Dr. Andi Muliyono, SH., MH.
Tindak Pidana Gratifikasi

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Dewasa ini kita mengenal istilah gratifikasi. Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Meskipun pada dasarnya, gratifikasi ini sering juga disebut sebagai suap yang tertunda atau suap yang terselubung dengan iming-iming, memberikan hadian, bingkisan maupun parsel terhadap Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelenggara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi telah menimbulkan konsekuensi di bidang penegakan hukum karena terjadinya perbedaan penafsiran antara lembaga penegak hukum. Buku ini menguraikan secara mendalam dan sistematis mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini juga menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi masih menimbulkan "disharmoni" antar lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI. Karena sinergitas di antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut belum diatur secara jelas, maka diperlukan penguatan substansi hukum yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi.
Buku ini dapat menjadi rujukan bagi aparat Kepolisian, Jaksa, KPK, Advokat, Akademisi maupun aktivis anti korupsi.
Baca Selengkapnya
Detail Buku