Gramedia Logo
Product image
Product image
Tim Permata Press

Undang - Undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Pada dasarnya omnibus law adalah sebuah sebutan. Pengertian omnibus law adalah model undang-undang yang di dalamnya terdiri dari banyak muatan. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Omnibus law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undamg, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP). Dalam konteks hukum, omnibus law adalah aturan hukum atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda. UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. Dikutip dari Booklet UU Cipta Kerja terbitan Kemenko Perekonomian RI, manfaat Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Buku ini berisikan : - Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha - Ketenagakerjaan - Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Kemudahan Berusaha - Dukungan Riset dan Inovasi - Pengadaan Tanah - Kawasan Ekonomi - Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional - Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja - Pengawasan dan Pembinaan
Detail Buku