Lulusan Jurusan Peradilan Agama dapat berkerja di berbagai departemen di pemerintahan seperti Departemen dan Pengadilan Agama, pengacara, hakim, jaksa, maupun konsultan hukum yang kompeten dalam hukum Islam dan syariah edufriends, berikut ini beberapa gambaran pekerjaannya:
HAKIM PERADILAN AGAMA
Tugas utama hakim peradilan agama adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, dan efisien. Berikut ini beberapa rincian tugas hukum peradilan agama, edufriends:
- Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkannya ke dalam kalender persidangan.
- Memimpin atau mengikuti sidang sebagai ketua majelis atau anggota.
- Menetapkan Hari Sidang
- Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani.
- Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan
- Membantu atau membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak mampu membaca dan menulis
- Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama
- Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak yang bersangkutan
- Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
- Menganalisa putusan atau Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan
- Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
PENGACARA
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Tanggung jawab pewawancara diantaranya:
- Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
- Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
- Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
- Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
- Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
- Mempertanyakan saksi
- Negosiasi
JAKSA
Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan. Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata, edufriends.
KONSULTAN HUKUM ISLAM
Tugasnya berupa konsultasi dan edukasi kepada klien tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya, posisi hukumnya, dan dengan demikian memitigasi kerugian lebih lanjut, disamping memberi rekomendasi hukum yang objekti terkait berbagai hal yang berhubungan dengan hukum islam. Hukum Islam disini bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan yang diterapkan dalam sendi kehidupan manusia berdasarkan sumber hukum islam, yaitu Al Qur’an, Al Hadis, Ijma, dan Qiyas.
KONSULTAN DAN STAF LEGAL
Jika kamu terus mengasah kemampuanmu di bidang syariah dan hukum, kamu juga bisa menjadi konsultan atau staf legal di perusahaan-perusahaan. Sedikit tips, kamu bisa memperdalam kelebihanmu di bidang syariah seperti ekonomi syariah. Bank-bank berbasis syariah tentu akan membutuhkan keahlian seperti ini untuk ditempatkan sebagai staf legal.