Redaksi Sinar Grafika
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan UU RI No. 5 Tahun 2017

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Indonesia memiliki warisan kebudayaan yang sangat beragam, baik kebudayaan tak benda (intangible) maupun kebudayaan berupa benda (tangible). Warisan budaya tersebut sepatutnya dikelola supaya dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Untuk itu, dibuatlah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam undang-undang tersebut terdapat 10 unsur objek kebudayaan yang menjadi fokus perhatian diantaranya:
Tradisi lisan, pesan yang disampaikan secara turun temurun dari generasi ke generasi melalui lisan/mulut ke mulut (mouth to mouth),
Manuskrip,
Adat Istiadat,
Ritus,
Pengetahuan Tradisional (Indigenous Knowledge atau Local knowledge).
Seni,
Bahasa,
Permainan Rakyat/Permainan Tradisional, dan
Olahraga Tradisional.
Disahkannya undang-undang pemajuan kebudayaan ini sebagai bukti adanya pengakuan serta menghargai keberagaman budaya Indonesia. Masyarakat lokal diharapkan dapat terlibat dalam proses pemajuan kebudayaan serta menjadi penggerak kebudayaan setempat.
Landasan:
Semua produk dan praktik budaya merupakan hasil pencampuran dan pertemuan masyarakat dari budaya lain.
Kebudayaan akan terus berkembang dan berubah seiring zaman sehingga melestarikan saja tidak cukup.
Satu unsur kebudayaan bisa mengandung lebih dari satu nilai atau makna.
Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan.
Memajukan kebudayaan berarti turut memajukan berbagai ekosistem lain di luar kebudayaan.
Buku ini dilengkapi dengan
UU RI Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
PP RI No. 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Permendikbud RI No. 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembangunan Tahun Anggaran 2018.
Permenpu dan PR RI No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Permendikbud RI No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
Permendikbud RI No. 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Permendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Buku ini dapat membantu Anda memahami peraturan kebudayaan yang ada di Indonesia.
Detail Informasi
Judul : Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan UU RI No. 5 Tahun 2017
Penulis : Redaksi Sinar Grafika
Penerbit : Bumi Aksara Group
Bahasa : Bahasa Indonesia
Tahun Terbit : 2017
Berat : 0.207 kg
Dimensi : 11 x 20.5 cm
Jumlah Halaman : 269 halaman
Jenis Cover : Soft Cover
ISBN : 9789790077461
Baca Selengkapnya
Detail Buku