Citra Umbara
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 & Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Tahun 2013 – Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Deskripsi
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku yang berkepentingan wajib untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai daerah. Dengan demikian maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam buku ini berisi undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup dan dilengkapi dengan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Harapan penerbit semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.
Baca Selengkapnya
Detail Buku