Redaksi
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Format Buku
Deskripsi
Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Tiga kasus korupsi terbesar RI adalah Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Terakhir, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun. Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara rugi hingga Rp 118 triliun. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. Tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan ribuan kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana?
Tindak pidana korupsi sendiri bukan merupakan hal baru di Indonesia, saat ini kasus korupsi kian menjamur terjadi dan seolah-olah merupakan hal yang teramat wajar yang dilakukan oleh para pejabat negara. Bahwa tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya lain, serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dalam sistem hukum nasional.
Dalam buku ini akan disajikan materi undang-undang tindak pidana korupsi yang meliputi : 1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, 2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 3) PERPU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, 4) Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 5) Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999, 6) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2006, 7) PP RI No. 71 tahun 2000, 8) PP RI No. 63 Tahun 2006, 9) KEPRES No. 09 Tahun 2007, dan 10) KEPRES No. 10 Tahun 2007.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Redaksi
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi