Jurusan Perbankan Syariah adalah salah satu pilihan jurusan yang mempelajari tentang kegiatan perbankan yang berbasis aturan syariah Islam. Dimana lembaga perbankan syariah di Indonesia sudah resmi berdiri sejak 1991. Lembaga keuangan berbasis syariah yang pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia yang mana merupakan hasil kerja dari tim perbankan Majelis Ulama Indonesia pada saat itu.
Operasional keuangan perbankan syariah diatur berdasarkan prinsip hukum Islam yang sudah dijelaskan dalam fatwa MUI. Prinsip itu mencakup prinsip keadilan dan juga keseimbangan, universalisme, kemaslahatan, dan juga tidak mengandung unsur riba, sharar, maysir, zalim, dan objek yang haram.
Bank syariah ini mempunyai fungsi yang lebih luas apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Walaupun kedua jenis bank ini sama-sama berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, namun bank syariah juga menjalankan beberapa fungsi lain seperti fungsi sosial, menerima dana infak ataupun zakat, sampai menyalurkan dana tersebut kepada organisasi pengelola zakat.