Aris Prio Agus Santoso Dkk
Tindak Pidana Dalam Praktik Keperawatan Mandiri (Perlindungan Hukum Bagi Perawat dan Pasien)

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Perlindungan hukum bagi Perawat dan Pasien dalam transaksi terapeutik pada praktik keperawatan perlu dilakukan. Selain dari upaya preventif juga diperlukan upaya represif dalam perlindungan hukum, yaitu melalui bantuan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut diharapkan tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri dapat dicegah dan dihindari. Buku Tindak Pidana Dalam Praktik Keperawatan Mandiri (Perlindungan Hukum Bagi Perawat dan Pasien) karya Sukendar dkk. mengkaji hal tersebut.
Materi-materi yang ada dalam buku ini adalah, sebagai berikut:
1. Keperawatan
2. Praktik keperawatan mandiri
3. Tugas dan wewenang perawat
4. Kewenangan perawat dalam pelayanan Cirmusisi dan komplementer-alternatif
5. Hubungan hukum perawat dan pasien
6. Patient safety
7. Tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri
8. Perlindungan hukum bagi perawat dan pasien
9. Handling complain
10. Bantuan hukum-hukum bagi perawat
11. Upaya penyelesaian sengketa dalam praktik keperawatan mandiri
12. Hukum pembuktian
Sinopsis Buku
Salah satu upaya perawat untuk menyongsong era Masyarakat konomi ASEAN (MEA) ialah dengan pengelolaan praktik atan mandiri sebagai sarana upaya kesehatan di masyarakat •alagi telah ada wacana dari Pemerintah tentang Program 1 Desa 1 Perawat. Namun, upaya ini belum banyak dijalankan para Perawat di Indonesia karena kekhawatiran mereka terhadap tindak pidana yang bisa terjadi dalam praktik keperawatan mandiri. Setelah diketahui belakangan ini banyak Perawat yang terseret kasus hukum. Etik dan hukum merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya saling berkaitan. Setiap ada pelanggaran hukum pasti di situ ada pelanggaran etik, dan setiap pelanggaran etik belum tentu termasuk pelanggaran hukum. lnformasi dan pemahaman Perawat tentang hukum pada tindak pidana dalam area pelayanan kesehatan masih sangat minim. Sehingga sangat diperlukan langkah-langkah preventif dalam menjalankan praktik keperawatan mandiri. Tindak pidana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk dalam praktik keperawatan mandiri. Oleh sebab itu, perlindungan hukum bagi Perawat dan Pasien dalam transaksi terapeutik pada praktik keperawatan dirasa perlu dilakukan. Selain dari upaya preventif juga diperlukan upaya represif dalam perlindungan hukum, yakni melalui bantuan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut diharapkan tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri dapat dicegah dan dihindari.
Detail Informasi lain :
- Pengiriman : minimal 1 hari kerja
- Cover : Soft Cover
- Tebal : 160 Halaman
- Tanggal Terbit: 21 Oktober 2019
- ISBN : 9786026243805
- Penulis: Sukendar dkk
- Penerbit : Nuha Medika
- Berat : 0.21 kg
- Dimensi : 20.5 x 14.5 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku