PENGACARA
Bertugas untuk mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin. Mereka juga memiliki peran penasehat dan tetap berhubungan dengan rekanan. Selama prosedur, mereka menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman.
KONSULTAN HUKUM
Bertugas untuk memberikan saran hukum yang akurat dan berkualitas kepada klien. Mereka harus memahami secara mendalam masalah hukum yang dihadapi klien dan memberikan solusi yang terbaik untuk masalah tersebut.
DIPLOMAT
Bertugas untuk menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.