratama – Jaksa Muda – Jaksa Madya – Jaksa Utama Pratama – Jaksa Utama Muda – Jaksa Utama Madya – Jaksa Utama.