Gramedia Logo
Product image
Product image
Tim Redaksi

Undang-Undang Keinsinyuran UU RI Nomor 11 tahun 2014

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, keinsinyuran adalah pemanfaatan keahlian dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan produk yang bernilai tambah dan berkelanjutan berdasarkan keselamatan, kesehatan, dan kepraktisan aktivitas teknologi yang meningkatkan penggunaan, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Praktek rekayasa adalah kinerja kegiatan rekayasa dan seorang insinyur adalah seseorang yang memiliki gelar profesional di bidang teknik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran telah disetujui oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Maret 2014 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran ini diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran telah diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014. Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran ini telah diumumkan dan sebagaimana diketahui oleh semua orangdengan penempatannya dalam Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia. Buku Undang-Undang Keinsinyuran UU RI Nomor 11 Tahun 2014 ini dilengkapi dengan: Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perizinan bagi Kegiatan Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya. INPRES RI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Detail Buku