Program Profesi Insinyur memiliki tujuan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pemerintah dalam mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang lebih mandiri, bertanggung jawab, serta mempunyai etika profesi serta kualifikasi sesuai dengan standar sertifikasi dalam waktu mendesak. Para sarjana teknik/ teknik teraan/sains yang mengikuti Program Profesi Insinyur akan mendapatkan sertifikat profesi insinyur dan berhak untuk menggunakan gelar insinyur atau Ir.