Dr. Lanka Asmar, S.Hi.
Teori Dan Praktek Perkara Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Pengertian Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU Perkawinan merupakan perwujudan dari negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termuat pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Oleh karenanya pada kehidupan masyarakat Indonesia, wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu. Untuk menjalankan syariat tersebut, diperlukan perantaraan kekuasaan negara.
Maka, dalam UU Perkawinan dasar hukum yang digunakan tidak lain adalah Pasal 29 UUD 1945, sehingga setiap pasal-pasal yang ada di dalam suatu norma harus dijiwai dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 UUD 1945. Artinya, semua ketentuan (termasuk perkawinan) harus sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi syarat mutlak.
Buku ini menyajikan bagaimana aturan hukum mengenai perkara isbat nikah di Pengadilan Agama dan bagaimana akibat hukum itsbat nikah dan perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen menurut Hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai isbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen Protestan di Pengadilan agama.
Teori Dan Praktek Perkara Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan karya Dr. Lanka Asmar, S.Hi.
Jumlah Halaman122
Penerbit Mandar Maju Cv
Tanggal Terbit 9 Feb 2022
Berat 0.135 kg
ISBN 9789795385264
Lebar 14.5 cm
Bahasa Indonesia
Panjang 20.5cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku