Hakim bekerja di Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi
Karir seorang hakim diawali dari seorang calon hakim atapun menjadi seorang panitera, tahapannya dimulai dari Hakim Pratama – Hakim Pratama Muda – Hakim Pratama Madya – Hakim Pratama Utama – Hakim Madya Pratama – Hakim Madya Muda – Hakim Madya Utama – Hakim Utama Muda dan Hakim Utama.
Hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.
HAKIM PERADILAN UMUM
Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha menciptakan peradilan yang sederhana, dan ringan dalam segi biaya.
HAKIM PERADILAN AGAMA
Menangani perkara di antara orang-orang yang beragama Islam. Tugas utama Hakim Peradilan Agama adalah Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan atau penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Agama.
HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara. Tugas utamanya adalah Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
HAKIM PERADILAN MILITER
Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Tugas utama Hakim Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah sebab adanya aturan khusus Undang-Undang akan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mengenai Jam Kerja, pada umumnya jam kerja hakim adalah sekitar 9-10 jam dalam sehari. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk melebihi jam tersebut karena tergantung lamanya jalan sebuah persidangan.