Gramedia Logo
Product image
Product image
Azhari Akmal Tarigan

Teologi Ekonomi : Upaya Internalisasi Nilai2 Tauhid

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Teologi Ekonomi: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Tauhid Dalam Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Islam adalah buku bacaan Karya Azhari Akmal Tarigan. Fondasi utama seluruh ajaran Islam adalah tauhid. Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. (39 : 38 ). Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah. Konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, menggunakan sarana dan sumber daya sesuai syariat Allah. Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor – impor bertitik tolak dari tauhid ( keilahian ) dan dalam koridor syariah yang bertujuan untuk menciptakan falah guna mencapai ridha Allah. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena memenuhi perintah Allah. “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan”. (QS. Al-Mulk: 15). Ketika memproduksi sumber daya pertanian, misalnya, seorang muslim menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah ibadah kepada Allah. Demikian pula ketika berdagang, bekerja di pabrik atau perusahaan. Semuanya dalam bingkai ibadah kepada Allah. Makin tekun ia bekerja, makin tinggi nilai ibadah dan takwanya kepada Allah. Tauhid dalam produksi juga mengajarkan bahwa barang-barang yang diproduksi adalah barang yang baik dan halal. Pelaku ekonomi yang bertauhid, tidak akan mau memproduksi rokok, miras apalagi narkoba serta barang-barang haram lainnya. Dalam bidang jasa, pelaku ekonomi yang bertauhid tidak akan membuka perhotelan yang penuh maksiat, hiburan (diskotik) dan wisata yang sarat kemungkaran, lokasi perjudian, pelacuran, dsb. Semua itu harus dihindarkan karena bertentangan dengan syariat Allah. Ketika seorang muslim hendak membeli, menjual, dan meminjam, ia selalu tunduk pada aturan-aturan syariah. Ia tidak membeli atau menjual produk dan jasa-jasa haram, memakan uang haram (riba), memonopoli milik rakyat, korupsi, ataupun melakukan suap menyuap.
Detail Buku