Profesi Auditor bertugas melakukan pemeriksaan secara obyektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang telah disusun tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar, dalam segala hal yang bersifat material, posisi keuangan serta hasil usaha entitas bisnis atau perusahaan tersebut. Auditor terbagi menjadi dua jenis yaitu Auditor Internal dan Auditor Eksternal.
Audit Internal, adalah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Audit internal membantu suatu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis. Melalui pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektivitas dari risiko manajemen, kontrol, dan proses badan organisasi. Audit internal sebagai perantara dalam meningkatkan efektivitas suatu organisasi. Dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. Biasanya auditor internal berasal dari karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit.
Audit eksternal dilakukan oleh badan (independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Memiliki tujuan untuk menentukan apakah catatan akuntansi akurat dan lengkap. Selain itu, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK. Juga, apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan yang wajar. Audit eksternal diartikan sebagai pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen.
[algolia_carousel]