Tim Redaksi
Undang-Undang Perfilman UU RI No. 33 Tahun 2009

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Undang-Undang Perfilman UU RI No. 33 Tahun 2009
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film. Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, perfilman Indonesia merupakan bagian dari budaya Indonesia yang harus dihargai dan diapresiasi karena merupakan hasil karya dari anak Indonesia.
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Undang-Undang Perfilman dibuat untuk mengatur perfilman di Indonesia untuk tidak menyajikan film yang mendorong khalayak umum untuk melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; menonjolkan pornografi; memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan antar golongan; menistakan, melecehkan, dan menodai nilai-nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan yang melawan hukum; merendahkan harkat dan martabat manusia.
Harapannya dengan dibuatnya Undang-Undang Perfilman UU RI no. 33 tahun 2009 ini, kualitas film karya anak bangsa semakin maju dan diminati oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan sampai ke manca negara.
Baca Selengkapnya
Detail Buku