Permata Press
Undang-Undang Ketenagakerjaan & PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Upah merupakan hak dari seorang pekerja yang didapat berupa imbalan atas pengabdian tenaga dan pemikirannya kepada orang lain. Ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Undang-Undang Ketenagakerjaan & PP No 78 Tahun 2015 dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah, bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran Upah; g. denda dan potongan Upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Buku ini juga dilengkapi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan menteri tenaga kerja.
Baca Selengkapnya
Detail Buku