Jurusan Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana ataupun sarjana terapan guna memperoleh sertifikat pendidik di berbagai jenjang pendidikan, baik itu anak usia dini, dasar, dan menengah, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK. Jurusan Pendidikan Profesi Guru ini ditempuh dengan masa studi selama 1-2 tahun setelah peserta didik lulus dari program sarjana kependidikan atau non sarjana kependidikan. Kemudian di tahap akhir, para mahasiswa akan mengikuti uji kompetensi guru. Dimana mahasiswa program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik ataupun kompetensi profesional bisa diberikan program penguatan kompetensi.