Jika kita lihat dari namanya, tentu banyak orang yang berpikir bahwa Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) ini berhubungan dengan tata kelola hukum yang ada di dalam sebuah negara. Pastinya pendapat tersebut ada benarnya, karena di jurusan ini para mahasiswanya akan belajar mengenai berbagai hukum dan juga relasi lembaga antar negara, termasuk juga pengelolaan dan pengorganisasian lembaga negara untuk mencapai tujuan sebuah negara. Walaupun tidak semua negara memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis, namun organisasi negara pada dasarnya sudah mendokumentasikan dalam bentuk undang-undang yang menjadi dasar dari hukum negara. Oleh sebab itu, bisa kita simpulkan bahwa Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari tentang aturan dan juga dasar tentang bagaimana sebuah negara dijalankan, dikembangkan, dan juga dikelola. Istilah hukum tata negara juga seringkali disebut dengan constitutional law karena di jurusan yang satu ini kamu akan mempelajari tentang bagaimana dasar-dasar pengaturan suatu negara disusun, dipraktikkan, dan juga dikembangkan.